<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098</id><updated>2012-01-31T23:34:56.337-08:00</updated><category term='HAM'/><category term='pidana anak'/><category term='hukum pidana'/><category term='hukum dan jender'/><category term='Internasional HAM'/><category term='perempuan dan anak'/><title type='text'>DuNiAmiRa</title><subtitle type='html'>It's my world...what i thought...what i was...what i am...what I'm gonna be</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>13</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-2179810581209975187</id><published>2012-01-31T23:30:00.000-08:00</published><updated>2012-01-31T23:34:56.443-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum pidana'/><title type='text'>COUNTER TERRORISM WITHIN KANT’S MORALITY PERSPECTIVE (A CASE STUDY OF COUNTER TERRORISM IN INDONESIA)</title><content type='html'>COUNTER TERRORISM WITHIN KANT’S MORALITY PERSPECTIVE (A CASE STUDY OF COUNTER TERRORISM IN INDONESIA)&lt;br /&gt;by Amira Paripurna&lt;br /&gt;Introduction&lt;br /&gt; The national and international concern on terrorism has raised since global war on terror lead by the US government after 9/11. As a result there were proliferations of national counter terrorism law because some countries enacted counter terrorism law that regulate the measure to combat terrorism. Most of the counter terrorism law supplementing the existing criminal law and changing the way in enforcing the law. &lt;br /&gt; The measures to counter terrorism contain two aspects, which contradict each other.  On one side, states oblige to protect their citizen particularly to those who are reluctant to be a victim of terrorist attack and to ensure the national security. On the other side, states have to protect and respect on human rights for every person or groups who accused as a terrorist. Concisely, states have obligation to respect and to guarantee the balancing of fundamental rights protection within these two aspects. However, the measures to combat terrorism tend to ignored and disrespected to the rights of the criminal defendant so that there are many infringement of the civil liberties, the freedom, the transparency and the accountability of the policy mechanism. &lt;br /&gt; In Indonesia soon after the Bali bombing, the Government passed Government Regulation in Lieu of Law No. 1 Year 2002  concerning the Eradication of Criminal Acts of Terrorism and formed a special police (hereinafter Detachment 88) to combat terrorism. Since the launched of “war on terrorism”, The Detachment 88 performed a number of arrests, detentions, and prosecution to the perpetrators of terrorism. However, the measured that have been carried out by the Detachment 88 considered as discriminate and excessive.  &lt;br /&gt; It is undoubtedly that the widespread of combatting terrorism in the world of today poses a very big ethical question and generates a set of moral question. The questions that arise such as: how the prosecution should be conducted? Is it ever ethically acceptable to provide lower standard of protection to criminal defendant rights in the “war on terrorism”? What measured should government take to respond to terrorism that is consistent with its ethical responsibilities?&lt;br /&gt; Kant as one of the leading school of moral thought introduced moral and law conception that can be used as a yardstick on how an action can be justified as “moral” or ‘immoral”. Therefore this paper aims to discuss and analyze the ethical justness question of the Indonesian government measures to combat terrorism by correlating to the Kant’s philosophy on law and moral. How relevance does Kant’s moral philosophy conception to counter terrorism? And what does the challenge of Kant’s idea?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kant’s Perspective in the Usage of Deadly Force and Extra Judicial Killing as a Moral Dilemma, Duty and Revenge &lt;br /&gt; The Indonesian government (hereinafter the government) takes strategy against terrorism as “law enforcement” rather than “warfare”. Unlike handling ordinary crime, the government regards terrorism as extraordinary crime therefore the measures and its law enforcement strategy conducted in extraordinary way.&lt;br /&gt; The series of terrorism operation show the government “tough” policy concerning to this issue. Behind this tough policy, however, there has been public criticism that the government has erroneously bowed to the U.S. and its allies in the fight against terrorism.  The Indonesian government is considered under such pressure to conduct anti terrorism operation and to arrest key terrorist suspects.&lt;br /&gt; It is a fact that the arrest and the detention toward terrorist suspect after the enactment of the Counter Terrorism Law came so fast as a downpour.  The measures have been taken by the Detachment 88 to combat terrorism resulted disturbing practices and often infringing the rights of terrorist suspect. The administrative detention for prolonged periods without charge or opportunity for adequate judicial review, the detention without notification of family of the date and place of detention, the excessive use of force, deadly force and the extra judicial killing performed by Detachment 88 are the most subject of critique. Moreover, the accountability in conducting prosecution is in questions as well.&lt;br /&gt; However, the government justifies the excessive use of force, deadly force and extra judicial killing. The only reason to justify those measures because terrorism is categorized as extra ordinary crime, organized crime and transnational crime, therefore it cannot be taken lightly.  In addition, it is justified because in achieving its goal the terrorist is not afraid to die, terrorist prepared to die perpetrating acts of terrorism even they willing to die; if it not taken seriously (by using extra judicial killing) then would lead numerous victim from both apparatus and civilian. &lt;br /&gt; The questions then arise whether the element of counterterrorism strategy can include the assassination of actual or suspected terrorists and their excessive us of force in order to obtain intelligence information. Is the counterterrorist technique of torture or even assassination morally justified?&lt;br /&gt; Based on Kant’s ethical theory, morality simply must be separate from experience due to the very idea of duty itself. One of the principles is that we should never use a person as a means only but should always treat a person as ends in themselves. In other words, he believes that people have a “duty” to avoid intending to use people solely to achieve some type of goal. &lt;br /&gt; Furthermore, on Kant’s ethical theory the categorical imperative is used as the basic law. It contains the character of universality and the maxim to conform to the law. By employing the principle of universalization the categorical imperative used as a yardstick to determine the rightness of such actions or the moral worth.  The categorical imperative should be the standard of measuring the morality of actions. In addition, the characteristic which reflects an action to be judged as ethical or morally worth is the motive, the intention or the reason behind it not the outcome or the consequence of the achievement. It is simply to say that the moral responsibility is derived from a state of mind. &lt;br /&gt; Therefore if we relied on the Kant’s doctrine, the use of extra judicial killing, deadly force, excessive use of force will never been tolerated and accepted at all. It is because those measures do not meet the categorical imperative test.  To see this as the failure of categorical imperative is may be by applying the humanity form, which states that we may only treat humanity, whether ourselves or others, as an end and never as means only.&lt;br /&gt; When the Detachment 88 used extrajudicial killing, excessive of force, torturing the suspects to handle terrorism, it means that the Detachment 88 treating the suspects as means only; the suspects are certainly not being treated in a manner to which the Detachment 88 would consent. Those measures failed to respect the suspects as an autonomous agent and constitute an attack on their dignity.&lt;br /&gt; It is no doubt that the Detachment 88 personnel sometimes placed in difficult situation. They are asked to arrest crime when they cannot;  they are compelled to use coercive force in quickly developing and uncertain circumstances.  The combination of these factors can create potent dilemmas, whose intricacies can be simplified and disquiet can be eased through an equally potent morality.   This is the circumstance in which the Kant’s idea has not been able to give satisfactory answer. &lt;br /&gt; However, in the context of counterterrorism in Indonesia, if we noticed both the fact and the statement from the head of the Indonesian police officer, the police officers intentionally use deadly force and even tend to use extra judicial killing. The excessive use of deadly force is intentionally to kill the suspects instead of the self-defense situation. &lt;br /&gt; Some people might argue that necessary to have “tough” policy in responding terrorism, because they are evil. The evil is dangerous therefore terrorism should be eliminated from the earth. &lt;br /&gt; I agree that we should oppose to evil, as the forces of good we should eradicate the evil. However, in the context of criminal justice ethics particularly “the law enforcement” of counterterrorism is never morally justified where the terrorist suspect’s life is taken, and no process of law is adhered to that enables him or her to bring a defense against alleged charges.   As well, the outcome of an assassination is the termination of the terrorist suspect life by the apparatus, who takes the law into his own hands to dispense punishment that is capital in nature and who in doing so becomes the judge of the terrorist suspect deeds.   An assassination also violates the victim’s right to life.  In addition the assassination (extra judicial killing) in the context of countering terrorism increases the possibility of killing innocent people and seems to mirror the acts of terrorist. &lt;br /&gt; Why we should consider the terrorist’s suspects life? Are not their actions having threatened state security and inflicted public life? How many people have injured and death because of the terrorism actions? Why we do not take into consideration the state and public interest rather than thinking about the terrorist suspect (rights)? by killing some of the “dangerous” terrorist suspect could break the chain of terrorist network, so they can not recruit a new of terrorist member anymore. Moreover, by killing them through ambush by gunshot does have a shock therapy impact to the public that this is the result when involved in terrorist networks. The terrorist will be shoot dead without any judicial process. This is the one way to eliminate the evil and bring satisfaction for the terrorism victim and society.  &lt;br /&gt; The Indonesian government obviously support that the “tough” policy in countering terrorism as the answer for those questions above mentioned. It is the duty of law enforcers to keep public safety and national security. Therefore the use of extra judicial killing or deadly force can be justified. In this stage I do not agree, because the intention of the use of extra judicial killing or deadly force seems more likely as “retaliation” and “deserve punishment” for the terrorist.&lt;br /&gt; People who defend acts of revenge might claim that when a victim gets even with the perpetrator, a moral balance is restored. The practical problem with revenge is that likely to provoke attack, not to prevent it. It is inevitable that attack and counterattack produce cycles of violence.&lt;br /&gt; How actually Kant’s point of view regarding on this matter? To explain Kant’s view about it, it can be traced and back to on what Kant’s said about the good will and duty. Kant believed that it is despicable and malevolent to take satisfaction in bringing suffering to others.  This kind of pleasure is morally unworthy of us as human being. To cultivate and indulge vindictive sentiments in ourselves is to cultivate a hatred of others and is contrary to every duty of humanity.  Revenge may cultivate the hatred and malevolence. It makes ourselves into agents of immorality. In addition, it violates the human duties to other people. In Kant’s principle the morally important thing is not consequences but the way choosers think when they make choices.&lt;br /&gt; Therefore in the context of counter terrorism, the use of extra judicial killing is immoral. It is because extra judicial killing does not derive from the good will in which give humans their inherent dignity. The police have acted beyond its function; therefore it means that they acted beyond his duty and out of inclination.