Monday, September 14, 2009

Bahasa Inggris Hukum

Satuan Acara perkuliahan Bahasa Inggris Hukum
download di http://www.scribd.com/doc/19725220/Silabus-BIH

additional material
1. Indonesian English Acronyms download di http://www.scribd.com/doc/19725345/Indonesian-English-Acronyms

Sunday, September 13, 2009

SAP VIKTIMOLOGI

Satuan acara perkuliahan viktimologi dapat didownload di http://www.scribd.com/doc/19724519/Silabus-Viktimologi

Viktimologi

Silabus mata kuliah VIKTIMOLOGI
IDENTITAS MATA KULIAH
1. Nama Mata Kuliah : Viktimologi
2. Nomer Kode/SKS : 065/2
3. Bidang Ilmu : Ilmu Hukum
4. Status Mata Kuliah : Mata kuliah Pilihan
SILABUS
Mata Kuliah/Kode : Viktimologi/0652
Semester/SKS : VII/2 SKS
Prasyarat : Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana
Pembina mata kuliah : Amira Paripurna SH,LLM
1. Standar Kompetensi
a. Mahasiswa mampu menganalisis permasalahan kejahatan dan penanggulangan kejahatan berdasarkan konsep viktimologi
b. Mahasiswa mampu menganalisis permasalahan perlindungan hokum bagi korban kejahatan berdasarkan hokum nasional dan internasional
2. Kompetensi Dasar
a. mahasiswa mampu menjelaskan konsep-konsep viktimologi atas terjadinya kejahatan dan penanggulangan kejahatan
b. mahasiswa mampu menjelaskan pengaturan perlindungan korban kejahatan berdasarkan hokum nasional dan hokum internasional
c. mahasiswa mampu menganalisis berdasarkan konsep viktimologi (kedudukan korban dan pandangan masyarakat) dalam suatu peristiwa kejahatan
d. mahasiswa mampu menganalisis implementasi perlindungan korban kejahatan dalam penegakan hokum di Indonesia
3. Deskripsi Materi
Mata kuliah ini membahas kedudukan korban kejahatan dalam suatu peristiwa kejahatan dan kedudukannya didalam hokum, reaksi masyarakat terhadap korban kejahatan serta perlindungan dan hak-hak korban kejahatan
4. Kegiatan Pembelajaran
a. Teori : konstruktivisme
b. Model : Pembelajaran kooperatif
c. Pendekatan : SCL
5. Assesmen
a. Tes tulis
b. Observasi
c. Kinerja
6. Referensi
A. Buku
1. Judul : Kebijakan Kriminal dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika oleh Anak
Pengarang : Kusno Adi SH
Penerbit : UMM Press, Malang,2009
2. Judul : Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan: Antara Norma dan Realita
Pengarang : Drs Dikdik M Arief Mansur, SH,MH & Elisatris Gultom SH,MH
Penerbit : Raja Grafindo Persada Jakarta,2007
3. Judul : The Global Struggle for Human Rights (Universal Principles in World Politics)
Pengarang : Debra L. Delaet
Penerbit :Thomson,Belmont,2006
4. Judul : Politik Hukum Pidana : Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi
Pengarang : Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah
Penerbit : Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005
5. Judul : Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Viktimologi
Pengarang : Lilik Mulyadi SH,MH
Penerbit : Djambatan,Jakarta,2004
6.Judul : Pendampingan Korban Trafiking
Pengarang : Jurnal Perempuan untuk Pencerahan dan Kesetaraan
Penerbit : Yayasan Jurnal Perempuan ,Jakarta,2004
7. Judul : Kejahatan Korporasi : Analisis Viktimologis dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia
Pengarang : H. Setiyono SH,MH
Penerbit : Averroes Press dan Pustaka Pelajar, Jogyakarta,2002
8. Judul : Perlindungan terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual
Pengarang : Drs Abdul Wahid SH,MA & Drs Muhammad Irfan SH,MPd
Penerbit : Refika Aditama,Bandung,2001
9. Judul : Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan
Pengarang : Prof. Dr. Barda Nawawi Arif,SH
Penerbit : Citra Aditya bakti, Bandung,2001
10. Judul : Menggagas Hukum Pidana Islam
Pengarang : Topo Santoso,SH,MH
Penerbit : As Syaamil, September,2001
11. Judul : Pidana Islam di Indonesia :peluang,prospek dan tantangan
Pengarang : Prof. Dr. Muhammad Amin Suma, SH, MA dkk
Penerbit : Pustaka Firdaus, Jakarta,2001
12. Judul : Facing History after Genocide and Mass Violence : Between vengeance and forgiveness
Pengarang : Martha Minow
Penerbit :Beacon Press, Massachusetts,1998
13. Judul : Hukum Anak Indonesia
Pengarang : Darwan Prinst,SH
Penerbit : Citra Aditya Bakti, Bandung,1997
14. Judul :Bunga Rampai Viktimisasi
Pengarang : Prof. Dr. J.E Sahetappy ,SH,MA (ed)
Penerbit : PT Eresco, Bandung,1995


