COUNTER TERRORISM WITHIN KANT’S MORALITY PERSPECTIVE (A CASE STUDY OF COUNTER TERRORISM IN INDONESIA)
by Amira Paripurna
Introduction
The national and international concern on terrorism has raised since global war on terror lead by the US government after 9/11. As a result there were proliferations of national counter terrorism law because some countries enacted counter terrorism law that regulate the measure to combat terrorism. Most of the counter terrorism law supplementing the existing criminal law and changing the way in enforcing the law.
The measures to counter terrorism contain two aspects, which contradict each other. On one side, states oblige to protect their citizen particularly to those who are reluctant to be a victim of terrorist attack and to ensure the national security. On the other side, states have to protect and respect on human rights for every person or groups who accused as a terrorist. Concisely, states have obligation to respect and to guarantee the balancing of fundamental rights protection within these two aspects. However, the measures to combat terrorism tend to ignored and disrespected to the rights of the criminal defendant so that there are many infringement of the civil liberties, the freedom, the transparency and the accountability of the policy mechanism.
In Indonesia soon after the Bali bombing, the Government passed Government Regulation in Lieu of Law No. 1 Year 2002 concerning the Eradication of Criminal Acts of Terrorism and formed a special police (hereinafter Detachment 88) to combat terrorism. Since the launched of “war on terrorism”, The Detachment 88 performed a number of arrests, detentions, and prosecution to the perpetrators of terrorism. However, the measured that have been carried out by the Detachment 88 considered as discriminate and excessive.
It is undoubtedly that the widespread of combatting terrorism in the world of today poses a very big ethical question and generates a set of moral question. The questions that arise such as: how the prosecution should be conducted? Is it ever ethically acceptable to provide lower standard of protection to criminal defendant rights in the “war on terrorism”? What measured should government take to respond to terrorism that is consistent with its ethical responsibilities?
Kant as one of the leading school of moral thought introduced moral and law conception that can be used as a yardstick on how an action can be justified as “moral” or ‘immoral”. Therefore this paper aims to discuss and analyze the ethical justness question of the Indonesian government measures to combat terrorism by correlating to the Kant’s philosophy on law and moral. How relevance does Kant’s moral philosophy conception to counter terrorism? And what does the challenge of Kant’s idea?
Kant’s Perspective in the Usage of Deadly Force and Extra Judicial Killing as a Moral Dilemma, Duty and Revenge
The Indonesian government (hereinafter the government) takes strategy against terrorism as “law enforcement” rather than “warfare”. Unlike handling ordinary crime, the government regards terrorism as extraordinary crime therefore the measures and its law enforcement strategy conducted in extraordinary way.
The series of terrorism operation show the government “tough” policy concerning to this issue. Behind this tough policy, however, there has been public criticism that the government has erroneously bowed to the U.S. and its allies in the fight against terrorism. The Indonesian government is considered under such pressure to conduct anti terrorism operation and to arrest key terrorist suspects.
It is a fact that the arrest and the detention toward terrorist suspect after the enactment of the Counter Terrorism Law came so fast as a downpour. The measures have been taken by the Detachment 88 to combat terrorism resulted disturbing practices and often infringing the rights of terrorist suspect. The administrative detention for prolonged periods without charge or opportunity for adequate judicial review, the detention without notification of family of the date and place of detention, the excessive use of force, deadly force and the extra judicial killing performed by Detachment 88 are the most subject of critique. Moreover, the accountability in conducting prosecution is in questions as well.
However, the government justifies the excessive use of force, deadly force and extra judicial killing. The only reason to justify those measures because terrorism is categorized as extra ordinary crime, organized crime and transnational crime, therefore it cannot be taken lightly. In addition, it is justified because in achieving its goal the terrorist is not afraid to die, terrorist prepared to die perpetrating acts of terrorism even they willing to die; if it not taken seriously (by using extra judicial killing) then would lead numerous victim from both apparatus and civilian.
The questions then arise whether the element of counterterrorism strategy can include the assassination of actual or suspected terrorists and their excessive us of force in order to obtain intelligence information. Is the counterterrorist technique of torture or even assassination morally justified?
Based on Kant’s ethical theory, morality simply must be separate from experience due to the very idea of duty itself. One of the principles is that we should never use a person as a means only but should always treat a person as ends in themselves. In other words, he believes that people have a “duty” to avoid intending to use people solely to achieve some type of goal.
Furthermore, on Kant’s ethical theory the categorical imperative is used as the basic law. It contains the character of universality and the maxim to conform to the law. By employing the principle of universalization the categorical imperative used as a yardstick to determine the rightness of such actions or the moral worth. The categorical imperative should be the standard of measuring the morality of actions. In addition, the characteristic which reflects an action to be judged as ethical or morally worth is the motive, the intention or the reason behind it not the outcome or the consequence of the achievement. It is simply to say that the moral responsibility is derived from a state of mind.
Therefore if we relied on the Kant’s doctrine, the use of extra judicial killing, deadly force, excessive use of force will never been tolerated and accepted at all. It is because those measures do not meet the categorical imperative test. To see this as the failure of categorical imperative is may be by applying the humanity form, which states that we may only treat humanity, whether ourselves or others, as an end and never as means only.
When the Detachment 88 used extrajudicial killing, excessive of force, torturing the suspects to handle terrorism, it means that the Detachment 88 treating the suspects as means only; the suspects are certainly not being treated in a manner to which the Detachment 88 would consent. Those measures failed to respect the suspects as an autonomous agent and constitute an attack on their dignity.
It is no doubt that the Detachment 88 personnel sometimes placed in difficult situation. They are asked to arrest crime when they cannot; they are compelled to use coercive force in quickly developing and uncertain circumstances. The combination of these factors can create potent dilemmas, whose intricacies can be simplified and disquiet can be eased through an equally potent morality. This is the circumstance in which the Kant’s idea has not been able to give satisfactory answer.
However, in the context of counterterrorism in Indonesia, if we noticed both the fact and the statement from the head of the Indonesian police officer, the police officers intentionally use deadly force and even tend to use extra judicial killing. The excessive use of deadly force is intentionally to kill the suspects instead of the self-defense situation.
Some people might argue that necessary to have “tough” policy in responding terrorism, because they are evil. The evil is dangerous therefore terrorism should be eliminated from the earth.
I agree that we should oppose to evil, as the forces of good we should eradicate the evil. However, in the context of criminal justice ethics particularly “the law enforcement” of counterterrorism is never morally justified where the terrorist suspect’s life is taken, and no process of law is adhered to that enables him or her to bring a defense against alleged charges. As well, the outcome of an assassination is the termination of the terrorist suspect life by the apparatus, who takes the law into his own hands to dispense punishment that is capital in nature and who in doing so becomes the judge of the terrorist suspect deeds. An assassination also violates the victim’s right to life. In addition the assassination (extra judicial killing) in the context of countering terrorism increases the possibility of killing innocent people and seems to mirror the acts of terrorist.
Why we should consider the terrorist’s suspects life? Are not their actions having threatened state security and inflicted public life? How many people have injured and death because of the terrorism actions? Why we do not take into consideration the state and public interest rather than thinking about the terrorist suspect (rights)? by killing some of the “dangerous” terrorist suspect could break the chain of terrorist network, so they can not recruit a new of terrorist member anymore. Moreover, by killing them through ambush by gunshot does have a shock therapy impact to the public that this is the result when involved in terrorist networks. The terrorist will be shoot dead without any judicial process. This is the one way to eliminate the evil and bring satisfaction for the terrorism victim and society.