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The Challenge of Kant’s Moral Philosophy in The Context of Countering Terrorism &lt;br /&gt; Kant’s deontological theory seems highly normative and considering such circumstances as “black and white”. In fact, our society today is much more complex, therefore, Kant’s “black and white” concept will be very difficult to apply in our society today, particularly in the context of countering terrorism. &lt;br /&gt; Unlike Kant’s views, the utilitarian might see the use of excessive force such as torturing, the use of deadly force and even extra judicial killing in the context of counter terrorism may be justifiable.  It is because the intended outcome of an action is held as the primary factor in determining morality. As far as the outcome is to eliminate the evil (terrorism), any means used is considered has a moral worth. &lt;br /&gt; Apparently, to contextualize the Kant’s theory with counter terrorism measures quite weak. Because Kant’s perspective cannot provide sufficient alternative when a person (in this context is a police apparatus) faced a moral dilemma and a conflict of duty or rights. &lt;br /&gt; Surprisingly, if we linked to the condition of “war and peace”, Kant’s view is quite interesting.  The fundamental level of Kant’s moral philosophy shows that how wars of self-defence against aggression do not violate the categorical imperative. The categorical imperative mandates that all rational agents act in such a way that: (1) all rational agents could (also) act on the exact same principle of action; and (2) in action, full respect is paid to the rational agency which is the hallmark of our humanity. &lt;br /&gt; It is crystal clear how we can universalize the following maxim or policy: ‘When faced with rights-violating aggression, I reserve the right to employ those measures, including armed force, necessary for self-defense’.  Every rational agent, whether individual or collective, can endorse such a maxim of permissible self- protection: no contradiction is involved in doing so. In the domestic theory of justice, Kant precisely defines a just use of force as one which ‘hinders a hindrance to freedom.” &lt;br /&gt; Related to Kant’s just war theory, It is necessary to underline his important view on ‘self-defense’.  It can be applied in the context of “law enforcement” as counter terrorism strategy; therefore, the usage of deadly force as self-defense, based on Kant’s principle can be justified. Thus, if the police faced dilemma in handling such crime the use of deadly force sometimes might be allowed due to the self-defense reason. In short, deadly force should be looked at as an option that is used when it is believed that no other action will succeed.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Conclusion&lt;br /&gt; Counterterrorism strategies have been challenged on moral grounds. Charges have been made of abuse of government powers. It is said that the administration has acted unethically by rejecting customary legal rules and procedures in the pursuit of counterterrorism “victory”.&lt;br /&gt; This paper has demonstrated that the use of excessive force, deadly force, extra judicial killing in countering terrorism is immoral based on Kant’s doctrine. It is because those approaches failed to meet the three of Kant’s principle namely good will, duty and categorical imperative. However, by applying “Kant’s Just War Theory”, the use of deadly force and excessive force in term of self-defense can be justified.    &lt;br /&gt; It is the duty of law enforcers to prevent individuals who have chosen terrorist affiliations from acting on their decisions to commit violent acts. However over reaction and repression such as the excessive of force, deadly force and particularly the extra judicial killing must be avoided, since it violates the human dignity and could have effect of eroding democracy. Preventive approach must be put forward rather than the repressive approach. The use of deadly force must be laid in the context of “self-defense”. It should be used as an option when it is believed that no other action will succeed.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;REFERENCES&lt;br /&gt;Books&lt;br /&gt;1. Timothy Lynch, In the Name of Justice: Leading Experts Reexamine the Classic Article “The Aims of The Criminal Law, Cato Institute, Washington DC, 2009.&lt;br /&gt;2.  C.A.J. Coady, Morality and Political Violence, Cambridge University Press, New York, 2008. &lt;br /&gt;3.  Alex J. Bellamy, Just Wars From Cicero to Iraq, Polity Press, Cambridge, 2006.&lt;br /&gt;4.  Trudy Gravier, What Philosophy Can tell Us About Terrorism, Westview Press, Oxford, 2002.&lt;br /&gt;5.  Cyndi Banks, Criminal Justice Ethics: Theory and Practice, Sage Publication, London, 2008&lt;br /&gt;6.  Stephen Nathanson, Terrorism and The Ethics of War, Cambridge University Press, New York, 2010.&lt;br /&gt;7. Victor V. Ramraj, Michael Hor, Kent Roach, Global Anti-Terrorism Law and Policy, Cambridge University Press, New York, 2005.&lt;br /&gt;Journal &lt;br /&gt; 1. Brian Orend, Kant’s Ethic of War and Peace, Journal of Military Ethics (2004) 3(2); 161-177. &lt;br /&gt; 2. Fritz Allhoff, Terrorism and Torture, International Journal of Applied Philosophy (2003), 17(1): 105-118.&lt;br /&gt; 3. Tomas Baum, A Quest for Inspiration in The Liberal Peace Paradigm: Back to Bentham?, European Journal of International Relation (2008) 14(3):431-453.&lt;br /&gt; 4. Steve Herbert, Morality in Law Enforcement: Chasing “Bad Guys” with the Los Angeles Police Department, Law&amp; Society Review (1996) 30(4):815.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-2179810581209975187?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/2179810581209975187/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2012/01/counter-terrorism-within-kants-morality.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/2179810581209975187'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/2179810581209975187'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2012/01/counter-terrorism-within-kants-morality.html' title='COUNTER TERRORISM WITHIN KANT’S MORALITY PERSPECTIVE (A CASE STUDY OF COUNTER TERRORISM IN INDONESIA)'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-477550384061499946</id><published>2012-01-26T13:57:00.000-08:00</published><updated>2012-01-26T14:05:42.494-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum pidana'/><title type='text'>PROFESIONALISME POLRI DALAM PENERAPAN WEWENANG DISKRESI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENCURIAN KAKAO, PENCURIAN BIJI KAPUK, DAN PE</title><content type='html'>Hasil Penelitian Diterbitkan pada Jurnal Hukum Yuridika FH Unair 2011&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PROFESIONALISME POLRI DALAM PENERAPAN WEWENANG DISKRESI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENCURIAN KAKAO, PENCURIAN BIJI KAPUK, DAN PENCURIAN SEMANGKA)*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Iqbal Felisiano dan Amira Paripurna**&lt;br /&gt;ABSTRAK&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Police discretion by definition is the power to make decisions of policy and practice. Discretion is bounded by norms (professional norms, community norms, legal norms, moral norms). Officers will exercise discretion in situations where the facts or people involved don not necessarily line up with the law. Discretion is exercised far more in speeding cases, vandalism, domestic violence or juvenile cases rather than homicide, rape case, thievery, robbery. Officers often feel minor offenses are more about educating citizens, whereas serious offenders deserve the full punishment of the law. If a police officer uses his/her discretionary power correctly, not only will help the police officer in their situation, it will help the general community as well.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Key words : discretion, police officer, proffesional, offenders&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-477550384061499946?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/477550384061499946/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2012/01/profesionalisme-polri-dalam-penerapan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/477550384061499946'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/477550384061499946'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2012/01/profesionalisme-polri-dalam-penerapan.html' title='PROFESIONALISME POLRI DALAM PENERAPAN WEWENANG DISKRESI DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENCURIAN (STUDI KASUS PENCURIAN KAKAO, PENCURIAN BIJI KAPUK, DAN PE'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-4936069673356057793</id><published>2011-08-18T00:06:00.000-07:00</published><updated>2011-08-18T00:27:11.082-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan jender'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum pidana'/><title type='text'>Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan</title><content type='html'>Tulisan berikut dipresentasikan pada Konferensi Nasional Hukum dan Penghukuman yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan dan PSKW UI pada 2010&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan&lt;br /&gt;Amira Paripurna S.H.,LL.M&lt;br /&gt;Abstrak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem Peradilan pidana (SPP) yang saat ini berlaku di Indonesia, memberikan posisi yang lemah bagi korban kejahatan. Hak-hak seorang korban kejahatan seringkali terabaikan hampir dalam setiap tahap proses peradilan pidana (pre-trial,trial dan post trial). Tak jarang karena pengabaian akan hak-haknya seorang korban mengalami double victimization, hal yang sama pula dialami oleh perempuan korban kekerasan (gender violence).Restorative justice memberikan ruang yang berimbang bagi kepentingan dan pemenuhan hak-hak korban, pelaku serta masyarakat. Dengan pendekatan restorative justice hak-hak korban kejahatan yang terlanggar dan diabaikan pemenuhannya dalam proses peradilan pidana  dapat lebih terpenuhi dan ”suara” serta posisi korban pun dapat lebih diperhatikan, dan disisi lain pelaku mendapatkan perlakuan yang adil dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.Makalah ini akan membahas dan mengeksplorasi mengenai peluang, hambatan dan tantangan, penggunaan pendekatan restorative justice  sebagai sebuah alternatif pendekatan dalam sebuah sistem peradilan yang dapat memberikan ruang lebih bagi pemulihan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan serta diharapkan dapat mengurangi terjadinya kejahatan kekerasan terhadap perempuan.&lt;br /&gt;Key words : Restorative Justice, Kekerasan terhadap Perempuan, Korban, Pelaku, Sistem Peradilan Pidana &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Prosiding konferensi http://komnasperempuan.or.id/publikasi/Indonesia/2011/agustus/isi%20Hukum%20dan%20Penghukuman.pdf&lt;br /&gt;Makalah lengkap menghubungi penulis di amiraparipurna@yahoo.co.id&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-4936069673356057793?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='application/pdf' href='http://komnasperempuan.or.id/publikasi/Indonesia/2011/agustus/isi%20Hukum%20dan%20Penghukuman.pdf' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/4936069673356057793/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2011/08/keadilan-pemulihan-restorative-justice.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4936069673356057793'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4936069673356057793'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2011/08/keadilan-pemulihan-restorative-justice.html' title='Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-3613147484309772660</id><published>2011-03-07T21:15:00.000-08:00</published><updated>2011-03-07T21:23:07.437-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perempuan dan anak'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='pidana anak'/><title type='text'>PUTUSAN MK dan Perlindungan Anak</title><content type='html'>Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 telah memberikan "pencerahan baru" dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak terutama terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law).Uji materiil yang diajukan oleh KPAI dan Yayasan Pusat dan Kajian Anak Perlindungan Medan atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 ayat (1)]dikabulkan sebagian oleh MK. Putusan lebih lengkap dapat dilihat di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=sidang.PutusanPerkara&amp;id=1&amp;aw=1&amp;ak=11&amp;kat=1&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-3613147484309772660?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/3613147484309772660/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2011/03/putusan-mk-dan-perlindungan-anak_07.