15. Judul : Pola Dasar Teori-Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana
Pengarang : Prof. Dr. Bambang Pernomo SH
Penerbit : Liberty, Yogyakarta,1993
B. Perundang-undangan
1. KUHP
2. KUHAP
3. UU No.5 Tahun 1997 ttg Psikotropika
4. UU No.22 tahun1997 ttg Narkotika
5. UU No.23 tahun 1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup
6. UU No. 36 tahun 1999 ttg Telekomunikasi
7. UU No.26 tahun 2000 ttg Pengadilan HAM
8. UU No.23 tahun 2002 ttg Perlindungan Anak
9. UU No.15 tahun 2003 ttg Tindak Pidana terorisme
10. UU No.23 tahun 2004 ttg Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
11. UU No.29 tahun 2004 ttg Praktik Kedokteran
12. UU No.13 tahun 2006 ttg Perlindungan Saksi dan Korban
13. UU No.21 tahun 2007 ttg Tindak Pindana Perdagangan Orang
14. Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power

Keterangan Assesmen
1. Tes Tulis : a. quis sebanyak 2 kali
b. tes tulis UTS dan UAS
c.Paper/makalah (UAS=50%tulis+50%paper)outline paper dikumpulkan pada pertemuan ke13
d. tugas kelompok
2. Observasi : keaktifan di kelas
Jumlah kehadiran 75% dari total pertemuan
2. Kinerja : ketepatan mengumpulkan tugas2

Tuesday, July 28, 2009

Aparat Hukum versus "Pejudi" Kecil

Aparat Hukum versus "Pejudi" Kecil
Oleh: Amira Paripurna
http://www.jawapos.co.id/
29 Juli 2009
PEMBERITAAN media massa dan elektronik kembali ramai menyoroti dihelatnya sidang kedua di PN Tangerang, Banten, terhadap sepuluh anak yang didakwa berjudi koin di Bandara Soekarno Hatta. Sepuluh anak itu sungguh tidak berdaya menghadapi "sepak terjang" aparat penegak hukum yang bekerja secara represif.

Kejadian tersebut seolah semakin menegaskan bahwa perayaan Hari Anak Nasional sepekan lalu hanya seremonial semata, tidak menyentuh substansi masalah anak-anak kita.

Peristiwa tersebut juga kembali mengusik nurani keadilan kita dan menimbulkan segudang pertanyaan. Bagaimanakah sebenarnya berjalannya hukum di negara ini terhadap anak-anak yang diduga telah melakukan suatu perbuatan kriminal (pidana)? Apakah langkah-langkah represif aparat penegak hukum terhadap mereka dapat dibenarkan?

Anak Nakal v Pengadilan Anak

Undang-Undang (UU) Pengadilan Anak telah 13 tahun disahkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU tersebut, anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum harus mendapatkan perlakuan berbeda. Mulai menjalani proses peradilan pidana dari tingkat penyidikan, penuntutan, proses pemeriksaan di sidang, hingga pembinaannya.