The Indonesian government obviously support that the “tough” policy in countering terrorism as the answer for those questions above mentioned. It is the duty of law enforcers to keep public safety and national security. Therefore the use of extra judicial killing or deadly force can be justified. In this stage I do not agree, because the intention of the use of extra judicial killing or deadly force seems more likely as “retaliation” and “deserve punishment” for the terrorist.
People who defend acts of revenge might claim that when a victim gets even with the perpetrator, a moral balance is restored. The practical problem with revenge is that likely to provoke attack, not to prevent it. It is inevitable that attack and counterattack produce cycles of violence.
How actually Kant’s point of view regarding on this matter? To explain Kant’s view about it, it can be traced and back to on what Kant’s said about the good will and duty. Kant believed that it is despicable and malevolent to take satisfaction in bringing suffering to others. This kind of pleasure is morally unworthy of us as human being. To cultivate and indulge vindictive sentiments in ourselves is to cultivate a hatred of others and is contrary to every duty of humanity. Revenge may cultivate the hatred and malevolence. It makes ourselves into agents of immorality. In addition, it violates the human duties to other people. In Kant’s principle the morally important thing is not consequences but the way choosers think when they make choices.
Therefore in the context of counter terrorism, the use of extra judicial killing is immoral. It is because extra judicial killing does not derive from the good will in which give humans their inherent dignity. The police have acted beyond its function; therefore it means that they acted beyond his duty and out of inclination.
The Challenge of Kant’s Moral Philosophy in The Context of Countering Terrorism
Kant’s deontological theory seems highly normative and considering such circumstances as “black and white”. In fact, our society today is much more complex, therefore, Kant’s “black and white” concept will be very difficult to apply in our society today, particularly in the context of countering terrorism.
Unlike Kant’s views, the utilitarian might see the use of excessive force such as torturing, the use of deadly force and even extra judicial killing in the context of counter terrorism may be justifiable. It is because the intended outcome of an action is held as the primary factor in determining morality. As far as the outcome is to eliminate the evil (terrorism), any means used is considered has a moral worth.
Apparently, to contextualize the Kant’s theory with counter terrorism measures quite weak. Because Kant’s perspective cannot provide sufficient alternative when a person (in this context is a police apparatus) faced a moral dilemma and a conflict of duty or rights.
Surprisingly, if we linked to the condition of “war and peace”, Kant’s view is quite interesting. The fundamental level of Kant’s moral philosophy shows that how wars of self-defence against aggression do not violate the categorical imperative. The categorical imperative mandates that all rational agents act in such a way that: (1) all rational agents could (also) act on the exact same principle of action; and (2) in action, full respect is paid to the rational agency which is the hallmark of our humanity.
It is crystal clear how we can universalize the following maxim or policy: ‘When faced with rights-violating aggression, I reserve the right to employ those measures, including armed force, necessary for self-defense’. Every rational agent, whether individual or collective, can endorse such a maxim of permissible self- protection: no contradiction is involved in doing so. In the domestic theory of justice, Kant precisely defines a just use of force as one which ‘hinders a hindrance to freedom.”
Related to Kant’s just war theory, It is necessary to underline his important view on ‘self-defense’. It can be applied in the context of “law enforcement” as counter terrorism strategy; therefore, the usage of deadly force as self-defense, based on Kant’s principle can be justified. Thus, if the police faced dilemma in handling such crime the use of deadly force sometimes might be allowed due to the self-defense reason. In short, deadly force should be looked at as an option that is used when it is believed that no other action will succeed.
Conclusion
Counterterrorism strategies have been challenged on moral grounds. Charges have been made of abuse of government powers. It is said that the administration has acted unethically by rejecting customary legal rules and procedures in the pursuit of counterterrorism “victory”.
This paper has demonstrated that the use of excessive force, deadly force, extra judicial killing in countering terrorism is immoral based on Kant’s doctrine. It is because those approaches failed to meet the three of Kant’s principle namely good will, duty and categorical imperative. However, by applying “Kant’s Just War Theory”, the use of deadly force and excessive force in term of self-defense can be justified.
It is the duty of law enforcers to prevent individuals who have chosen terrorist affiliations from acting on their decisions to commit violent acts. However over reaction and repression such as the excessive of force, deadly force and particularly the extra judicial killing must be avoided, since it violates the human dignity and could have effect of eroding democracy. Preventive approach must be put forward rather than the repressive approach. The use of deadly force must be laid in the context of “self-defense”. It should be used as an option when it is believed that no other action will succeed.
REFERENCES
Books
1. Timothy Lynch, In the Name of Justice: Leading Experts Reexamine the Classic Article “The Aims of The Criminal Law, Cato Institute, Washington DC, 2009.
2. C.A.J. Coady, Morality and Political Violence, Cambridge University Press, New York, 2008.
3. Alex J. Bellamy, Just Wars From Cicero to Iraq, Polity Press, Cambridge, 2006.
4. Trudy Gravier, What Philosophy Can tell Us About Terrorism, Westview Press, Oxford, 2002.
5. Cyndi Banks, Criminal Justice Ethics: Theory and Practice, Sage Publication, London, 2008
6. Stephen Nathanson, Terrorism and The Ethics of War, Cambridge University Press, New York, 2010.
7. Victor V. Ramraj, Michael Hor, Kent Roach, Global Anti-Terrorism Law and Policy, Cambridge University Press, New York, 2005.
Journal
1. Brian Orend, Kant’s Ethic of War and Peace, Journal of Military Ethics (2004) 3(2); 161-177.
2. Fritz Allhoff, Terrorism and Torture, International Journal of Applied Philosophy (2003), 17(1): 105-118.
3. Tomas Baum, A Quest for Inspiration in The Liberal Peace Paradigm: Back to Bentham?, European Journal of International Relation (2008) 14(3):431-453.
4. Steve Herbert, Morality in Law Enforcement: Chasing “Bad Guys” with the Los Angeles Police Department, Law& Society Review (1996) 30(4):815.
DUNIaMIRA
MY JOURNAL
Tuesday, January 31, 2012
Thursday, January 26, 2012
PROFESIONALISME POLRI DALAM PENERAPAN WEWENANG DISKRESI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENCURIAN KAKAO, PENCURIAN BIJI KAPUK, DAN PE
Hasil Penelitian Diterbitkan pada Jurnal Hukum Yuridika FH Unair 2011
PROFESIONALISME POLRI DALAM PENERAPAN WEWENANG DISKRESI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENCURIAN KAKAO, PENCURIAN BIJI KAPUK, DAN PENCURIAN SEMANGKA)*
Oleh
Iqbal Felisiano dan Amira Paripurna**
ABSTRAK
Police discretion by definition is the power to make decisions of policy and practice. Discretion is bounded by norms (professional norms, community norms, legal norms, moral norms). Officers will exercise discretion in situations where the facts or people involved don not necessarily line up with the law. Discretion is exercised far more in speeding cases, vandalism, domestic violence or juvenile cases rather than homicide, rape case, thievery, robbery. Officers often feel minor offenses are more about educating citizens, whereas serious offenders deserve the full punishment of the law. If a police officer uses his/her discretionary power correctly, not only will help the police officer in their situation, it will help the general community as well.