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/3613147484309772660'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/3613147484309772660'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2011/03/putusan-mk-dan-perlindungan-anak_07.html' title='PUTUSAN MK dan Perlindungan Anak'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-1233206549190909478</id><published>2010-10-11T00:38:00.000-07:00</published><updated>2011-06-12T22:47:57.766-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Internasional HAM'/><title type='text'>Antara SBY,RMS dan Pengadilan Belanda</title><content type='html'>Antara SBY,RMS  dan Pengadilan Belanda&lt;br /&gt;Amira Paripurna S.H.LL.M&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengadilan di Belanda akhirnya memutuskan menolak permintaan RMS yang menuntut agar Presiden SBY ditangkap saat berada di Belanda. Putusan ini semakin menguatkan pendapat sejumlah kalangan yang menilai bahwa pembatalan lawatan SBY ke negeri kincir angin akibat adanya  gugatan presiden RMS John Wattilete itu terlalu berlebihan. Benarkah SBY terlalu ‘lebay’ dalam merespon gugatan RMS itu? Jika benar, pembatalan itu semata alasan psikologis dan “takut” tentu patut kita tilik kembali bagaimana sesungguhnya hukum di Belanda mengatur mengenai hal ini?mungkinkah SBY dapat ditangkap berdasarkan alasan-alasan yang diajukan oleh RMS yaitu dugaan pelanggaran HAM di Maluku dan penyiksaan yang dilakukan oleh Densus 88 kepada simpatisan RMS?&lt;br /&gt;Sejak tahun 2003 Belanda memiliki International Crimes Act (ICA/UU Kejahatan Internasional). Melalui UU ini pengadilan di Belanda mengakui dan menerapkan adanya yurisdiksi universal (universal jurisdiction), khusus untuk kejahatan-kejahatan internasional yang meliputi genosida,torture, kejahatan perang (war crimes), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity). Dengan diterapkannya yurisdiksi universal ini berarti bahwa pelaku kejahatan internasional dapat diadili dibawah hukum Belanda tanpa memandang kewarganegaraan si pelaku ataupun tempat terjadinya kejahatan tersebut. Salah satu contoh praktik penerapan yurisdiksi internasional yang telah dilakukan oleh Belanda adalah dijatuhkannya hukuman penjara  masing-masing 2 (dua)  dan 9 (sembilan) tahun terhadap 2 (dua) orang pelaku dari Afganistan pada tahun 2004 karena mereka terlibat dalam kejahatan perang dan torture di Afganistan.&lt;br /&gt;Penerapan universal yurisdiksi dalam kajian hukum internasional sendiri memang masih kerapkali diperdebatkan. Namun sejumlah negara di Eropa seperti Belanda, UK, Norwegia, Perancis, Belgia, Jerman, Denmark, Spanyol telah menerapkan yurisdiksi universal didalam UU nasionalnya.  Berdasarkan International Crimes Act (ICA) kasus akan mulai diproses jika ada kehadiran si tersangka pelaku kejahatan internasional di Wilayah Belanda. Namun pemberlakuan universal yurisdiksi ini tidak dapat serta merta dilakukan karena ada sejumlah ketentuan-ketentuan pembatasan seperti subsidaritas (subsidiarity) dan imunitas yang diberikan kepada kepala negara dari negara asing sebagaimana ketentuan dalam hukum internasional. &lt;br /&gt;Jika dikaitkan dengan tuntutan RMS terhadap SBY atas sejumlah pelanggaran HAM yang terjadi di Maluku dan sejumlah tindakan Densus 88 dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur dan masuk kategori  kejahatan internasional didalamnya? ini yang memang perlu dikaji lagi. Namun jika melihat kembali pembatasan yang ada dalam ICA mengenai pembatasan penerapan universal yurisdiksi yaitu subsidaritas dan juga hak imunitas yang dimiliki oleh kepala negara maka pengadilan di Belanda tidak dapat memutuskan  untuk menangkap dan menahan SBY.&lt;br /&gt;Selanjutnya, bila pembatalan lawatan itu merupakan salah satu langkah protes Indonesia terhadap Belanda, karena selama ini telah “menampung” dan memberi ruang gerak terhadap RMS. Bukankah itu sebuah langkah protes yang “basi” karena posisi pemerintah Belanda telah tidak mengakui keberadaan RMS. Tragedi Wasseenaar di tahun 1978 dimana sejumlah anggota pendukung RMS melakukan serangan ke kantor-kantor dan simbol pemerintahan Belanda, telah membuat pemerintah semakin “anti”terhadap RMS. Alasan penyerangan oleh kelompok RMS terhadap pemerintah Belanda ini pun disebabkan karena mereka kekecewaan terhadap pemerintah Belanda yang telah mengambil sikap untuk menarik dukungannya terhadap RMS. &lt;br /&gt;Karenanya, jika saja kondisi dan ketentuan-ketentuan hukum Belanda dipahami secara mendalam tentu saja tak sepatutnya SBY “tersengat”dengan tuntutan RMS di pengadilan Belanda hingga mengambil keputusan membatalkan lawatannya ke Belanda,&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-1233206549190909478?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/1233206549190909478/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2010/10/antar-sbyrms-dan-pengadilan-belanda.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/1233206549190909478'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/1233206549190909478'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2010/10/antar-sbyrms-dan-pengadilan-belanda.html' title='Antara SBY,RMS dan Pengadilan Belanda'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-7126871756774038183</id><published>2010-01-25T22:20:00.000-08:00</published><updated>2011-11-26T17:56:38.944-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><title type='text'>GEBRAKAN SATUAN TUGAS MAFIA HUKUM</title><content type='html'>Artikel ini dimuat di Koran Tempo Sabtu 23 Januari 2010&lt;br /&gt;GEBRAKAN SATUAN TUGAS MAFIA HUKUM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amira Paripurna SH,LLM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hasil sidak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, kembali mencoreng wajah institusi penegakan hukum di Indonesia, yaitu dengan ditemukannya 5 tahanan yang mendapat perlakuan istimewa, dengan menempati ruang tahanan yang dilengkapi fasilitas kamar dan pelayanan yang berlebih, sangat lengkap dan nyaman. 5 tahanan tersebut adalah Ayin (kasus suap terhadap jaksa Urip), Ines (kasus korupsi),Eri Fuad (kasus korupsi), Diwantara (kasus korupsi) dan  Aling ( kasus narkoba).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lagi-lagi nurani keadilan masyarakat terusik sekaligus menyebabkan citra negative terhadap buruknya lembaga penegak hukum semakin menguat. Temuan ini juga semakin menguatkan keyakinan masyarakat bahwa berjalannya penegakan hukum di Indonesia hanyalah proses “abal-abal” semata, segalanya bisa dibeli dan diatur menurut kuasa siapa saja yang memiliki modal dan kekayaan. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meski aksi “obok-obok” Satgas ini, mendapatkan acungan jempol dari masyarakat karena dianggap sebagai langkah yang positif untuk membongkar praktik mafia hukum di Indonesia, namun disisi lain adapula kelompok masyarakat yang meragukan langkah awal Satgas ini, karena dianggap kurang  menyentuh substansi dari praktik mafia hukum itu sendiri. Tak heran jika kemudian timbullah pertanyaan-pertanyaan mengapa Institusi Rutan dan Lapas menjadi sasaran tembak pertama dari Satgas Pemberantasan Mafia Peradilan dalam menjalankan tugasnya? dan apa signifikansinya hasil sidak Satgas ini terhadap upaya pemberantasan mafia hukum? &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Praktik Suap, Korupsi, Perlakuan Diskriminatif dan Kondisi Buruk LAPAS &lt;br /&gt;Pidana penjara merupakan salah satu jenis pidana (sanksi/hukuman) yang terdapat didalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pidana penjara ini telah menjadi satu jenis sanksi yang paling sering digunakan oleh hakim pemutus perkara pidana dalam menjatuhkan hukuman terhadap  seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan (terpidana). Berawal dari penjatuhan pidana penjara inilah seseorang akan mulai berhubungan dengan institusi Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Karena dengan penjatuhan pidana penjara berarti kebebasan dan kemerdekaan bergerak seorang terpidana dibatasi dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan vonis hakim. Dan hukuman itu wajib dijalani dengan tinggal dan  berada didalam LAPAS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pemasyarakatan yang dianut didalam LAPAS merupakan perubahan dari sistem pemenjaraan yang dianut dimasa kolonial. Berbeda dengan pola dan sistem pemenjaraan di masa kolonial yang ditujukan semata-mata sebagai tempat menghukum untuk membuat jera dan menanamkan rasa takut masyarakat agar tidak menentang pemerintah kolonial Belanda. Maka, untuk sistem pemasyarakatan saat ini memberikan kesempatan bagi narapidana (NAPI) untuk melakukan instropeksi diri, mengembangkan diri sehingga tidak merasa tertekan dan terbuang. Meskipun konsep dan sistem yang dianut telah berubah namun secara riil kondisi NAPI kurang mendapatkan perlakuan  manusiawi, karena sangat minimnya fasilitas yang tersedia didalam LAPAS.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hal ini terjadi karena sebagian besar LAPAS telah mengalami over kapasitas (diseluruh Indonesia terdapat kelebihan sekitar 47,88%) dan diperparah lagi dengan kecilnya alokasi anggaran untuk pemasyarakatan. Tak heran jika kemudian muncul kisah-kisah memilukan dari para mantan NAPI mengenai derita kehidupan di LAPAS. Mulai dari ruang huni NAPI yang penuh sesak, sanitasi yang buruk, pelayanan kesehatan yang minim, tidak tersedianya ruang rekreasi/hiburan (TV), hingga menú makan yang tidak layak.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah-masalah inilah yang kemudian membuka celah munculnya praktik-praktik korupsi, suap dan perlakuan diskriminatif didalam LAPAS. Seorang NAPI dapat saja “mendekati”petugas/pegawai LAPAS agar “menyulap” sel tahanannya dengan berbagai perbaikan maupun tambahan fasilitas didalamnya. Dengan  memberikan sejumlah uang sebagai uang suap agar permintaannya terpenuhi dan uang pembayaran pengadaan barang-barang atau fasilitas tambahan sesuai yang mereka inginkan, maka NAPI yang bersangkutan pun dapat membangun “istana” didalam penjara. Tentu saja perlakuan istimewa ini  hanya dapat dilakukan dan diberikan kepada Napi dari golongan kaya dan mampu serta memiliki akses terhadap pegawai dan petinggi-petinggi LAPAS. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adapun celah suap dan korupsi lainnya dapat terjadi pada saat LAPAS menjalankan fungsinya memberikan pelayanan publik yaitu berupa layanan permohonan pengajuan bebas bersyarat (BB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB). Informasi terkait dengan prosedur pelaksanaan ini sangat rendah di LAPAS, sehingga akan sangat rentan dan mudah sekali bagi petugas di LAPAS “mempermainkan” syarat-syarat untuk diloloskannya permohonan tersebut. Dengan menggantungkan pada seberapa besar kemampuan NAPI membayar kepada petugas dan petinggi LAPAS sehingga permohonannya dapat dengan mudah dikabulkan. Celah berikutnya yang dengan mudah dipermainkan adalah pemberian remisi kepada NAPI. Remisi sebagai hak yang diberikan kepada NAPI untuk mendapat pengurangan atau pembebasan dalam menjalani masa pidana dapat menjadi obyek “jual beli”, jika pemberian remisi ini tidak diawasi dan mendapat kontrol yang ketat.    &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberantasan Mafia Hukum &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya sebutan hotel prodeo bagi LAPAS menunjukkan bahwa pelayanan di Lembaga Pemasyarakatan tidaklah  ditanggung biaya apapun. Sehingga jika terdapat pungutan-pungutan yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan terhadap NAPI, keluarga NAPI maupun pihak yang mewakili NAPI maka hal tersebut merupakan pungli yang bisa dikategorikan sebagai bentuk korupsi. Begitu pula jika pemberian-pemberian dari NAPI maupun keluarga NAPI agar memperoleh keistimewaan maupun pelayanan tertentu yang bersifat khusus maka bisa dianggap suap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila pengertian mafia hukum dinisbahkan kepada pelaku yang memindahkan uang dari mereka yang memiliki ‘kepentingan’ kepada petugas dan pejabat hukum, sehingga terjadi praktik penyuapan dan korupsi. Maka dapat dikatakan bahwa secara nyata didalam LAPAS telah bergentayangan pelaku-pelaku mafia hukum. Sehingga bukanlah hal yang harus disambut dengan pesimistis apabila Satgas Pemberantasan Mafia Hukum melakukan gebrakan pertamanya dengan melakukan sidak tersebut. Karena keberadaan LAPAS selama ini nyaris tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah dan juga kontrol dari publik.