Setidaknya, ada sepuluh asas prinsip dalam UU yang membedakan perbedaan perlakuan antara anak dan orang dewasa yang berhadapan dengan hukum. Asas-asas tersebut di antaranya adalah adanya pembatasan umur (hanya anak berumur 8-18 tahun yang dapat disidangkan), pembatasan ruang lingkup masalah, penanganan oleh pejabat khusus (dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim anak), dan pemeriksaan oleh hakim tunggal. Kemudian, keharusan splitsing (anak-anak tidak boleh diadili bersama-sama orang dewasa) dan diakuinya peran pembimbing kemasyarakatan (pekerja sosial dan pekerja sosial sukarela).

Berikutnya, acara pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan kekeluargaan. Selanjutnya, masa penahanan yang lebih singkat dan penjatuhan hukuman yang lebih ringan (pidana penjara menjadi setengah dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa dan maksimal hukuman yang boleh dijatuhkan sepuluh tahun).

Jika melihat sepuluh asas dan prinsip dalam UU itu, tentunya tindakan aparat penegak hukum sah. Sebab, hal tersebut diatur dalam hukum formal. Jika benar perjudian tersebut dilakukan dengan niat untuk berjudi dan seluruh unsur pidana dalam pasal 303 KUHP terbukti, tindakan aparat penegak hukum untuk memproses sepuluh anak itu atau menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan jaksa adalah benar dan sah secara hukum.

Dengan begitu, kita tak perlu lagi berteriak-teriak menghujat kerja aparat yang represif dan semena-mena terhadap anak-anak tersebut. Namun, sesederhana itukah nalar dan nurani kita dalam menyikapi peristiwa ini?

Kepentingan Terbaik Anak

Secara filosofis, tujuan diadakannya hukum dan aturan hukum adalah mencapai cita-cita keadilan, kepastian, dan ketertiban hukum di dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mewujudkan tiga cita-cita hukum itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Jika tujuan keadilan hukum dikedepankan, yang sering terjadi adalah tujuan kepastian hukum cenderung terabaikan. Sebaliknya, jika nilai-nilai keadilan yang dikedepankan, ketertiban dan kepastian hukum cenderung terganggu. Karena itu, di dalam hukum pidana dan pelaksanaan hukum pidana, sering terjadi disparitas dalam pidana dan pemidanaannya.

Dalam kasus ini, aparat seolah ingin menunjukkan taringnya bahwa kepastian dan ketertiban hukum harus ditegakkan. Perjudian harus diberantas. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Atas nama ketertiban dan kepastian hukum, anak-anak tersebut harus diciduk, ditangkap, dan diadili.

Namun, yang terjadi kemudian adalah terusiknya rasa keadilan. Yakni, adanya sikap tidak adil dari aparat yang lebih dulu meringkus dan menangkap anak-anak kecil tak berdaya ketimbang membekuk para pejudi kelas kakap dan penjahat-penjahat kerah putih yang merongrong negara ini. Mengapa hal tersebut terjadi? Apakah itu disebabkan sepuluh anak-anak tersebut adalah berasal dari golongan tak mampu?

Inilah yang sejatinya menjadi masalah. Sebab, dalam mempertimbangkan cita-cita hukum yang terlebih dahulu dikedepankan, rupanya para aparat lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor mengejar kepentingan sesaat dan "kesejahteraan" pribadi.

Dalam menghadapi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, upaya-upaya hukum formal merupakan the last resort yang baru bisa dijalankan setelah upaya-upaya nonhukum mentok atau menemui jalan buntu. Hal ini sejalan dengan kesepakatan dalam dunia dan masyarakat internasional.

Dalam kasus penangkapan dan penyidangan sepuluh anak tersebut, kepentingan terbaik bagi anak rupanya benar-benar terabaikan. Terutama, mental dan kejiwaan mereka. Belum lagi terabaikannya hak pendidikan mereka serta hak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Padahal, dalam menyikapi seluruh masalah tentang perlindungan terhadap hak-hak anak, prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) harus selalu dikedepankan sebagaimana tertuang dalam Konvensi Internasional Hak Anak.