Key words : discretion, police officer, proffesional, offenders
PROFESIONALISME POLRI DALAM PENERAPAN WEWENANG DISKRESI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENCURIAN KAKAO, PENCURIAN BIJI KAPUK, DAN PENCURIAN SEMANGKA)*
Oleh
Iqbal Felisiano dan Amira Paripurna**
ABSTRAK
Police discretion by definition is the power to make decisions of policy and practice. Discretion is bounded by norms (professional norms, community norms, legal norms, moral norms). Officers will exercise discretion in situations where the facts or people involved don not necessarily line up with the law. Discretion is exercised far more in speeding cases, vandalism, domestic violence or juvenile cases rather than homicide, rape case, thievery, robbery. Officers often feel minor offenses are more about educating citizens, whereas serious offenders deserve the full punishment of the law. If a police officer uses his/her discretionary power correctly, not only will help the police officer in their situation, it will help the general community as well.
Key words : discretion, police officer, proffesional, offenders
Labels:
hukum pidana
| Reactions: |
Thursday, August 18, 2011
Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan
Tulisan berikut dipresentasikan pada Konferensi Nasional Hukum dan Penghukuman yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan dan PSKW UI pada 2010
Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan
Amira Paripurna S.H.,LL.M
Abstrak
Sistem Peradilan pidana (SPP) yang saat ini berlaku di Indonesia, memberikan posisi yang lemah bagi korban kejahatan. Hak-hak seorang korban kejahatan seringkali terabaikan hampir dalam setiap tahap proses peradilan pidana (pre-trial,trial dan post trial). Tak jarang karena pengabaian akan hak-haknya seorang korban mengalami double victimization, hal yang sama pula dialami oleh perempuan korban kekerasan (gender violence).Restorative justice memberikan ruang yang berimbang bagi kepentingan dan pemenuhan hak-hak korban, pelaku serta masyarakat. Dengan pendekatan restorative justice hak-hak korban kejahatan yang terlanggar dan diabaikan pemenuhannya dalam proses peradilan pidana dapat lebih terpenuhi dan ”suara” serta posisi korban pun dapat lebih diperhatikan, dan disisi lain pelaku mendapatkan perlakuan yang adil dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.Makalah ini akan membahas dan mengeksplorasi mengenai peluang, hambatan dan tantangan, penggunaan pendekatan restorative justice sebagai sebuah alternatif pendekatan dalam sebuah sistem peradilan yang dapat memberikan ruang lebih bagi pemulihan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan serta diharapkan dapat mengurangi terjadinya kejahatan kekerasan terhadap perempuan.
Key words : Restorative Justice, Kekerasan terhadap Perempuan, Korban, Pelaku, Sistem Peradilan Pidana
Prosiding konferensi http://komnasperempuan.or.id/publikasi/Indonesia/2011/agustus/isi%20Hukum%20dan%20Penghukuman.pdf
Makalah lengkap menghubungi penulis di amiraparipurna@yahoo.co.id
Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan
Amira Paripurna S.H.,LL.M
Abstrak
Sistem Peradilan pidana (SPP) yang saat ini berlaku di Indonesia, memberikan posisi yang lemah bagi korban kejahatan. Hak-hak seorang korban kejahatan seringkali terabaikan hampir dalam setiap tahap proses peradilan pidana (pre-trial,trial dan post trial). Tak jarang karena pengabaian akan hak-haknya seorang korban mengalami double victimization, hal yang sama pula dialami oleh perempuan korban kekerasan (gender violence).Restorative justice memberikan ruang yang berimbang bagi kepentingan dan pemenuhan hak-hak korban, pelaku serta masyarakat. Dengan pendekatan restorative justice hak-hak korban kejahatan yang terlanggar dan diabaikan pemenuhannya dalam proses peradilan pidana dapat lebih terpenuhi dan ”suara” serta posisi korban pun dapat lebih diperhatikan, dan disisi lain pelaku mendapatkan perlakuan yang adil dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.Makalah ini akan membahas dan mengeksplorasi mengenai peluang, hambatan dan tantangan, penggunaan pendekatan restorative justice sebagai sebuah alternatif pendekatan dalam sebuah sistem peradilan yang dapat memberikan ruang lebih bagi pemulihan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan serta diharapkan dapat mengurangi terjadinya kejahatan kekerasan terhadap perempuan.
Key words : Restorative Justice, Kekerasan terhadap Perempuan, Korban, Pelaku, Sistem Peradilan Pidana
Prosiding konferensi http://komnasperempuan.or.id/publikasi/Indonesia/2011/agustus/isi%20Hukum%20dan%20Penghukuman.pdf
Makalah lengkap menghubungi penulis di amiraparipurna@yahoo.co.id
Labels:
hukum dan jender,
hukum pidana
| Reactions: |
Monday, March 7, 2011
PUTUSAN MK dan Perlindungan Anak
Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 telah memberikan "pencerahan baru" dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak terutama terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law).Uji materiil yang diajukan oleh KPAI dan Yayasan Pusat dan Kajian Anak Perlindungan Medan atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 ayat (1)]dikabulkan sebagian oleh MK. Putusan lebih lengkap dapat dilihat di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=sidang.PutusanPerkara&id=1&aw=1&ak=11&kat=1
Labels:
perempuan dan anak,
pidana anak
| Reactions: |
Monday, October 11, 2010
Antara SBY,RMS dan Pengadilan Belanda
Antara SBY,RMS dan Pengadilan Belanda
Amira Paripurna S.H.LL.M
Pengadilan di Belanda akhirnya memutuskan menolak permintaan RMS yang menuntut agar Presiden SBY ditangkap saat berada di Belanda. Putusan ini semakin menguatkan pendapat sejumlah kalangan yang menilai bahwa pembatalan lawatan SBY ke negeri kincir angin akibat adanya gugatan presiden RMS John Wattilete itu terlalu berlebihan. Benarkah SBY terlalu ‘lebay’ dalam merespon gugatan RMS itu? Jika benar, pembatalan itu semata alasan psikologis dan “takut” tentu patut kita tilik kembali bagaimana sesungguhnya hukum di Belanda mengatur mengenai hal ini?mungkinkah SBY dapat ditangkap berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh RMS yaitu dugaan pelanggaran HAM di Maluku dan penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 kepada simpatisan RMS?
Sejak tahun 2003 Belanda memiliki International Crimes Act (ICA/UU Kejahatan Internasional). Melalui UU ini pengadilan di Belanda mengakui dan menerapkan adanya yurisdiksi universal (universal jurisdiction), khusus untuk kejahatan-kejahatan internasional yang meliputi genosida,torture, kejahatan perang (war crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity). Dengan diterapkannya yurisdiksi universal ini berarti bahwa pelaku kejahatan internasional dapat diadili dibawah hukum Belanda tanpa memandang kewarganegaraan si pelaku ataupun tempat terjadinya kejahatan tersebut. Salah satu contoh praktik penerapan yurisdiksi internasional yang telah dilakukan oleh Belanda adalah dijatuhkannya hukuman penjara masing-masing 2 (dua) dan 9 (sembilan) tahun terhadap 2 (dua) orang pelaku dari Afganistan pada tahun 2004 karena mereka terlibat dalam kejahatan perang dan torture di Afganistan.