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perlu diingat bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia, terdiri dari 4 komponen yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS). Adapun sistem peradilan pidana dijalankan dengan beberapa tujuan yaitu (1) untuk mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan, (2) menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi  sehingga masyarakat menjadi puas karena ditegakkannya keadilan serta (3) menjadikan pelaku kejahatan menjadi sadar dan tidak mengulangi kejahatannya lagi. &lt;br /&gt;Pada tujuan terakhir itulah, LAPAS memegang peranan untuk mewujudkannya. Namun apabila kondisi riil yang ada malah menunjukkan bahwa LAPAS juga merupakan arena “bermain” dari mafia hukum, maka dapat dikatakan bahwa sistem peradilan pidana kita telah gagal melakukan perlindungan terhadap masyarakat dan gagal mewujudkan keadilan dimasyarakat. Karena sebagai suatu system, komponen-komponen tersebut saling terkait dan melakukan kerjasama yang terintegrasi. Setiap masalah dalam salah satu komponen, akan menimbulkan dampak pada komponen-komponen yang lainnya. Demikian pula reaksi yang timbul sebagai akibat kesalahan pada salah satu komponen akan menimbulkan dampak kembali pada komponen lainnya. &lt;br /&gt;Oleh sebab itu tepatlah kiranya, apabila pemberantasan mafia hukum juga di fokuskan kepada komponen terakhir dari sistem peradilan pidana kita. Karena selama ini, semenjak terbongkarnya rekaman skandal pembicaraan Anggodo dengan beberapa pejabat hukum, telah menyebabkan ketiga komponen sistem peradilan pidana (Kepolisian,Kejaksaan dan Pengadilan) mendapatkan kecaman sekaligus sorotan besar-besaran agar dilakukan “pembersihan” markus (makelar kasus) di ketiga institusi tersebut.&lt;br /&gt;Namun, jangan sampai hal ini membuat kita menjadi lengah dan lupa dengan hanya memfokuskan pemberantasan mafia hukum di wilayah 3 institusi hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan)itu saja. Sehingga pada saat aktor mafia hukum kurang leluasa atau tak bisa lagi “bermain” diketiga institusi tersebut, maka mereka dengan mudahnya menjadi “kutu loncat” berpindah sasaran institusi dengan memainkan perannya yaitu memanfaatkan celah-celah suap dan korupsi di dalam LAPAS.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-7126871756774038183?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/7126871756774038183/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2010/01/gebrakan-satuan-tugas-mafia-hukum.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/7126871756774038183'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/7126871756774038183'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2010/01/gebrakan-satuan-tugas-mafia-hukum.html' title='GEBRAKAN SATUAN TUGAS MAFIA HUKUM'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-4279944960372754948</id><published>2009-07-28T22:26:00.000-07:00</published><updated>2009-07-28T22:34:31.721-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perempuan dan anak'/><title type='text'>Aparat Hukum versus "Pejudi" Kecil</title><content type='html'>Aparat Hukum versus "Pejudi" Kecil&lt;br /&gt;Oleh: Amira Paripurna&lt;br /&gt;http://www.jawapos.co.id/&lt;br /&gt;29 Juli 2009&lt;br /&gt;PEMBERITAAN media massa dan elektronik kembali ramai menyoroti dihelatnya sidang kedua di PN Tangerang, Banten, terhadap sepuluh anak yang didakwa berjudi koin di Bandara Soekarno Hatta. Sepuluh anak itu sungguh tidak berdaya menghadapi "sepak terjang" aparat penegak hukum yang bekerja secara represif.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejadian tersebut seolah semakin menegaskan bahwa perayaan Hari Anak Nasional sepekan lalu hanya seremonial semata, tidak menyentuh substansi masalah anak-anak kita.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peristiwa tersebut juga kembali mengusik nurani keadilan kita dan menimbulkan segudang pertanyaan. Bagaimanakah sebenarnya berjalannya hukum di negara ini terhadap anak-anak yang diduga telah melakukan suatu perbuatan kriminal (pidana)? Apakah langkah-langkah represif aparat penegak hukum terhadap mereka dapat dibenarkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anak Nakal v Pengadilan Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Undang-Undang (UU) Pengadilan Anak telah 13 tahun disahkan oleh pemerintah. Dengan adanya UU tersebut, anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum harus mendapatkan perlakuan berbeda. Mulai menjalani proses peradilan pidana dari tingkat penyidikan, penuntutan, proses pemeriksaan di sidang, hingga pembinaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setidaknya, ada sepuluh asas prinsip dalam UU yang membedakan perbedaan perlakuan antara anak dan orang dewasa yang berhadapan dengan hukum. Asas-asas tersebut di antaranya adalah adanya pembatasan umur (hanya anak berumur 8-18 tahun yang dapat disidangkan), pembatasan ruang lingkup masalah, penanganan oleh pejabat khusus (dilakukan oleh penyidik, penuntut, dan hakim anak), dan pemeriksaan oleh hakim tunggal. Kemudian, keharusan splitsing (anak-anak tidak boleh diadili bersama-sama orang dewasa) dan diakuinya peran pembimbing kemasyarakatan (pekerja sosial dan pekerja sosial sukarela).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berikutnya, acara pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan kekeluargaan. Selanjutnya, masa penahanan yang lebih singkat dan penjatuhan hukuman yang lebih ringan (pidana penjara menjadi setengah dari maksimum pidana penjara bagi orang dewasa dan maksimal hukuman yang boleh dijatuhkan sepuluh tahun).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika melihat sepuluh asas dan prinsip dalam UU itu, tentunya tindakan aparat penegak hukum sah. Sebab, hal tersebut diatur dalam hukum formal. Jika benar perjudian tersebut dilakukan dengan niat untuk berjudi dan seluruh unsur pidana dalam pasal 303 KUHP terbukti, tindakan aparat penegak hukum untuk memproses sepuluh anak itu atau menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dakwaan jaksa adalah benar dan sah secara hukum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan begitu, kita tak perlu lagi berteriak-teriak menghujat kerja aparat yang represif dan semena-mena terhadap anak-anak tersebut. Namun, sesederhana itukah nalar dan nurani kita dalam menyikapi peristiwa ini?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepentingan Terbaik Anak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Secara filosofis, tujuan diadakannya hukum dan aturan hukum adalah mencapai cita-cita keadilan, kepastian, dan ketertiban hukum di dalam masyarakat. Namun, dalam praktiknya, mewujudkan tiga cita-cita hukum itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika tujuan keadilan hukum dikedepankan, yang sering terjadi adalah tujuan kepastian hukum cenderung terabaikan. Sebaliknya, jika nilai-nilai keadilan yang dikedepankan, ketertiban dan kepastian hukum cenderung terganggu. Karena itu, di dalam hukum pidana dan pelaksanaan hukum pidana, sering terjadi disparitas dalam pidana dan pemidanaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus ini, aparat seolah ingin menunjukkan taringnya bahwa kepastian dan ketertiban hukum harus ditegakkan. Perjudian harus diberantas. Siapa pun pelakunya, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Atas nama ketertiban dan kepastian hukum, anak-anak tersebut harus diciduk, ditangkap, dan diadili.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Namun, yang terjadi kemudian adalah terusiknya rasa keadilan. Yakni, adanya sikap tidak adil dari aparat yang lebih dulu meringkus dan menangkap anak-anak kecil tak berdaya ketimbang membekuk para pejudi kelas kakap dan penjahat-penjahat kerah putih yang merongrong negara ini. Mengapa hal tersebut terjadi? Apakah itu disebabkan sepuluh anak-anak tersebut adalah berasal dari golongan tak mampu?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang sejatinya menjadi masalah. Sebab, dalam mempertimbangkan cita-cita hukum yang terlebih dahulu dikedepankan, rupanya para aparat lebih banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor mengejar kepentingan sesaat dan "kesejahteraan" pribadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam menghadapi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, upaya-upaya hukum formal merupakan the last resort yang baru bisa dijalankan setelah upaya-upaya nonhukum mentok atau menemui jalan buntu. Hal ini sejalan dengan kesepakatan dalam dunia dan masyarakat internasional.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dalam kasus penangkapan dan penyidangan sepuluh anak tersebut, kepentingan terbaik bagi anak rupanya benar-benar terabaikan. Terutama, mental dan kejiwaan mereka. Belum lagi terabaikannya hak pendidikan mereka serta hak mendapatkan perlindungan dan rasa aman. Padahal, dalam menyikapi seluruh masalah tentang perlindungan terhadap hak-hak anak, prinsip the best interest of the child (kepentingan terbaik bagi anak) harus selalu dikedepankan sebagaimana tertuang dalam Konvensi Internasional Hak Anak.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sayang, belum banyak aparat penegak hukum kita yang mau memahami dan melek pada prinsip-prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus upaya-upaya pemenuhannya. Akibatnya, aparat penegak hukum bekerja ibarat robot yang diciptakan sebagai corong undang-undang. Mereka hanya berjalan berdasar aturan-aturan prosedural semata. (*)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-4279944960372754948?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/4279944960372754948/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/07/aparat-hukum-versus-pejudi-kecil.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4279944960372754948'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4279944960372754948'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/07/aparat-hukum-versus-pejudi-kecil.html' title='Aparat Hukum versus &quot;Pejudi&quot; Kecil'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-6386370890901629101</id><published>2009-07-28T22:14:00.000-07:00</published><updated>2009-07-28T22:25:38.517-07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perempuan dan anak'/><title type='text'>Mendidik Anak Tanpa Kekerasan</title><content type='html'>Sewaktu saya masih berada di Belanda, dalam setiap kesempatan entah pada saat saya berkunjung ke rumah beberapa teman dan sahabat yang memiliki anak yang masih berkumpul dan tinggal satu atap dengan mereka, di tempat-tempat umum, di dalam bus atau kereta, disudut-sudut taman  kota dan taman bermain,  seringkali hingga berjam-jam saya berusaha mengamati interaksi orang tua dengan anaknya dan sekaligus sedikit-sedikit saya juga berusaha ‘menguping’ isi pembicaraan mereka. &lt;br /&gt;Terus terang saya begitu menikmati “pemandangan” itu, karena interaksi yang terbentuk begitu egaliter dan terbuka. Kebanyakan orang tua yang sempat saya jumpai nampaknya selalu memiliki waktu dan energy yang cukup untuk meladeni setiap pertanyaan, pernyataan sang anak yang bagi orang dewasa mungkin pertanyaan dan pernyataan itu bukanlah hal yang penting dan remeh temeh. dan merekapun siap untuk berdiskusi bersama mendengarkan keinginan dan keluhan anak mereka. Yang saya lihat orang tua dan anak seperti sepasang sahabat, komunikasi mereka hidup, mereka berdialog berdiskusi,curhat dan sesekali bercanda bersama. Namun pada suatu ketika, pernah juga saya menjumpai seorang ibu yang tengah berjalan bersama anaknya yang berumur kira-kira 7 tahun, di pusat perbelanjaan tiba-tiba bisa berperilaku begitu agresif dan kasar mencubit dan memukul punggung anaknya dengan kerasnya dan itupun dilakukannya berulang-ulang hingga sang anak nampak kesakitan hanya karena sang anak merengek-rengek meminta sepasang penghias rambut. &lt;br /&gt;Hingga suatu hari saya dapatkan sebuah laporan pelaksanaan HAM di Negara Belanda,saya skip beberapa lembar laporan tersebut dan langsung menuju pada bagian laporan pelaksanaan hak hak anak. Suatu data yang menakjubkan saya dapati, bahwa setiap tahunnya ada sekitar 80 anak dilaporkan telah meninggal akibat kekerasan fisik dan menjalani corporal punishment (hukuman fisik) yang diberikan oleh orang tua ataupun pendidiknya. Ternyata dibalik tingkat jaminan kesejahteraan secara social yang tinggi dan sudah pasti diberikan oleh pemerintah, anak-anak itu  belum aman dan bebas dari perilaku abusive orang-orang dewasa ataupun orang tua yang seharusnya melindungi mereka. &lt;br /&gt;Pikiran saya lantas beralih dan berusaha membandingkan kepada kondisi kekerasan yang dialami oleh anak di Indonesia. Kalau dilihat dari sisi perlakuan abusive dari orang tua atau pendidik atau orang dewasa lainnya yang diterima oleh anak-anak, mungkin kondisinya tak jauh beda antara Indonesia dan Belanda. Lihat saja, betapa sering kita dengar pemberitaan mengenai anak yang menderita luka-luka berat hingga menyebabkan kematiannya akibat siksaan dari orang tuanya, anak didik yang dipukul atau ditampar oleh gurunya dan mendapatkan hukuman badan lainnya hingga terluka ataupun meninggal. Terakhir data yang saya dapatkan, menurut catatan Komnas Perlindungan Anak (Komnas Anak), data anak yang mengalami kekerasan fisik dan psikis yang berhasil mereka pantau adalah sebanyak 21.872 (hingga Juni 2008) . Data itupun belum menyeluruh, karena Negara kita belum mempunyai system pendataan secara nasional mengenai terjadinya pelanggaran hak-hak anak.