Sayang, belum banyak aparat penegak hukum kita yang mau memahami dan melek pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus upaya-upaya pemenuhannya. Akibatnya, aparat penegak hukum bekerja ibarat robot yang diciptakan sebagai corong undang-undang. Mereka hanya berjalan berdasar aturan-aturan prosedural semata. (*)

Mendidik Anak Tanpa Kekerasan

Sewaktu saya masih berada di Belanda, dalam setiap kesempatan entah pada saat saya berkunjung ke rumah beberapa teman dan sahabat yang memiliki anak yang masih berkumpul dan tinggal satu atap dengan mereka, di tempat-tempat umum, di dalam bus atau kereta, disudut-sudut taman kota dan taman bermain, seringkali hingga berjam-jam saya berusaha mengamati interaksi orang tua dengan anaknya dan sekaligus sedikit-sedikit saya juga berusaha ‘menguping’ isi pembicaraan mereka.
Terus terang saya begitu menikmati “pemandangan” itu, karena interaksi yang terbentuk begitu egaliter dan terbuka. Kebanyakan orang tua yang sempat saya jumpai nampaknya selalu memiliki waktu dan energy yang cukup untuk meladeni setiap pertanyaan, pernyataan sang anak yang bagi orang dewasa mungkin pertanyaan dan pernyataan itu bukanlah hal yang penting dan remeh temeh. dan merekapun siap untuk berdiskusi bersama mendengarkan keinginan dan keluhan anak mereka. Yang saya lihat orang tua dan anak seperti sepasang sahabat, komunikasi mereka hidup, mereka berdialog berdiskusi,curhat dan sesekali bercanda bersama. Namun pada suatu ketika, pernah juga saya menjumpai seorang ibu yang tengah berjalan bersama anaknya yang berumur kira-kira 7 tahun, di pusat perbelanjaan tiba-tiba bisa berperilaku begitu agresif dan kasar mencubit dan memukul punggung anaknya dengan kerasnya dan itupun dilakukannya berulang-ulang hingga sang anak nampak kesakitan hanya karena sang anak merengek-rengek meminta sepasang penghias rambut.
Hingga suatu hari saya dapatkan sebuah laporan pelaksanaan HAM di Negara Belanda,saya skip beberapa lembar laporan tersebut dan langsung menuju pada bagian laporan pelaksanaan hak hak anak. Suatu data yang menakjubkan saya dapati, bahwa setiap tahunnya ada sekitar 80 anak dilaporkan telah meninggal akibat kekerasan fisik dan menjalani corporal punishment (hukuman fisik) yang diberikan oleh orang tua ataupun pendidiknya. Ternyata dibalik tingkat jaminan kesejahteraan secara social yang tinggi dan sudah pasti diberikan oleh pemerintah, anak-anak itu belum aman dan bebas dari perilaku abusive orang-orang dewasa ataupun orang tua yang seharusnya melindungi mereka.
Pikiran saya lantas beralih dan berusaha membandingkan kepada kondisi kekerasan yang dialami oleh anak di Indonesia. Kalau dilihat dari sisi perlakuan abusive dari orang tua atau pendidik atau orang dewasa lainnya yang diterima oleh anak-anak, mungkin kondisinya tak jauh beda antara Indonesia dan Belanda. Lihat saja, betapa sering kita dengar pemberitaan mengenai anak yang menderita luka-luka berat hingga menyebabkan kematiannya akibat siksaan dari orang tuanya, anak didik yang dipukul atau ditampar oleh gurunya dan mendapatkan hukuman badan lainnya hingga terluka ataupun meninggal. Terakhir data yang saya dapatkan, menurut catatan Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak), data anak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis yang berhasil mereka pantau adalah sebanyak 21.872 (hingga Juni 2008) . Data itupun belum menyeluruh, karena Negara kita belum mempunyai system pendataan secara nasional mengenai terjadinya pelanggaran hak-hak anak.