Penerapan universal yurisdiksi dalam kajian hukum internasional sendiri memang masih kerapkali diperdebatkan. Namun sejumlah negara di Eropa seperti Belanda, UK, Norwegia, Perancis, Belgia, Jerman, Denmark, Spanyol telah menerapkan yurisdiksi universal didalam UU nasionalnya. Berdasarkan International Crimes Act (ICA) kasus akan mulai diproses jika ada kehadiran si tersangka pelaku kejahatan internasional di Wilayah Belanda. Namun pemberlakuan universal yurisdiksi ini tidak dapat serta merta dilakukan karena ada sejumlah ketentuan-ketentuan pembatasan seperti subsidaritas (subsidiarity) dan imunitas yang diberikan kepada kepala negara dari negara asing sebagaimana ketentuan dalam hukum internasional.
Jika dikaitkan dengan tuntutan RMS terhadap SBY atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku dan sejumlah tindakan Densus 88 dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur dan masuk kategori kejahatan internasional didalamnya? ini yang memang perlu dikaji lagi. Namun jika melihat kembali pembatasan yang ada dalam ICA mengenai pembatasan penerapan universal yurisdiksi yaitu subsidaritas dan juga hak imunitas yang dimiliki oleh kepala negara maka pengadilan di Belanda tidak dapat memutuskan untuk menangkap dan menahan SBY.
Selanjutnya, bila pembatalan lawatan itu merupakan salah satu langkah protes Indonesia terhadap Belanda, karena selama ini telah “menampung” dan memberi ruang gerak terhadap RMS. Bukankah itu sebuah langkah protes yang “basi” karena posisi pemerintah Belanda telah tidak mengakui keberadaan RMS. Tragedi Wasseenaar di tahun 1978 dimana sejumlah anggota pendukung RMS melakukan serangan ke kantor-kantor dan simbol pemerintahan Belanda, telah membuat pemerintah semakin “anti”terhadap RMS. Alasan penyerangan oleh kelompok RMS terhadap pemerintah Belanda ini pun disebabkan karena mereka kekecewaan terhadap pemerintah Belanda yang telah mengambil sikap untuk menarik dukungannya terhadap RMS.
Karenanya, jika saja kondisi dan ketentuan-ketentuan hukum Belanda dipahami secara mendalam tentu saja tak sepatutnya SBY “tersengat”dengan tuntutan RMS di pengadilan Belanda hingga mengambil keputusan membatalkan lawatannya ke Belanda,
Amira Paripurna S.H.LL.M
Pengadilan di Belanda akhirnya memutuskan menolak permintaan RMS yang menuntut agar Presiden SBY ditangkap saat berada di Belanda. Putusan ini semakin menguatkan pendapat sejumlah kalangan yang menilai bahwa pembatalan lawatan SBY ke negeri kincir angin akibat adanya gugatan presiden RMS John Wattilete itu terlalu berlebihan. Benarkah SBY terlalu ‘lebay’ dalam merespon gugatan RMS itu? Jika benar, pembatalan itu semata alasan psikologis dan “takut” tentu patut kita tilik kembali bagaimana sesungguhnya hukum di Belanda mengatur mengenai hal ini?mungkinkah SBY dapat ditangkap berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh RMS yaitu dugaan pelanggaran HAM di Maluku dan penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 kepada simpatisan RMS?
Sejak tahun 2003 Belanda memiliki International Crimes Act (ICA/UU Kejahatan Internasional). Melalui UU ini pengadilan di Belanda mengakui dan menerapkan adanya yurisdiksi universal (universal jurisdiction), khusus untuk kejahatan-kejahatan internasional yang meliputi genosida,torture, kejahatan perang (war crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity). Dengan diterapkannya yurisdiksi universal ini berarti bahwa pelaku kejahatan internasional dapat diadili dibawah hukum Belanda tanpa memandang kewarganegaraan si pelaku ataupun tempat terjadinya kejahatan tersebut. Salah satu contoh praktik penerapan yurisdiksi internasional yang telah dilakukan oleh Belanda adalah dijatuhkannya hukuman penjara masing-masing 2 (dua) dan 9 (sembilan) tahun terhadap 2 (dua) orang pelaku dari Afganistan pada tahun 2004 karena mereka terlibat dalam kejahatan perang dan torture di Afganistan.
Penerapan universal yurisdiksi dalam kajian hukum internasional sendiri memang masih kerapkali diperdebatkan. Namun sejumlah negara di Eropa seperti Belanda, UK, Norwegia, Perancis, Belgia, Jerman, Denmark, Spanyol telah menerapkan yurisdiksi universal didalam UU nasionalnya. Berdasarkan International Crimes Act (ICA) kasus akan mulai diproses jika ada kehadiran si tersangka pelaku kejahatan internasional di Wilayah Belanda. Namun pemberlakuan universal yurisdiksi ini tidak dapat serta merta dilakukan karena ada sejumlah ketentuan-ketentuan pembatasan seperti subsidaritas (subsidiarity) dan imunitas yang diberikan kepada kepala negara dari negara asing sebagaimana ketentuan dalam hukum internasional.
Jika dikaitkan dengan tuntutan RMS terhadap SBY atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku dan sejumlah tindakan Densus 88 dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur dan masuk kategori kejahatan internasional didalamnya? ini yang memang perlu dikaji lagi. Namun jika melihat kembali pembatasan yang ada dalam ICA mengenai pembatasan penerapan universal yurisdiksi yaitu subsidaritas dan juga hak imunitas yang dimiliki oleh kepala negara maka pengadilan di Belanda tidak dapat memutuskan untuk menangkap dan menahan SBY.
Selanjutnya, bila pembatalan lawatan itu merupakan salah satu langkah protes Indonesia terhadap Belanda, karena selama ini telah “menampung” dan memberi ruang gerak terhadap RMS. Bukankah itu sebuah langkah protes yang “basi” karena posisi pemerintah Belanda telah tidak mengakui keberadaan RMS. Tragedi Wasseenaar di tahun 1978 dimana sejumlah anggota pendukung RMS melakukan serangan ke kantor-kantor dan simbol pemerintahan Belanda, telah membuat pemerintah semakin “anti”terhadap RMS. Alasan penyerangan oleh kelompok RMS terhadap pemerintah Belanda ini pun disebabkan karena mereka kekecewaan terhadap pemerintah Belanda yang telah mengambil sikap untuk menarik dukungannya terhadap RMS.
Karenanya, jika saja kondisi dan ketentuan-ketentuan hukum Belanda dipahami secara mendalam tentu saja tak sepatutnya SBY “tersengat”dengan tuntutan RMS di pengadilan Belanda hingga mengambil keputusan membatalkan lawatannya ke Belanda,
Labels:
Internasional HAM
| Reactions: |
Monday, January 25, 2010
GEBRAKAN SATUAN TUGAS MAFIA HUKUM
Artikel ini dimuat di Koran Tempo Sabtu 23 Januari 2010
GEBRAKAN SATUAN TUGAS MAFIA HUKUM
Amira Paripurna SH,LLM
Hasil sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali mencoreng wajah institusi penegakan hukum di Indonesia, yaitu dengan ditemukannya 5 tahanan yang mendapat perlakuan istimewa, dengan menempati ruang tahanan yang dilengkapi fasilitas kamar dan pelayanan yang berlebih, sangat lengkap dan nyaman. 5 tahanan tersebut adalah Ayin (kasus suap terhadap jaksa Urip), Ines (kasus korupsi),Eri Fuad (kasus korupsi), Diwantara (kasus korupsi) dan Aling ( kasus narkoba).