&lt;br /&gt;Apa yang terjadi baik di Indonesia maupun di Belanda, membuat saya semakin yakin bahwa kekerasan terhadap anak tidak mengenal batas ruang dan waktu, tidak mengenal kondisi kesejahteraan suatu bangsa. Dinegara berkembang atau negara maju sekalipun dan dimanapun mereka berada kekerasan fisik, seksual dan psikologis selalu dan senantiasa mengintai kehidupan anak-anak.&lt;br /&gt;Menjauhkan Perilaku Kekerasan Dalam Mendidik Anak&lt;br /&gt;Menghindarkan diri dari berperilaku kasar dan menggunakan kekerasan dalam mendidik anak merupakan sebuah kewajiban yang harus kita lakukan. Jika ada orang tua yang berperilaku agresif dan kasar terhadap anak-anaknya,  jika ada orang dewasa atau seorang pendidik memberikan label nakal dan memberikan hukuman badan yang destruktif terhadap anak-anak, dikarenakan pola pikir (mindset) yang keliru dalam memandang anak. Anak dalam pandangan mereka adalah objek. Sebagai objek tentunya anak akan diperlakukan sesuai dengan kehendak dan harus menjadi apa yang diinginkan/digariskan oleh orang tua dan orang-orang dewasa yang ada disekitarnya.&lt;br /&gt;Karena itu jika pada suatu waktu kita mendapati anak-anak kita dengan mudahnya berbohong, atau berbuat sesuatu yang menurut kita merupakan sebuah kenakalan. Jangan sekali-sekali mendamprat, memukul atau menghukum mereka, lakukankan instropeksi dan refleksi, jangan-jangan seharusnya “tamparan” dan “dampratan” itu lebih tepat diberikan pada diri kita sendiri sebagai orang tua, sebagai pendidik, sebagai orang dewasa. Berpikirlah terlebih dahulu bahwa seseorang bisa menjadi baik atau buruk pasti karena suatu sebab. Bisa jadi perilaku nakal itu mereka lakukan disebabkan kita sendiri sebagai orang tua terlalu sering mencekoki mereka dengan contoh-contoh perilaku dan perbuatan yang buruk pula. Jangan pernah lupa bahwa perilaku anak-anak kita itu merupakan cermin daripada perilaku kita sendiri, sebagai orang tua sebagai orang dewasa yang ada disamping mereka.&lt;br /&gt;Satu hal yang perlu kita ingat, sewaktu kita mempunyai anak secara otomatis kita menjadi orang tua, padahal kita tidak pernah atau belum mempunyai pengalaman sebagai orang tua. Namun kita semua memiliki pengalaman dan pasti pernah melewati fase menjadi seorang anak. Karena kita semua yang saat ini menjadi orang tua dan yang saat ini menjadi manusia dewasa memiliki pengalaman sebagai seorang anak, mengapa kita tidak belajar dari anak-anak kita dan masa anak-anak kita sendiri. Dari situ cobalah kita flashback, mengingat masa kecil kita, masa anak-anak kita. Ingatlah bagaimana waktu itu kita ingin diperlakukan oleh orang-orang yang lebih tua/dewasa dari kita, apa keinginan-keinginan kita, apa kebutuhan-kebutuhan kita,ingatlah pengharapan dan pengakuan seperti apa yang ingin kita dapatkan dari orang tua dan orang-orang dewasa yang ada di dekat kita waktu itu. Perlakukanlah anak-anak itu sebagaimana kita ingin diperlakukan seperti pada masa anak-anak yang sudah pernah kita lampaui dulu. Jika kita bisa merubah cara pandang seperti itu, maka saya yakin perilaku kekerasan dalam mendidik anak dapat dihindarkan.&lt;br /&gt;Keluarga Sebagai Agen Peubah&lt;br /&gt; Hubungan  termanis dan sekaligus paling sulit untuk dibina antara orang tua dan anak adalah hubungan persahabatan dengan anak. Persahabatan dengan anak hanya bisa terbina apabila sejak awal orang tua telah rela menjadikan anaknya sebagai subyek yang berarti menjadikan anak sebagai pihak yang langsung diajak berdialog, berkomunikasi dan berpartisipasi, bukan sebagai outsider yang menjadi bahan untuk dipersalahkan, disanjung, digunjingkan ataupun didialogkan.&lt;br /&gt; Dengan menggunakan konsep menjadikan anak sebagai subyek dan tidak menggunakan kekerasan, apakah itu berarti dalam mendidik anak menjadi bebas nilai, bebas hokum dan tanggung jawab? Karena kita tidak bisa lagi menjewer anak kita yang bandel, kita tidak bisa lagi memukul mereka pada saat  mereka acuh dan membangkang. Tentu saja jawabannya tidak!!  &lt;br /&gt;Dengan menjadikan anak sebagai subyek, maka sebelum anak kita melakukan kesalahan atau berbuat sesuatu yang menurut orang dewasa adalah suatu kenakalan, sang anak sudah terlebih dahulu diajak berdialog dan berkomunikasi menyampaikan apa yang boleh dan tidak boleh, menyepakati bersama tanggung jawab yang harus dilakukan apabila kesepakatan itu dilanggar, konsisten dalam menerapkan setiap kesepakatan. Disamping itu, contoh atau keteladanan juga turut andil dalam keberhasilan menggunakan konsep mendidik anak sebagai subyek dan mendidik tanpa kekerasan ini. Karena dimanapun berada seorang anak adalah makhluk peniru (imitasi) terbesar didunia.&lt;br /&gt; Salah satu kesalahan terbesar kita selama ini, sehingga budaya menggunakan kekerasan dalam mendidik anak senantiasa langgeng adanya, dikarenakan anak-anak kita dan mungkin kita sendiri juga telah keliru memahami hokum dan tanggung jawab. Kita memahami hokum dan tanggung jawab berupa cubitan kecil dari sang ibu, pukulan keras di pantat oleh sang ayah, atau omelan dan caci maki yang pedas dari anggota keluarga lainnya. Dan apabila kenakalan atau kesalahan itu dilakukan disekolah maka hokum dan tanggung jawab yang harus dijalani adalah pukulan dengan ujung penggaris kayu yang panjang, berdiri dan dipermalukan didepan kelas. Pada intinya hokum dan tanggung jawab dipahami sebagai sanksi. Sanksi yang dilakukan dengan paksaan dan ancaman, sedang penegak hukumnya mutlak diperankan oleh orang tua atau kita para orang dewasa. Bagaimanapun nuansa hokum memang tetap perlu diperkenalkan kepada anak sedini mungkin. Namun bukan diwujudkan dalam bentuk sambitan penggaris dan acungan pisau dapur karena semua itu bisa kita simpan rapat didalam lemari.&lt;br /&gt;Saya yakin anak-anak yang berasal dan tumbuh dari lingkungan keluarga yang anti terhadap perlakuan abusive, dan terbiasa dengan lingkungan yang demokratis dan santun,dapat menularkan nilai-nilai yang telah tertanam dalam dirinya sejak kecil itu kepada lingkungan terdekatnya dan kemudian merembes dalam unit dan system masyarakat yang lebih besar lagi.&lt;br /&gt;Tak ada kata terlambat, didiklah sedari dini anak-anak kita dengan membawa nilai-nilai anti kekerasan. Keluarga sebagai unit terkecil dari masyarakat diharapkan mampu menjadi pembawa pesan anti kekerasan dan nilai demokratis yang penuh kesantunan,  bukan sebaliknya, justru menjadi agen pencentak generasi-generasi yang siap untuk tumbuh dan melanjutkan nilai-nilai kekerasan di muka bumi ini. &lt;br /&gt;Saya membayangkan betapa harmonisnya kehidupan anak-anak generasi mendatang, hidup tanpa bayangan dan intaian kekerasan, jika setiap keluarga bisa menerapkan hal tersebut. Persis seperti “pemandangan” interaksi orang tua dan anak yang berjalan bagai sepasang sahabat yang sering saya nikmati kala di Belanda beberapa tahun yang lalu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Selamat Memperingati Hari Anak Indonesia 2009!!!&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-6386370890901629101?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/6386370890901629101/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/07/mendidik-anak-tanpa-kekerasan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/6386370890901629101'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/6386370890901629101'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/07/mendidik-anak-tanpa-kekerasan.html' title='Mendidik Anak Tanpa Kekerasan'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-4853341523007772056</id><published>2009-06-05T15:33:00.000-07:00</published><updated>2011-11-26T17:54:53.344-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><title type='text'>Dekriminalisasi Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dekriminalisasi Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik&lt;br /&gt;(Belajar dari Kasus RS Omni Internasional Vs Prita Mulyasari)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Artikel ini dimuat di Harian Surya 19/6/2009&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemberitaan media massa beberapa hari ini telah diramaikan dengan mencuatnya peristiwa penahanan Prita Mulyasari yang menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional. Berawal dari surat curahan hati (curhat) yang dilayangkannya melalui surat elektronik, dalam sesaat telah mampu mengubah kehidupan seorang ibu rumah tangga itu menjadi  seorang tahanan di Lapas Tangerang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kasus RS Omni Internasional vs Prita Mulyasari dan jeratan pasal pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam 27 (3) jo 45 (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seakan telah menjadi hantu dan momok baru bagi masyarakat utamanya para pemanfaat teknologi Internet, yang ingin mendistribusikan dan mentransmisikan informasi serta dokumen elektronik yang dimilikinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karenanya, tulisan ini hendak membahas bagaimana seharusnya tindak pencemaran nama baik itu diatur dan diterapkan sehingga masyarakat tidak dihantui oleh rasa kawatir dan takut dengan bayang-bayang jerat pidana pasal pencemaran nama baik dan tidak menjadi kehilangan haknya untuk berekspresi sekaligus mencari dan mendapatkan informasi?&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pencemaran Nama Baik, Pidana atau Perdata?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Pencemaran nama baik merupakan istilah hukum yang digunakan untuk menuduh seseorang mengenai suatu fakta yang tepat sehingga mencoreng nama baik. Fakta tersebut haruslah tercetak, disiarkan, diucapkan atau dikomunikasikan dengan orang lain. Disamping itu pencemaran nama baik bisa pula dikategorisasikan dalam bentuk fitnah (defamation), yakni suatu pernyataan dalam suatu bentuk tertulis atau bentuk lainnya dan hujatan (libel), yang merupakan suatu pernyataan lisan atau sikap.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dasar diadakannya pasal pencemaran nama baik sesungguhnya dibuat untuk melindungi seseorang terhadap tulisan-tulisan bernada dengki dan tidak benar mengenai seseorang dan disisi lain untuk mengimbangi hak kemerdekaan berpendapat dan kebutuhan untuk melindungi nama baik seseorang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur dalam bab XVI tentang Penghinaan yang terdiri dari Pasal 310-321, dengan kualifikasi tindak pidana berupa pencemaran karena menyerang kehormatan atau nama baik (Pasal 310), Fitnah (Pasal 311), Penghinaan Ringan (pasal 315), Pengaduan Fitnah (Pasal 317), Persangkaan palsu (pasal 318), pencemaran nama baik orang mati (pasal 320), pencemaran nama baik orang mati dengan gambar dan tulisan (pasal 321), serta pasal 27 (3) UU ITE yang mengkriminalisasi setiap tindakan pendistribusian dan pentransmisian dokumen dan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pasal-pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP ini sebelumnya telah banyak memakan korban yang berujung pada pemenjaraan dan tuntutan ganti kerugian terhadap jurnalis dan industri pers akibat pemberitaan yang dianggap menyerang kehormatan dan menyinggung martabat penguasa, pejabat publik, badan negara ataupun lembaga nasional. Tidak adanya standar yang obyektif dari pencemaran nama baik ini, menjadikan pasal-pasal tersebut sering digunakan secara sewenang-wenang oleh mereka yang menjadi sumber pemberitaan untuk memutuskan bahwa dirinya/lembaganya merasa ‘tercemar’, ‘terhina’, ‘tersinggung’ dan ‘terfitnah’.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dibanyak negara dalam sistem undang-undang pidananya memang menjadikan pencemaran nama baik sebagai tindak pidana (delict), namun digunakannya proses pidana dan penjatuhan sanksi pidana berupa pemenjaraan relatif jarang dilakukan, ketentuan pasal pencemaran nama baik diterapkan dengan secara hati-hati dan menjauhi sifat kewenang-wenangan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bahkan kecenderungan hukum internasional memperlihatkan penyelesaikan serangkaian tindakan pencemaran nama baik tidak dilakukan dengan mengedepankan sarana pidana (penal) melainkan secara keperdataan. Hal ini nampak setidaknya dalam empat kesempatan dimana Pengadilan Hak-hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) telah menolak upaya sejumlah negara untuk menjatuhkan hukuman terhadap kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan sanksi-sanksi pidana. Serta pandangan daripada Komisi Hak-hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa- Bangsa (UNCHR) juga menunjukkan hal yang hampir serupa bahwa penggunaan hukuman pidana dalam kasus-kasus pencemaran nama baik dianggap menjadi suatu petunjuk kunci bahwa telah terdapat pembatasan akan kebebasan berpendapat dan berekspresi.  