Apa yang terjadi baik di Indonesia maupun di Belanda, membuat saya semakin yakin bahwa kekerasan terhadap anak tidak mengenal batas ruang dan waktu, tidak mengenal kondisi kesejahteraan suatu bangsa. Dinegara berkembang atau negara maju sekalipun dan dimanapun mereka berada kekerasan fisik, seksual dan psikologis selalu dan senantiasa mengintai kehidupan anak-anak.
Menjauhkan Perilaku Kekerasan Dalam Mendidik Anak
Menghindarkan diri dari berperilaku kasar dan menggunakan kekerasan dalam mendidik anak merupakan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan. Jika ada orang tua yang berperilaku agresif dan kasar terhadap anak-anaknya, jika ada orang dewasa atau seorang pendidik memberikan label nakal dan memberikan hukuman badan yang destruktif terhadap anak-anak, dikarenakan pola pikir (mindset) yang keliru dalam memandang anak. Anak dalam pandangan mereka adalah objek. Sebagai objek tentunya anak akan diperlakukan sesuai dengan kehendak dan harus menjadi apa yang diinginkan/digariskan oleh orang tua dan orang-orang dewasa yang ada disekitarnya.
Karena itu jika pada suatu waktu kita mendapati anak-anak kita dengan mudahnya berbohong, atau berbuat sesuatu yang menurut kita merupakan sebuah kenakalan. Jangan sekali-sekali mendamprat, memukul atau menghukum mereka, lakukankan instropeksi dan refleksi, jangan-jangan seharusnya “tamparan” dan “dampratan” itu lebih tepat diberikan pada diri kita sendiri sebagai orang tua, sebagai pendidik, sebagai orang dewasa. Berpikirlah terlebih dahulu bahwa seseorang bisa menjadi baik atau buruk pasti karena suatu sebab. Bisa jadi perilaku nakal itu mereka lakukan disebabkan kita sendiri sebagai orang tua terlalu sering mencekoki mereka dengan contoh-contoh perilaku dan perbuatan yang buruk pula. Jangan pernah lupa bahwa perilaku anak-anak kita itu merupakan cermin daripada perilaku kita sendiri, sebagai orang tua sebagai orang dewasa yang ada disamping mereka.
Satu hal yang perlu kita ingat, sewaktu kita mempunyai anak secara otomatis kita menjadi orang tua, padahal kita tidak pernah atau belum mempunyai pengalaman sebagai orang tua. Namun kita semua memiliki pengalaman dan pasti pernah melewati fase menjadi seorang anak. Karena kita semua yang saat ini menjadi orang tua dan yang saat ini menjadi manusia dewasa memiliki pengalaman sebagai seorang anak, mengapa kita tidak belajar dari anak-anak kita dan masa anak-anak kita sendiri. Dari situ cobalah kita flashback, mengingat masa kecil kita, masa anak-anak kita. Ingatlah bagaimana waktu itu kita ingin diperlakukan oleh orang-orang yang lebih tua/dewasa dari kita, apa keinginan-keinginan kita, apa kebutuhan-kebutuhan kita,ingatlah pengharapan dan pengakuan seperti apa yang ingin kita dapatkan dari orang tua dan orang-orang dewasa yang ada di dekat kita waktu itu. Perlakukanlah anak-anak itu sebagaimana kita ingin diperlakukan seperti pada masa anak-anak yang sudah pernah kita lampaui dulu. Jika kita bisa merubah cara pandang seperti itu, maka saya yakin perilaku kekerasan dalam mendidik anak dapat dihindarkan.
Keluarga Sebagai Agen Peubah
Hubungan termanis dan sekaligus paling sulit untuk dibina antara orang tua dan anak adalah hubungan persahabatan dengan anak. Persahabatan dengan anak hanya bisa terbina apabila sejak awal orang tua telah rela menjadikan anaknya sebagai subyek yang berarti menjadikan anak sebagai pihak yang langsung diajak berdialog, berkomunikasi dan berpartisipasi, bukan sebagai outsider yang menjadi bahan untuk dipersalahkan, disanjung, digunjingkan ataupun didialogkan.