Lagi-lagi nurani keadilan masyarakat terusik sekaligus menyebabkan citra negative terhadap buruknya lembaga penegak hukum semakin menguat. Temuan ini juga semakin menguatkan keyakinan masyarakat bahwa berjalannya penegakan hukum di Indonesia hanyalah proses “abal-abal” semata, segalanya bisa dibeli dan diatur menurut kuasa siapa saja yang memiliki modal dan kekayaan.
Meski aksi “obok-obok” Satgas ini, mendapatkan acungan jempol dari masyarakat karena dianggap sebagai langkah yang positif untuk membongkar praktik mafia hukum di Indonesia, namun disisi lain adapula kelompok masyarakat yang meragukan langkah awal Satgas ini, karena dianggap kurang menyentuh substansi dari praktik mafia hukum itu sendiri. Tak heran jika kemudian timbullah pertanyaan-pertanyaan mengapa Institusi Rutan dan Lapas menjadi sasaran tembak pertama dari Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan dalam menjalankan tugasnya? dan apa signifikansinya hasil sidak Satgas ini terhadap upaya pemberantasan mafia hukum?
Praktik Suap, Korupsi, Perlakuan Diskriminatif dan Kondisi Buruk LAPAS
Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana (sanksi/hukuman) yang terdapat didalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pidana penjara ini telah menjadi satu jenis sanksi yang paling sering digunakan oleh hakim pemutus perkara pidana dalam menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan (terpidana). Berawal dari penjatuhan pidana penjara inilah seseorang akan mulai berhubungan dengan institusi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Karena dengan penjatuhan pidana penjara berarti kebebasan dan kemerdekaan bergerak seorang terpidana dibatasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan vonis hakim. Dan hukuman itu wajib dijalani dengan tinggal dan berada didalam LAPAS.
Sistem pemasyarakatan yang dianut didalam LAPAS merupakan perubahan dari sistem pemenjaraan yang dianut dimasa kolonial. Berbeda dengan pola dan sistem pemenjaraan di masa kolonial yang ditujukan semata-mata sebagai tempat menghukum untuk membuat jera dan menanamkan rasa takut masyarakat agar tidak menentang pemerintah kolonial Belanda. Maka, untuk sistem pemasyarakatan saat ini memberikan kesempatan bagi narapidana (NAPI) untuk melakukan instropeksi diri, mengembangkan diri sehingga tidak merasa tertekan dan terbuang. Meskipun konsep dan sistem yang dianut telah berubah namun secara riil kondisi NAPI kurang mendapatkan perlakuan manusiawi, karena sangat minimnya fasilitas yang tersedia didalam LAPAS.
Hal ini terjadi karena sebagian besar LAPAS telah mengalami over kapasitas (diseluruh Indonesia terdapat kelebihan sekitar 47,88%) dan diperparah lagi dengan kecilnya alokasi anggaran untuk pemasyarakatan. Tak heran jika kemudian muncul kisah-kisah memilukan dari para mantan NAPI mengenai derita kehidupan di LAPAS. Mulai dari ruang huni NAPI yang penuh sesak, sanitasi yang buruk, pelayanan kesehatan yang minim, tidak tersedianya ruang rekreasi/hiburan (TV), hingga menĂº makan yang tidak layak.
Masalah-masalah inilah yang kemudian membuka celah munculnya praktik-praktik korupsi, suap dan perlakuan diskriminatif didalam LAPAS. Seorang NAPI dapat saja “mendekati”petugas/pegawai LAPAS agar “menyulap” sel tahanannya dengan berbagai perbaikan maupun tambahan fasilitas didalamnya. Dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap agar permintaannya terpenuhi dan uang pembayaran pengadaan barang-barang atau fasilitas tambahan sesuai yang mereka inginkan, maka NAPI yang bersangkutan pun dapat membangun “istana” didalam penjara. Tentu saja perlakuan istimewa ini hanya dapat dilakukan dan diberikan kepada Napi dari golongan kaya dan mampu serta memiliki akses terhadap pegawai dan petinggi-petinggi LAPAS.
Adapun celah suap dan korupsi lainnya dapat terjadi pada saat LAPAS menjalankan fungsinya memberikan pelayanan publik yaitu berupa layanan permohonan pengajuan bebas bersyarat (BB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB). Informasi terkait dengan prosedur pelaksanaan ini sangat rendah di LAPAS, sehingga akan sangat rentan dan mudah sekali bagi petugas di LAPAS “mempermainkan” syarat-syarat untuk diloloskannya permohonan tersebut. Dengan menggantungkan pada seberapa besar kemampuan NAPI membayar kepada petugas dan petinggi LAPAS sehingga permohonannya dapat dengan mudah dikabulkan. Celah berikutnya yang dengan mudah dipermainkan adalah pemberian remisi kepada NAPI. Remisi sebagai hak yang diberikan kepada NAPI untuk mendapat pengurangan atau pembebasan dalam menjalani masa pidana dapat menjadi obyek “jual beli”, jika pemberian remisi ini tidak diawasi dan mendapat kontrol yang ketat.
Pemberantasan Mafia Hukum
Sesungguhnya sebutan hotel prodeo bagi LAPAS menunjukkan bahwa pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan tidaklah ditanggung biaya apapun. Sehingga jika terdapat pungutan-pungutan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap NAPI, keluarga NAPI maupun pihak yang mewakili NAPI maka hal tersebut merupakan pungli yang bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Begitu pula jika pemberian-pemberian dari NAPI maupun keluarga NAPI agar memperoleh keistimewaan maupun pelayanan tertentu yang bersifat khusus maka bisa dianggap suap.
Bila pengertian mafia hukum dinisbahkan kepada pelaku yang memindahkan uang dari mereka yang memiliki ‘kepentingan’ kepada petugas dan pejabat hukum, sehingga terjadi praktik penyuapan dan korupsi. Maka dapat dikatakan bahwa secara nyata didalam LAPAS telah bergentayangan pelaku-pelaku mafia hukum. Sehingga bukanlah hal yang harus disambut dengan pesimistis apabila Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan gebrakan pertamanya dengan melakukan sidak tersebut. Karena keberadaan LAPAS selama ini nyaris tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga kontrol dari publik.
Perlu diingat bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia, terdiri dari 4 komponen yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Adapun sistem peradilan pidana dijalankan dengan beberapa tujuan yaitu (1) untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (2) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat menjadi puas karena ditegakkannya keadilan serta (3) menjadikan pelaku kejahatan menjadi sadar dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.
Pada tujuan terakhir itulah, LAPAS memegang peranan untuk mewujudkannya. Namun apabila kondisi riil yang ada malah menunjukkan bahwa LAPAS juga merupakan arena “bermain” dari mafia hukum, maka dapat dikatakan bahwa sistem peradilan pidana kita telah gagal melakukan perlindungan terhadap masyarakat dan gagal mewujudkan keadilan dimasyarakat. Karena sebagai suatu system, komponen-komponen tersebut saling terkait dan melakukan kerjasama yang terintegrasi. Setiap masalah dalam salah satu komponen, akan menimbulkan dampak pada komponen-komponen yang lainnya. Demikian pula reaksi yang timbul sebagai akibat kesalahan pada salah satu komponen akan menimbulkan dampak kembali pada komponen lainnya.