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan standar hukum HAM Internasional pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak sipil dan politik, kebebasan berekspresi tidaklah bersifat mutlak karenanya masih dimungkinkan adanya pembatasan dalam kebebasan berekspresi. Pembatasan ini memang mungkin untuk dilakukan dengan alasan untuk melindungi hak atau reputasi orang lain, ketertiban umum, moral atau kesehatan umum. Namun untuk mencegah digunakannya alasan pembatasan tersebut secara sewenang-wenang maka pembatasan tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu ditetapkan dalam undang-undang (provided by law), pembatasan bertujuan untuk melindungi kepentingan yang sah (for the purpose of safeguarding a legitimate interest) dan benar-benar dibutuhkan untuk melindungi kepentingan sah tersebut (necessary).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meskipun pembatasan tersebut telah ditetapkan oleh undang-undang, namun apabila didalam ketentuan pasal-pasalnya didefinisikan secara luas dan kabur maka pembatasan ini menjadi tidak dibenarkan. Dan pada intinya pengaturan dan penerapan pembatasan-pembatasan tersebut haruslah benar-benar dibutuhkan (necessary), yang berarti dilakukannya pembatasan tidak boleh sewenang-wenang (arbitrary), tidak adil (unfair)  dan mengada-ada/ pertimbangan yang tidak masuk akal (based on irrational considerations), serta tidak boleh dilakukan selama masih ada ‘cara-cara lain’ yang masih dapat diambil dan tidak bersifat menekan. Pembatasan juga menjadi tidak perlu untuk dilakukan apabila kepentingan yang dilindungi tidak secara signifikan lebih besar dibandingkan  kerugian dari pembatasan tersebut terhadap kebebasan berekspresi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Dekriminalisasi Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik dan Alternatif Penyelesaiannya&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kelompok pendukung kebebasan berekspresi dalam hal ini seringkali terwakili dalam kelompok aliansi jurnalis baik skala nasional,regional maupun internasional gencar untuk mengupayakan dilakukannya dekriminalisasi pasal pidana pencemaran nama baik. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penting untuk selalu diingat bahwa ketentuan pasal pidana pencemaran nama baik, seringkali didefinisikan secara meluas dan kabur berpotensi besar memasung kebebasan berekspresi masyarakat dan dipergunakan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkuasa yang anti terhadap kritik serta kontrol public/ masyarakat. Upaya ini tentunya patut untuk mendapatkan dukungan, karena melalui dekriminalisasi ini hak warga negara yang berdaulat yaitu hak untuk bebas mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta hak untuk memperoleh informasi (public right to know) dapat terpenuhi, masyarakat pun terindar dari ‘ancaman’ ketakutan untuk bersuara dan berekspresi. Lebih dari itu pasal pidana pencemaran nama baik sudah tak dapat diterima dalam alam demokrasi modern.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jika pasal pidana pencemaran nama baik telah dicabut dan ditiadakan dalam perundang-undangan pidana maka untuk memberikan perlindungan yang berimbang dimana disatu sisi melindungi nama baik seseorang dan pada saat yang juga menjamin perlindungan terhadap kemerdekaan berekspresi warga masyarakat, maka mekanisme penyelesaian secara keperdataan (pemberian ganti kerugian yang masuk akal dan seimbang) menjadi alternatif yang utama, ditambah permintaan maaf yang jelas dan cepat menjadi pemulih yang lebih efektif bagi seseorang maupun lembaga yang dirugikan nama baiknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penutup&lt;br /&gt;Dengan mencuatnya kasus Prita Mulyasari ini dan lebih-lebih dikaitkan dengan ketentuan pasal 27 (3) UU ITE, dapat dijadikan sebagai contoh nyata bahwa pasal pidana pencemaran nama baik, telah diterapkan penuh dengan kesewenang-wenangan (arbitrary) oleh aparat hukum dan kepentingan pihak yang lebih berkuasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimanapun UU ITE tetap dibutuhkan kehadirannya dalam era teknologi yang melaju begitu pesat, namun sejumlah pasal yang potensial untuk disalahgunakan penerapannya, sudah sepatutnya dikaji dan direvisi kembali. Selain itu, untuk menghindari kontroversi, kecaman dan ketidakpercayaan dari publik, maka aparat pelaksana dan penegak hukum perlu untuk selalu mengingat beberapa prinsip dalam pemerintahan yang baik diantaranya prinsip jujur dan terbuka dengan selalu bersikap adil dan membela kepentingan masyarakat tanpa keberpihakan pada seseorang dan sekelompok orang. Selain itu selalu memperhatikan prinsip kepantasan dan kewajaran yang berarti setiap peristiwa pelanggaran harus diperlakukan dengan pantas dan wajar tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun, dan prinsip pertanggungjawaban, yang berarti penegak hukum harus dapat bertanggung jawab atas tindakannya baik berdasar hukum tertulis dan tidak tertulis. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan begitu tak seharusnya dan tak perlu lagi ada warga masyarakat yang menjadi korban dan mengalami nasib yang serupa seperti Ibu Prita Mulyasari.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-4853341523007772056?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/4853341523007772056/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/06/dekriminalisasi-pasal-pidana-pencemaran.html#comment-form' title='1 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4853341523007772056'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4853341523007772056'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/06/dekriminalisasi-pasal-pidana-pencemaran.html' title='Dekriminalisasi Pasal Pidana Pencemaran Nama Baik'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-6941243027764043890</id><published>2009-02-04T16:58:00.000-08:00</published><updated>2009-02-04T16:59:56.321-08:00</updated><title type='text'>VICTIM PARTICIPATION IN THE SEXUAL CRIME PROSECUTION</title><content type='html'>I.Introduction&lt;br /&gt;Victim Position in Criminal Justice System&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The rights to fair trial are fundamental to ensure that justice is done to every individual. In the criminal justice system the accused stand against the state, whereas the state has particular task to raise law and order. Imbalance position between state and the accused may evokes abuse of power from the state to the accused. Thus, by entailing accused his legal rights to defense in the proceedings can prevent the abuse of power from the state. Therefore, this stand in the criminal justice system is much more concern and it focus to protect the rights of the accused. The rules of evidence and other effort, to safeguard for accused rights are legitimate attempts to ensure that violations from state do not occur.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The purpose of criminal law enforcement is fair trial. Unfortunately, the concern on the fair trial disregard to the victim’s interests. Most of the victim’s rights during the trial are implicitly presented by the state. Therefore, ignoring the plight of the victim,[1] a major criticism often made on the criminal justice system, whereas, one of the purpose of the exertion of criminal justice system are to minimize victimization in the community through the trial and punishment of offenders. However, method used to minimize this victimization can often be harsh to victims.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Victims hold crucial role in the process of criminal law proceeding. They are usually considered as main prosecution witnesses. Victim plays role to “providing evidence in circumstances of the crimes, identifying the offender in court, and describing the injuries and losses sustained. If victims do not make statement to the police there is little chance of guilty plea and probably no prosecution.”[2] Therefore, victim’s evidence will often be crucial to the outcome of the case. This means they will probably undergo cross-examination by the defense and so together with his or her family and friends, must endure the stress associated with being a witness in a criminal proceeding and the public examination of his or her affairs that this entails.[3] Consequently prosecution process must cover and safeguard the interests of victims. These measures can assist in not unduly infringe their rights and interests. One among of the methods to overcome clash of legal rights between victim and accused depends on how rights of the victims are provided in various types of procedure or process on the criminal law and criminal justice system.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I.2 Necessity of the Rule of Procedure that Can Reduce Victim’s Trauma in Sexual Crime Prosecution&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;During the prosecution process, victim of sexual crime may decide not to cooperate with court since he/she is skeptical of the court’s ability to pursue an impartial and an unbiased justice. This skeptical arises from considering how the procedure may be employed to handle him/her, since the procedures for victims’ examination are sometimes embarrassing and dehumanizing.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; The existence of “gracious” rules of procedure in the criminal justice system proceeding not only can help to reduce victim trauma but also can serve other several important judicial goals. Moreover, the high rate and occurrence of sexual crimes can be reduced if the impunity of the perpetrators becomes less pronounced through higher convictions and stronger punishment.  The Judicial process may be ineffective if it is unable to give protection to the victim or victim’s family where it can be expressly found that there is intimidation from the accused. At the same time, during the criminal process if victim will be stopped to give testimony and also if the rules of procedures do not support victim’s interests, the judicial legitimacy may suffer as there will be no balance of protection between both victim and defendant. I.3. Research Issue&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The legal systems around the world differ depending on their culture and history; each has different rules of procedures to protect victim of sexual crime. This paper will broadly explore the protection afforded to victim of sexual crime. The comparative study will be made between Indonesia as representative of the civil law country which embraces inquisitorial and United Stated as representative of the common law country which embraces adversarial system respectively.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Furthermore, the specific focus on this paper will be to explore how the rules of victim participation in sexual crime prosecution can be applied without infringing the rights of the accused. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II.        Legal Discussion&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II.1 The Rights of the accused&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR)[4] states that:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“In determination of any criminal charge against him, everyone shall be entitled to the following minimum guarantees, in full equality: To be tried in his presence, and to defend himself in person or through legal assistance of his own choosing&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;To examine, or have examined, the witnesses against him and to obtain the attendance and examination of witnesses on his behalf under the same conditions as witnesses against him.”&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;According to article 14 of Human Rights Committee (HRC) evaluation, which is advocating on the right of the accused to confront a witness, does not include a right to direct confrontation between the two. The International Convention on Civil and Political Rights (ICCPR) provides minimum guidelines that fit with the framework for both civil and common law countries in guaranteeing accused rights.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The right to confront and examine witness is one of the accused rights that exist in many of different legal systems worldwide. In fulfilling the requirements of impartial and fair trial, then the challenge that remains is on how to create the balance between parties involved in the prosecution so as to make sure that all are given equal chances to exercise their legal rights and interests as guaranteed in the national laws and international human rights instruments like ICCPR.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II.2 Rules of Procedure&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Despite of being guided by various rules as provided in the above mentioned laws, still victims find themselves surrounded with different fears when they are required to testify their experiences encounter, particularly those associated with sexual crime. Some of these fears come from in understanding a situation where what will happen when the perpetrators recognize their identity.  