Dengan menggunakan konsep menjadikan anak sebagai subyek dan tidak menggunakan kekerasan, apakah itu berarti dalam mendidik anak menjadi bebas nilai, bebas hokum dan tanggung jawab? Karena kita tidak bisa lagi menjewer anak kita yang bandel, kita tidak bisa lagi memukul mereka pada saat mereka acuh dan membangkang. Tentu saja jawabannya tidak!!
Dengan menjadikan anak sebagai subyek, maka sebelum anak kita melakukan kesalahan atau berbuat sesuatu yang menurut orang dewasa adalah suatu kenakalan, sang anak sudah terlebih dahulu diajak berdialog dan berkomunikasi menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh, menyepakati bersama tanggung jawab yang harus dilakukan apabila kesepakatan itu dilanggar, konsisten dalam menerapkan setiap kesepakatan. Disamping itu, contoh atau keteladanan juga turut andil dalam keberhasilan menggunakan konsep mendidik anak sebagai subyek dan mendidik tanpa kekerasan ini. Karena dimanapun berada seorang anak adalah makhluk peniru (imitasi) terbesar didunia.
Salah satu kesalahan terbesar kita selama ini, sehingga budaya menggunakan kekerasan dalam mendidik anak senantiasa langgeng adanya, dikarenakan anak-anak kita dan mungkin kita sendiri juga telah keliru memahami hokum dan tanggung jawab. Kita memahami hokum dan tanggung jawab berupa cubitan kecil dari sang ibu, pukulan keras di pantat oleh sang ayah, atau omelan dan caci maki yang pedas dari anggota keluarga lainnya. Dan apabila kenakalan atau kesalahan itu dilakukan disekolah maka hokum dan tanggung jawab yang harus dijalani adalah pukulan dengan ujung penggaris kayu yang panjang, berdiri dan dipermalukan didepan kelas. Pada intinya hokum dan tanggung jawab dipahami sebagai sanksi. Sanksi yang dilakukan dengan paksaan dan ancaman, sedang penegak hukumnya mutlak diperankan oleh orang tua atau kita para orang dewasa. Bagaimanapun nuansa hokum memang tetap perlu diperkenalkan kepada anak sedini mungkin. Namun bukan diwujudkan dalam bentuk sambitan penggaris dan acungan pisau dapur karena semua itu bisa kita simpan rapat didalam lemari.
Saya yakin anak-anak yang berasal dan tumbuh dari lingkungan keluarga yang anti terhadap perlakuan abusive, dan terbiasa dengan lingkungan yang demokratis dan santun,dapat menularkan nilai-nilai yang telah tertanam dalam dirinya sejak kecil itu kepada lingkungan terdekatnya dan kemudian merembes dalam unit dan system masyarakat yang lebih besar lagi.
Tak ada kata terlambat, didiklah sedari dini anak-anak kita dengan membawa nilai-nilai anti kekerasan. Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat diharapkan mampu menjadi pembawa pesan anti kekerasan dan nilai demokratis yang penuh kesantunan, bukan sebaliknya, justru menjadi agen pencentak generasi-generasi yang siap untuk tumbuh dan melanjutkan nilai-nilai kekerasan di muka bumi ini.
Saya membayangkan betapa harmonisnya kehidupan anak-anak generasi mendatang, hidup tanpa bayangan dan intaian kekerasan, jika setiap keluarga bisa menerapkan hal tersebut. Persis seperti “pemandangan” interaksi orang tua dan anak yang berjalan bagai sepasang sahabat yang sering saya nikmati kala di Belanda beberapa tahun yang lalu.

Selamat Memperingati Hari Anak Indonesia 2009!!!

Monday, June 15, 2009

Hukum Pers dan Iklan Sesi 11-12

Handout Pers dan Iklan Sesi 11-12

http://www.scribd.com/doc/16429446/Hukum-Pers-dan-Iklan-Sesi-1112

Friday, June 12, 2009

Hukum Pers dan Iklan Sesi 9-10

Hand Out Pers dan Iklan Sesi 9-10

http://www.scribd.com/doc/16376476/Hukum-Pers-dan-Iklan9