Oleh sebab itu tepatlah kiranya, apabila pemberantasan mafia hukum juga di fokuskan kepada komponen terakhir dari sistem peradilan pidana kita. Karena selama ini, semenjak terbongkarnya rekaman skandal pembicaraan Anggodo dengan beberapa pejabat hukum, telah menyebabkan ketiga komponen sistem peradilan pidana (Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan) mendapatkan kecaman sekaligus sorotan besar-besaran agar dilakukan “pembersihan” markus (makelar kasus) di ketiga institusi tersebut.
Namun, jangan sampai hal ini membuat kita menjadi lengah dan lupa dengan hanya memfokuskan pemberantasan mafia hukum di wilayah 3 institusi hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan)itu saja. Sehingga pada saat aktor mafia hukum kurang leluasa atau tak bisa lagi “bermain” diketiga institusi tersebut, maka mereka dengan mudahnya menjadi “kutu loncat” berpindah sasaran institusi dengan memainkan perannya yaitu memanfaatkan celah-celah suap dan korupsi di dalam LAPAS.
GEBRAKAN SATUAN TUGAS MAFIA HUKUM
Amira Paripurna SH,LLM
Hasil sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali mencoreng wajah institusi penegakan hukum di Indonesia, yaitu dengan ditemukannya 5 tahanan yang mendapat perlakuan istimewa, dengan menempati ruang tahanan yang dilengkapi fasilitas kamar dan pelayanan yang berlebih, sangat lengkap dan nyaman. 5 tahanan tersebut adalah Ayin (kasus suap terhadap jaksa Urip), Ines (kasus korupsi),Eri Fuad (kasus korupsi), Diwantara (kasus korupsi) dan Aling ( kasus narkoba).
Lagi-lagi nurani keadilan masyarakat terusik sekaligus menyebabkan citra negative terhadap buruknya lembaga penegak hukum semakin menguat. Temuan ini juga semakin menguatkan keyakinan masyarakat bahwa berjalannya penegakan hukum di Indonesia hanyalah proses “abal-abal” semata, segalanya bisa dibeli dan diatur menurut kuasa siapa saja yang memiliki modal dan kekayaan.
Meski aksi “obok-obok” Satgas ini, mendapatkan acungan jempol dari masyarakat karena dianggap sebagai langkah yang positif untuk membongkar praktik mafia hukum di Indonesia, namun disisi lain adapula kelompok masyarakat yang meragukan langkah awal Satgas ini, karena dianggap kurang menyentuh substansi dari praktik mafia hukum itu sendiri. Tak heran jika kemudian timbullah pertanyaan-pertanyaan mengapa Institusi Rutan dan Lapas menjadi sasaran tembak pertama dari Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan dalam menjalankan tugasnya? dan apa signifikansinya hasil sidak Satgas ini terhadap upaya pemberantasan mafia hukum?
Praktik Suap, Korupsi, Perlakuan Diskriminatif dan Kondisi Buruk LAPAS
Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana (sanksi/hukuman) yang terdapat didalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pidana penjara ini telah menjadi satu jenis sanksi yang paling sering digunakan oleh hakim pemutus perkara pidana dalam menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan (terpidana). Berawal dari penjatuhan pidana penjara inilah seseorang akan mulai berhubungan dengan institusi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Karena dengan penjatuhan pidana penjara berarti kebebasan dan kemerdekaan bergerak seorang terpidana dibatasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan vonis hakim. Dan hukuman itu wajib dijalani dengan tinggal dan berada didalam LAPAS.
Sistem pemasyarakatan yang dianut didalam LAPAS merupakan perubahan dari sistem pemenjaraan yang dianut dimasa kolonial. Berbeda dengan pola dan sistem pemenjaraan di masa kolonial yang ditujukan semata-mata sebagai tempat menghukum untuk membuat jera dan menanamkan rasa takut masyarakat agar tidak menentang pemerintah kolonial Belanda. Maka, untuk sistem pemasyarakatan saat ini memberikan kesempatan bagi narapidana (NAPI) untuk melakukan instropeksi diri, mengembangkan diri sehingga tidak merasa tertekan dan terbuang. Meskipun konsep dan sistem yang dianut telah berubah namun secara riil kondisi NAPI kurang mendapatkan perlakuan manusiawi, karena sangat minimnya fasilitas yang tersedia didalam LAPAS.
Hal ini terjadi karena sebagian besar LAPAS telah mengalami over kapasitas (diseluruh Indonesia terdapat kelebihan sekitar 47,88%) dan diperparah lagi dengan kecilnya alokasi anggaran untuk pemasyarakatan. Tak heran jika kemudian muncul kisah-kisah memilukan dari para mantan NAPI mengenai derita kehidupan di LAPAS. Mulai dari ruang huni NAPI yang penuh sesak, sanitasi yang buruk, pelayanan kesehatan yang minim, tidak tersedianya ruang rekreasi/hiburan (TV), hingga menĂº makan yang tidak layak.
Masalah-masalah inilah yang kemudian membuka celah munculnya praktik-praktik korupsi, suap dan perlakuan diskriminatif didalam LAPAS. Seorang NAPI dapat saja “mendekati”petugas/pegawai LAPAS agar “menyulap” sel tahanannya dengan berbagai perbaikan maupun tambahan fasilitas didalamnya. Dengan memberikan sejumlah uang sebagai uang suap agar permintaannya terpenuhi dan uang pembayaran pengadaan barang-barang atau fasilitas tambahan sesuai yang mereka inginkan, maka NAPI yang bersangkutan pun dapat membangun “istana” didalam penjara. Tentu saja perlakuan istimewa ini hanya dapat dilakukan dan diberikan kepada Napi dari golongan kaya dan mampu serta memiliki akses terhadap pegawai dan petinggi-petinggi LAPAS.
Adapun celah suap dan korupsi lainnya dapat terjadi pada saat LAPAS menjalankan fungsinya memberikan pelayanan publik yaitu berupa layanan permohonan pengajuan bebas bersyarat (BB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB). Informasi terkait dengan prosedur pelaksanaan ini sangat rendah di LAPAS, sehingga akan sangat rentan dan mudah sekali bagi petugas di LAPAS “mempermainkan” syarat-syarat untuk diloloskannya permohonan tersebut. Dengan menggantungkan pada seberapa besar kemampuan NAPI membayar kepada petugas dan petinggi LAPAS sehingga permohonannya dapat dengan mudah dikabulkan. Celah berikutnya yang dengan mudah dipermainkan adalah pemberian remisi kepada NAPI. Remisi sebagai hak yang diberikan kepada NAPI untuk mendapat pengurangan atau pembebasan dalam menjalani masa pidana dapat menjadi obyek “jual beli”, jika pemberian remisi ini tidak diawasi dan mendapat kontrol yang ketat.
Pemberantasan Mafia Hukum
Sesungguhnya sebutan hotel prodeo bagi LAPAS menunjukkan bahwa pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan tidaklah ditanggung biaya apapun. Sehingga jika terdapat pungutan-pungutan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap NAPI, keluarga NAPI maupun pihak yang mewakili NAPI maka hal tersebut merupakan pungli yang bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Begitu pula jika pemberian-pemberian dari NAPI maupun keluarga NAPI agar memperoleh keistimewaan maupun pelayanan tertentu yang bersifat khusus maka bisa dianggap suap.