This is because if perpetrators will recognize them, may injure their life security and that of their relative. Furthermore, the victims of sexual crime feel enormous shame and embarrassment when people around them in particular and the society in general identify that sexually they had been assaulted. This identification can be made through the media or publication of the trial. They are scared for further humiliation, double trauma and their sufferance may cause them to stop giving testimony.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Three main categories of protective measures for victim and witness can be distinguished in criminal trial prosecution process. These are:[5] (1) protection from the press and the public, which is also called confidentially measures; (2) protection from the accused, the same also known as anonymity measures; and (3) protection from retraumatisation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Measures to protect a victim from increased traumatisation or retraumatisation can be divided into the following four categories:[6] (1) measures that avoid face-to face confrontation with the accused; (2) measures which, among other things, restrict the question that may be posed by the parties; (3) measures that seek to limit the frequency of questioning; and (4) other measures that facilitate testimony by a witness or victim sexual crime such as having support persons attending the trial and controlling the manner and length of the questioning.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In order to stop possible threats of victims or witness, protective measures need to be taken. One means of abolishing these threats is by utilization anonymity measure. It must be understood that an anonymous witness is that one whose identity is kept from the accused and his/her counsel in order to protect the witness’s safety. There are various degrees of rules to safeguard victim’s anonymity. These include but not limited to accused to do not see the witness in the court; or through picture and voice alteration devices. Others include accused to do not be allowed to see and hear the real appearance and voice of the witness. Not only that but also other forms of anonymous testimony can be given through hearsay evidence.[7] However, granting full anonymity to a witness is highly controversial since it touches with the rights of the accused to a fair trial, particularly the right to examine the witness against the accused.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Judicial bodies in many countries have different requirements and their own rules to allow victim-witnesses anonymity such as under what conditions and what kind of reasons these requirements should be imposed. These requirements are being applied in order to create fair trial in defend victim’s rights and interests at the same time not violating the rights and interests of the accused. Therefore the examination of an anonymous witness in court should be left in the hands of the judges; in most cases, question raised by the defence team should be discussed with the witness through the mediation of the judge.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Confidentially measures employed are to guarantee that victim or witness’s identity is not revealed to the public or press. These measures include withholding of the victim’s name from the court’s public record (such as transcripts, order, decisions and judgments), the use of pseudonym for a victim throughout the proceeding; (usually by using letters and/or numbers); and prohibition of disclosing victim’s identity by any of the participants in the trial to a third party. Conducting proceeding in camera and presentation of testimony by electronic or even by using other special means are some of the measures used in confidential trial. These measures make an exception to the general rule that hearings will be held in public, and in case of video conferencing, testimony of a witness must be given in person in court. Such measures can not be considered to violate the rights of the accused as the accused and his/her defence team/counselors are aware of the true identity of the victim in due time before the start of the trial.  In camera proceedings are generally not seen as violation of the accused’s right to a public and fair trial. The accused’s right to examine witness is retained in closed sessions, as only the public and press are excluded from the proceedings, not the accused and his defence team. It has also been held that the public’s right to information may yield to confidentiality when protection of victim and witness is at stake. The purposes of these measures are in order to protect the victim’s privacy. Besides that, live testimony by means of audio or video link technology may serve different purposes. Not only it be used as a measure to protect a witness’s identity from the public and the press, but also it can be invoked when it is physically impossible for a witness to come to court to testify.  &lt;br /&gt;III. Comparison of Rules of Procedure between Indonesian and US&lt;br /&gt;III.1 Indonesian Rules of Procedures on Witness Anonymity, Confidentiality Measures and Protection from Retraumatisation&lt;br /&gt;The protection for victim-witness in Indonesian criminal procedure code had never been regulated before. The rules that provide protection to victims are only related with the protection outside the trial. In referring to Indonesian criminal procedure code, there is only one article which specifically mention about victim’s protection. Article 229 provides that victim or witness, who gives testimony in every step of examination procedure, has a right to receive fund for reward. Even pursuant to the criminal procedure code, victim and witness who are not present in the court to fulfill their obligation to give testimony can be punished and get criminal sanction. From these two rules as mention thereon it can be concludes that the Indonesian statute for the protection of victim are relatively weak as one can compare with the United State of America as shown hereunder.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; In 2006, Indonesian government enacted new legislation, namely Protection on Victim and Witness Act.[8] This act was enacted with the objective to provide adequate protection concerning to the witness and victim rights as also enshrined in international human rights laws which Indonesia is a party thereto.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;According to this act, the victim is person who is injured physically, mentally or economically by criminal act. This person is protected in every step of criminal justice system. The purposes are to provide protection for victims and witness whenever they bring testimony in the crime prosecution process.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Furthermore, this act provides some new rules of procedure which are linked up with victim participation, protective and special measures in the crime prosecution process. Victim has rights to give testimony without his/her identity to be revealed directly in the court; he/she is allowed to testify under the written document with prerequisite that the same document must be signed in front of the judicial official or testimony can be performed and heard via electronic media or behind the screen.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nevertheless, this legislation provides that where the victim does not give the testimony directly in the trial, there is an extraordinary procedure that may only be permitted under the following circumstances and requirements to give the testimony. These procedures include the importance of the testimony, analysis result from the expert (psychologist) of the victim, the degree of victim traumatic, and criminal trace record of the victim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Based on the provisions expressly stipulated in the act, there are some contradictory rules which can be found therein. General principle and procedure to hold a criminal trial process are some of the contradictory rules. This is because in the consideration of legal evidence provided by victim and witness, the criminal procedure code declares their testimony admissible if it is given in proceeding of examination in the trial. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The protective measures related with confidentiality in the victim examination process only are held in a close trial which means that public can not access the process. On the other hand, criminal procedure code in Indonesia, mention that examination process in the court must be made public. However, there are exceptions to the general rules which provide that in case examination process involves morality issue (crime against sexuality) or the accused is a child the same examination may be conducted in camera. This means that consequently no body can access the process and the trial must be held in the closed trial, only judge, prosecutor, lawyer and defendant can access it. Publication through media related with the case only may be allowed to mention the initial name’s of the victim to cover their identity.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;There are no specific rules on Indonesian legislation which are linked up with the limit- cross examination and rape shield provisions. Pursuant to article 165 of the criminal procedure code states that public prosecutor, defendant, lawyer through permission of the judge are allowed to ask question to the victim. The judge will decide whether the questions asked may be accepted or not, including the reasons of their rejection if the judge decide to ignore them. Moreover, article 166 provides rule which does not allow inquiring trapping questions to the victim or witness. Both of the articles can be used as basic principles to give limitation in cross-examination or special measures in order to protect victim from retraumatisation.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;On the contrary, article 185 (6) (d) of Criminal Code Procedure, allowed judge to use morality, attitude, and the way of life of the victim as a standard when assess or examine the truthful of victim’s testimony. This rule contradicts with the principle that implied in the rape shields provisions.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III.2 United States Rules of Procedures on Witness Anonymity and Confidentiality Measures, and Protection from Retraumatisation&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Grants of anonymity are less controversial in civil law countries as one may compare to common laws countries since the judicial process is not an adversarial one. In the civil law trials judge controls the whole process. They are not structured as in adversarial contest, which make it easier to accommodate the interest of victims at trial without disturbing the adversarial balance that is central to common law criminal trials. Like most legal issues in civil law countries a great deal of discretion is given to the judge in determining issue of witness anonymity. As one commentator observed in civil law countries “the general tendency is to rely on the skill, competence and experience of a professional judge.”[9]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In United States of America, there are no rules that assist in keeping victim’s identity during the trial process. As strictly mentioned in sixth amendment of United States Constitution, that this Constitution ensures rights of the accused to confront any witness. The confrontation clause of the Sixth Amendment guarantees the right of an accused in criminal prosecution to be confronted with the witness against him. The courts have found “means more than being allowed to confront the witness physically.”[10]               The main and essential purpose of confrontations is to secure for the opponent the opportunity of cross-examination.[11] Courts in US are tremendously unwilling to infringe the rights of an accused to examine the victim-witness, thus they hardly ever give chance to any degree of victim-witness anonymity. However, some federal courts do not consider that the rights provided by Sixth amendment can be enforced totally. Some exceptional circumstances can be accepted to diverge from this norm. The exceptional condition such as the victim to be a child or someone with diminished mental capacity; testimony under pseudonyms, behind screens or with voice alteration, has been allowed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In Coy v Iowa,[12] the Supreme Court found that it is unnecessary to reach appellant’s due process claim since his constitutional rights of face-to-face confrontation was violated. The US Supreme Court reversed the judgment of the Iowa Supreme Court and remanded the case for further proceedings for being not inconsistent with this opinion. In Ellis v United States, the court encourages that it is the rights of witness for their identity to be withheld from the accused (hide the real name, address and occupation).