Bila pengertian mafia hukum dinisbahkan kepada pelaku yang memindahkan uang dari mereka yang memiliki ‘kepentingan’ kepada petugas dan pejabat hukum, sehingga terjadi praktik penyuapan dan korupsi. Maka dapat dikatakan bahwa secara nyata didalam LAPAS telah bergentayangan pelaku-pelaku mafia hukum. Sehingga bukanlah hal yang harus disambut dengan pesimistis apabila Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan gebrakan pertamanya dengan melakukan sidak tersebut. Karena keberadaan LAPAS selama ini nyaris tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga kontrol dari publik.
Perlu diingat bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia, terdiri dari 4 komponen yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Adapun sistem peradilan pidana dijalankan dengan beberapa tujuan yaitu (1) untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (2) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat menjadi puas karena ditegakkannya keadilan serta (3) menjadikan pelaku kejahatan menjadi sadar dan tidak mengulangi kejahatannya lagi.
Pada tujuan terakhir itulah, LAPAS memegang peranan untuk mewujudkannya. Namun apabila kondisi riil yang ada malah menunjukkan bahwa LAPAS juga merupakan arena “bermain” dari mafia hukum, maka dapat dikatakan bahwa sistem peradilan pidana kita telah gagal melakukan perlindungan terhadap masyarakat dan gagal mewujudkan keadilan dimasyarakat. Karena sebagai suatu system, komponen-komponen tersebut saling terkait dan melakukan kerjasama yang terintegrasi. Setiap masalah dalam salah satu komponen, akan menimbulkan dampak pada komponen-komponen yang lainnya. Demikian pula reaksi yang timbul sebagai akibat kesalahan pada salah satu komponen akan menimbulkan dampak kembali pada komponen lainnya.
Oleh sebab itu tepatlah kiranya, apabila pemberantasan mafia hukum juga di fokuskan kepada komponen terakhir dari sistem peradilan pidana kita. Karena selama ini, semenjak terbongkarnya rekaman skandal pembicaraan Anggodo dengan beberapa pejabat hukum, telah menyebabkan ketiga komponen sistem peradilan pidana (Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan) mendapatkan kecaman sekaligus sorotan besar-besaran agar dilakukan “pembersihan” markus (makelar kasus) di ketiga institusi tersebut.
Namun, jangan sampai hal ini membuat kita menjadi lengah dan lupa dengan hanya memfokuskan pemberantasan mafia hukum di wilayah 3 institusi hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan)itu saja. Sehingga pada saat aktor mafia hukum kurang leluasa atau tak bisa lagi “bermain” diketiga institusi tersebut, maka mereka dengan mudahnya menjadi “kutu loncat” berpindah sasaran institusi dengan memainkan perannya yaitu memanfaatkan celah-celah suap dan korupsi di dalam LAPAS.
Tuesday, July 28, 2009
Aparat Hukum versus "Pejudi" Kecil
Aparat Hukum versus "Pejudi" Kecil
Oleh: Amira Paripurna
http://www.jawapos.co.id/
29 Juli 2009
PEMBERITAAN media massa dan elektronik kembali ramai menyoroti dihelatnya sidang kedua di PN Tangerang, Banten, terhadap sepuluh anak yang didakwa berjudi koin di Bandara Soekarno Hatta. Sepuluh anak itu sungguh tidak berdaya menghadapi "sepak terjang" aparat penegak hukum yang bekerja secara represif.
Kejadian tersebut seolah semakin menegaskan bahwa perayaan Hari Anak Nasional sepekan lalu hanya seremonial semata, tidak menyentuh substansi masalah anak-anak kita.
Peristiwa tersebut juga kembali mengusik nurani keadilan kita dan menimbulkan segudang pertanyaan. Bagaimanakah sebenarnya berjalannya hukum di negara ini terhadap anak-anak yang diduga telah melakukan suatu perbuatan kriminal (pidana)? Apakah langkah-langkah represif aparat penegak hukum terhadap mereka dapat dibenarkan?
Anak Nakal v Pengadilan Anak
Undang-Undang (UU) Pengadilan Anak telah 13 tahun disahkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU tersebut, anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum harus mendapatkan perlakuan berbeda. Mulai menjalani proses peradilan pidana dari tingkat penyidikan, penuntutan, proses pemeriksaan di sidang, hingga pembinaannya.
Setidaknya, ada sepuluh asas prinsip dalam UU yang membedakan perbedaan perlakuan antara anak dan orang dewasa yang berhadapan dengan hukum. Asas-asas tersebut di antaranya adalah adanya pembatasan umur (hanya anak berumur 8-18 tahun yang dapat disidangkan), pembatasan ruang lingkup masalah, penanganan oleh pejabat khusus (dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim anak), dan pemeriksaan oleh hakim tunggal. Kemudian, keharusan splitsing (anak-anak tidak boleh diadili bersama-sama orang dewasa) dan diakuinya peran pembimbing kemasyarakatan (pekerja sosial dan pekerja sosial sukarela).
Berikutnya, acara pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan kekeluargaan. Selanjutnya, masa penahanan yang lebih singkat dan penjatuhan hukuman yang lebih ringan (pidana penjara menjadi setengah dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa dan maksimal hukuman yang boleh dijatuhkan sepuluh tahun).
Jika melihat sepuluh asas dan prinsip dalam UU itu, tentunya tindakan aparat penegak hukum sah. Sebab, hal tersebut diatur dalam hukum formal. Jika benar perjudian tersebut dilakukan dengan niat untuk berjudi dan seluruh unsur pidana dalam pasal 303 KUHP terbukti, tindakan aparat penegak hukum untuk memproses sepuluh anak itu atau menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan jaksa adalah benar dan sah secara hukum.
Dengan begitu, kita tak perlu lagi berteriak-teriak menghujat kerja aparat yang represif dan semena-mena terhadap anak-anak tersebut. Namun, sesederhana itukah nalar dan nurani kita dalam menyikapi peristiwa ini?
Kepentingan Terbaik Anak
Secara filosofis, tujuan diadakannya hukum dan aturan hukum adalah mencapai cita-cita keadilan, kepastian, dan ketertiban hukum di dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mewujudkan tiga cita-cita hukum itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Jika tujuan keadilan hukum dikedepankan, yang sering terjadi adalah tujuan kepastian hukum cenderung terabaikan. Sebaliknya, jika nilai-nilai keadilan yang dikedepankan, ketertiban dan kepastian hukum cenderung terganggu. Karena itu, di dalam hukum pidana dan pelaksanaan hukum pidana, sering terjadi disparitas dalam pidana dan pemidanaannya.
Dalam kasus ini, aparat seolah ingin menunjukkan taringnya bahwa kepastian dan ketertiban hukum harus ditegakkan. Perjudian harus diberantas. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Atas nama ketertiban dan kepastian hukum, anak-anak tersebut harus diciduk, ditangkap, dan diadili.
Namun, yang terjadi kemudian adalah terusiknya rasa keadilan. Yakni, adanya sikap tidak adil dari aparat yang lebih dulu meringkus dan menangkap anak-anak kecil tak berdaya ketimbang membekuk para pejudi kelas kakap dan penjahat-penjahat kerah putih yang merongrong negara ini. Mengapa hal tersebut terjadi? Apakah itu disebabkan sepuluh anak-anak tersebut adalah berasal dari golongan tak mampu?
Inilah yang sejatinya menjadi masalah. Sebab, dalam mempertimbangkan cita-cita hukum yang terlebih dahulu dikedepankan, rupanya para aparat lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor mengejar kepentingan sesaat dan "kesejahteraan" pribadi.
Dalam menghadapi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, upaya-upaya hukum formal merupakan the last resort yang baru bisa dijalankan setelah upaya-upaya nonhukum mentok atau menemui jalan buntu. Hal ini sejalan dengan kesepakatan dalam dunia dan masyarakat internasional.
Dalam kasus penangkapan dan penyidangan sepuluh anak tersebut, kepentingan terbaik bagi anak rupanya benar-benar terabaikan. Terutama, mental dan kejiwaan mereka. Belum lagi terabaikannya hak pendidikan mereka serta hak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Padahal, dalam menyikapi seluruh masalah tentang perlindungan terhadap hak-hak anak, prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) harus selalu dikedepankan sebagaimana tertuang dalam Konvensi Internasional Hak Anak.
Sayang, belum banyak aparat penegak hukum kita yang mau memahami dan melek pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus upaya-upaya pemenuhannya. Akibatnya, aparat penegak hukum bekerja ibarat robot yang diciptakan sebagai corong undang-undang. Mereka hanya berjalan berdasar aturan-aturan prosedural semata. (*)
Oleh: Amira Paripurna
http://www.jawapos.co.id/
29 Juli 2009
PEMBERITAAN media massa dan elektronik kembali ramai menyoroti dihelatnya sidang kedua di PN Tangerang, Banten, terhadap sepuluh anak yang didakwa berjudi koin di Bandara Soekarno Hatta. Sepuluh anak itu sungguh tidak berdaya menghadapi "sepak terjang" aparat penegak hukum yang bekerja secara represif.
Kejadian tersebut seolah semakin menegaskan bahwa perayaan Hari Anak Nasional sepekan lalu hanya seremonial semata, tidak menyentuh substansi masalah anak-anak kita.
Peristiwa tersebut juga kembali mengusik nurani keadilan kita dan menimbulkan segudang pertanyaan. Bagaimanakah sebenarnya berjalannya hukum di negara ini terhadap anak-anak yang diduga telah melakukan suatu perbuatan kriminal (pidana)? Apakah langkah-langkah represif aparat penegak hukum terhadap mereka dapat dibenarkan?
Anak Nakal v Pengadilan Anak
Undang-Undang (UU) Pengadilan Anak telah 13 tahun disahkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU tersebut, anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum harus mendapatkan perlakuan berbeda. Mulai menjalani proses peradilan pidana dari tingkat penyidikan, penuntutan, proses pemeriksaan di sidang, hingga pembinaannya.
Setidaknya, ada sepuluh asas prinsip dalam UU yang membedakan perbedaan perlakuan antara anak dan orang dewasa yang berhadapan dengan hukum. Asas-asas tersebut di antaranya adalah adanya pembatasan umur (hanya anak berumur 8-18 tahun yang dapat disidangkan), pembatasan ruang lingkup masalah, penanganan oleh pejabat khusus (dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim anak), dan pemeriksaan oleh hakim tunggal. Kemudian, keharusan splitsing (anak-anak tidak boleh diadili bersama-sama orang dewasa) dan diakuinya peran pembimbing kemasyarakatan (pekerja sosial dan pekerja sosial sukarela).
Berikutnya, acara pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan kekeluargaan. Selanjutnya, masa penahanan yang lebih singkat dan penjatuhan hukuman yang lebih ringan (pidana penjara menjadi setengah dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa dan maksimal hukuman yang boleh dijatuhkan sepuluh tahun).
Jika melihat sepuluh asas dan prinsip dalam UU itu, tentunya tindakan aparat penegak hukum sah. Sebab, hal tersebut diatur dalam hukum formal. Jika benar perjudian tersebut dilakukan dengan niat untuk berjudi dan seluruh unsur pidana dalam pasal 303 KUHP terbukti, tindakan aparat penegak hukum untuk memproses sepuluh anak itu atau menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan jaksa adalah benar dan sah secara hukum.
Dengan begitu, kita tak perlu lagi berteriak-teriak menghujat kerja aparat yang represif dan semena-mena terhadap anak-anak tersebut. Namun, sesederhana itukah nalar dan nurani kita dalam menyikapi peristiwa ini?
Kepentingan Terbaik Anak
Secara filosofis, tujuan diadakannya hukum dan aturan hukum adalah mencapai cita-cita keadilan, kepastian, dan ketertiban hukum di dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mewujudkan tiga cita-cita hukum itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Jika tujuan keadilan hukum dikedepankan, yang sering terjadi adalah tujuan kepastian hukum cenderung terabaikan. Sebaliknya, jika nilai-nilai keadilan yang dikedepankan, ketertiban dan kepastian hukum cenderung terganggu. Karena itu, di dalam hukum pidana dan pelaksanaan hukum pidana, sering terjadi disparitas dalam pidana dan pemidanaannya.
Dalam kasus ini, aparat seolah ingin menunjukkan taringnya bahwa kepastian dan ketertiban hukum harus ditegakkan. Perjudian harus diberantas. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Atas nama ketertiban dan kepastian hukum, anak-anak tersebut harus diciduk, ditangkap, dan diadili.
Namun, yang terjadi kemudian adalah terusiknya rasa keadilan. Yakni, adanya sikap tidak adil dari aparat yang lebih dulu meringkus dan menangkap anak-anak kecil tak berdaya ketimbang membekuk para pejudi kelas kakap dan penjahat-penjahat kerah putih yang merongrong negara ini. Mengapa hal tersebut terjadi? Apakah itu disebabkan sepuluh anak-anak tersebut adalah berasal dari golongan tak mampu?
Inilah yang sejatinya menjadi masalah. Sebab, dalam mempertimbangkan cita-cita hukum yang terlebih dahulu dikedepankan, rupanya para aparat lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor mengejar kepentingan sesaat dan "kesejahteraan" pribadi.
Dalam menghadapi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, upaya-upaya hukum formal merupakan the last resort yang baru bisa dijalankan setelah upaya-upaya nonhukum mentok atau menemui jalan buntu. Hal ini sejalan dengan kesepakatan dalam dunia dan masyarakat internasional.
Dalam kasus penangkapan dan penyidangan sepuluh anak tersebut, kepentingan terbaik bagi anak rupanya benar-benar terabaikan. Terutama, mental dan kejiwaan mereka. Belum lagi terabaikannya hak pendidikan mereka serta hak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Padahal, dalam menyikapi seluruh masalah tentang perlindungan terhadap hak-hak anak, prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) harus selalu dikedepankan sebagaimana tertuang dalam Konvensi Internasional Hak Anak.
Sayang, belum banyak aparat penegak hukum kita yang mau memahami dan melek pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus upaya-upaya pemenuhannya. Akibatnya, aparat penegak hukum bekerja ibarat robot yang diciptakan sebagai corong undang-undang. Mereka hanya berjalan berdasar aturan-aturan prosedural semata. (*)
Labels:
perempuan dan anak
| Reactions: |
Subscribe to:
Posts (Atom)