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;The main thing that we can see from cases above which have been dealt in US legal system, is that the anonymity of victim-witness is rarely accorded to protect victim-witness in the court. The rules to allow victim anonymity are limited only in such kinds as hiding the identity (name, the address, occupation) of the witness from the accused. Giving testimony via circuit television or technology, behind the screen and written statement are not granted and are not allowed in adult cases. The exceptions are given by considering the age of the victim (for cases involving children).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pursuant to the first amendment United States Constitution the publication of truthful information is protected. Therefore, there are no any prohibitions for journalist, media or news agencies to expose the identity of the victim of the sexual crime. Even though, the publication of victim’s identity is allowed and legal, most of the media corporation in United States agree and have made a non-disclosure corporate policy.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Most of countries, both in common and civil law system recognize  the rule of rape shields provisions that there is prohibition to rising issue related with the victim’s past sexual history and general morality. To reduce victim trauma some courts also have rules to restrict some types of questions or give limitation on cross examination.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rising issues concerning victim’s sexual behavior in the past often apply as evidence to show that victim’s attitudes are distrusted, have bad manners or have a tendency to consent in sexual intercourse. The assumption behind giving evidences related with the past sexual victim’s history is to make certain that victim agree and consent to have sexual intercourse or in other words there is no enforcement or it was not done voluntarily. The assumption is completely flawed and unreasonable since someone‘s credibility can not be judged from the past sexual history. Sexual habits are irrelevant to the assessment of victim’s credibility. A legitimate line of inquiry might be not whether the complainant is celibate but whether she is in the habit of making false allegations of sexual assault.[13]&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Due to those consideration as mention above, most of countries both in common law and civil system recognize the rule of rape shields provisions that there is prohibition to rising issue related with the victim’s past sexual history and general morality, since through this question there are much more possibility the victim will be disgraceful and coerced to release the aspect of their private life that are not related with the case. Therefore, to reduce victim trauma some courts also have rules to restrict some types of question or give limitation on cross examination.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Most common law countries have enacted legislations that prohibit the defense to give evidences related with the past sexual history of the victim, including United States as a common law country. Commonly at federal level, the victim’s past sexual behavior is inadmissible if it was submitted as evidence. In United States, most of the states have operated and adopted this rules. The main purpose which wants to be reached by enacting the rape shields provision is to protect victim from further victimization and retraumatisation from the process of the legal procedure.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  IV.  Conclusion &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In this study, it is concluded that, in general the criminal law system both in civil and common law countries provide possibilities and special measures in order to protect victims of sexual violence crimes. However in order to do so, the court should take into account such factors as realities of the crimes, the respectful treatment of victim of sexual violence in the proceedings, the seriousness of the crimes and the needs of the victim of sexual violence.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;In Indonesia, pursuant to Criminal procedure code and Protection on Victim and Witness Act[14] the protective and special measure for victim of sexual violence is not clearly mentioned. These acts only regulate extra ordinary procedures that provide possibilities for the victim not to give the testimony directly in the trial. And it is only permitted under such circumstances and requirements; the importance of the testimony, analysis result from the expert (psychologist) of the victim, the degree of victim traumatic, criminal trace record of the victim. However based on the rules that are mentioned in the act of Protection of victim and witness, there is awareness from the legislative to ensure the rights of the victim.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Meanwhile, under the United States criminal law procedure, the possibilities to provide measures are relatively difficult to be applied. Victim anonymity is only granted in limited circumstances especially for cases whereby victim is a child. Since, it is strictly mentioned in sixth amendment of United States constitution that ensures the rights of the accused to confront any witness. In addition, pursuant to the first amendment of United States Constitutions the publication of truthful information is protected. Therefore, there are no prohibitions for journalist, media or news agencies to expose the identity of the victim of the sexual crime. Furthermore, the rule of rape shields provisions are recognized by the US criminal law procedure, thereby, the protection for victim from retraumatisation is guaranteed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Considering the rights for fair trial, anonymity as measure can be granted without violating the rights of the accused, especially his/her right to examine the witness or to have the witness examined, when special criteria and guidelines are followed.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Another category of protective measure seeks to prevent further traumatisation of the rape victim giving testimony. Avoiding direct confrontation with the accused is one measure and can include of one-way closed circuit television, using screen in court or removal of the accused from the courtroom. Another avenue is giving testimony by mean of prior recorded testimony, which can avoid the victim to repeated testimony in court. The special evidentiary rules on sexual violence crimes restrict admitting consent and subsequent sexual conduct into evidence and therefore protect the victim of sexual violence from retraumatisation in court as well. Admitting such evidence would subject the victim-witness to unnecessary, humiliating questions, and may only be accepted in very limited circumstances. Cross examination need to establish in between of establishing the truth and respect for the victim. In general, it is paramount important that victim of sexual violence are treated with respect and their rights highly acknowledged.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[1]Simpson, Brian. Justice for Victim (Legaldate, July 1994,Vol 6, Issue 3)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;[2] Stover, Eric. The Witnesses : War Crimes and the Promise Justice in the Hague (Philadelphia: University of Pennsylvania Press,2005),p. 24&lt;br /&gt;[3] Simpson,Brian. Justice for Victim (Legaldate,July 1994,Vol 6,issue 3)&lt;br /&gt;[4] Article 14(3)(e) of the Convention&lt;br /&gt;[5] De Bouwer,Anne-Marie,Supranational Criminal Prosecution of Sexual Violence: The ICC and the Practice of the ICTY and the ICTR (Antwerpen:  Intersentia, 2005),p. 235&lt;br /&gt;[6]ibidem, p. 257&lt;br /&gt;[7] Ibidem, p. 248&lt;br /&gt;[8] Act no.13 of 2006&lt;br /&gt;[9] Suscinki,Sarah. Witness Protection (www.nesl.edu/center/WCMEMOS/2002/suscin.pdf ),p. 17&lt;br /&gt;[10] Ibidem,p. 13&lt;br /&gt;[11] Ibidem,p. 13&lt;br /&gt;[12] 487 U.S. 1012 (198 8) Appellant was charged with sexually assaulting two 13-year-old girls. At appellant’s jury trial, the court granted the State’s motion, pursuant to a 1985 state statute intended to protect child victims of sexual abuse, to place a screen between appellant and the girls during their testimony, which blocked him from their sight but allowed him to see them dimly and to hear them. The court rejected appellant’s argument that this procedure violated the Confrontation Clause of the Sixth Amendment, which gives a defendant the right “to be confronted with the witnesses against him.” Appellant was convicted of two counts of lascivious acts with a child, and the Iowa Supreme Court affirmed&lt;br /&gt;[13] Fitzgerald,Kate. Problem Prosecuting and Adjudication of Rape and Other Sexual Assault under International Law (http://www.ejil.org/journal/Vol8/No4/art6.pdf) p. 5&lt;br /&gt;[14] Ibidem, Act no.8/1981 and Act no13/2006&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-6941243027764043890?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/6941243027764043890/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/02/victim-participation-in-sexual-crime.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/6941243027764043890'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/6941243027764043890'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/02/victim-participation-in-sexual-crime.html' title='VICTIM PARTICIPATION IN THE SEXUAL CRIME PROSECUTION'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-6330709022266828741</id><published>2009-01-19T02:00:00.002-08:00</published><updated>2009-01-19T11:27:11.474-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='HAM'/><title type='text'>EDUCATION FOR ALL : PEMENUHAN KEBUTUHAN KHUSUS PENYANDANG CACAT BERBASIS HAM</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SXRVnFA7WAI/AAAAAAAAAB4/wEmquv1XxTU/s1600-h/images+penyandang+cacat.php"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 320px; height: 213px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SXRVnFA7WAI/AAAAAAAAAB4/wEmquv1XxTU/s320/images+penyandang+cacat.php" border="0" alt=""id="BLOGGER_PHOTO_ID_5292949591916500994" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Perhatian serius terhadap dunia pendidikan kini tengah diperlihatkan oleh Pemkab Jember, yaitu dengan melaksanakan sebuah program pendidikan untuk semua (Education for All), dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi sekolah umum dan keperluan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus, yaitu menyediakan sarana belajar dan akan membuka kelas inklusi bagi penyandang cacat (Radar Jember,18/1). Boleh dibilang bahwa pengambilan kebijakan dibidang pendidikan dengan memberikan perhatian khusus kepada para penyandang cacat masih tergolong langka. Jangankan pemerintah didaerah, pemerintah pusat pun selama ini nyaris mengabaikan kebutuhan-kebutuhan fasilitas khusus bagi para penyandang cacat, karenanya kebijakan yang saat ini diambil oleh Pemkab Jember memang patut diacungi jempol.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenuhan kebutuhan khusus bagi penyandang cacat, termasuk pemenuhan kebutuhan dibidang pendidikan bukan berarti memanjakan maupun memberikan keistimewaan melainkan  memberikan apa yang menjadi haknya sesuai dengan kebutuhan khususnya. Dari data yang ada dapat diketahui bahwa baru sekitar 64.000 anak penyandang cacat usia (5-18 tahun) atau sekitar 4% saja yang kini berkesempatan dan memperoleh pendidikan khusus di sekolah luar biasa (SLB). Memprihatinkan memang jika melihat angka-angka tersebut, bisa dibayangkan bagaimana masa depan anak-anak penyandang cacat yang hidup di Indonesia. Kondisi mereka ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, dalam kondisi fisik yang tidak sempurna tidak dapat merasakan pendidikan yang cukup dan mau tidak mau harus hidup selamanya dalam suatu sistem kehidupan masyarakat yang tidak mendukung dan sangat terbatas baik dari sisi sarana maupun prasarana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana seharusnya pemerintah maupun masyarakat memenuhi kebutuhan khusus para penyandang cacat utamanya dibidang pendidikan? Dan apapula yang dimaksud pemberian kesempatan yang sama untuk penyandang cacat dengan berbasis HAM? Tulisan ini hendak membahas kedua hal tersebut dan memberikan pandangan baru terhadap pola pemenuhan kebutuhan khusus bagi penyandang cacat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemenuhan  Kebutuhan Khusus Penyandang Cacat Berbasis  HAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti ulasan diatas, nasib penyandang cacat di Indonesia memang cukup memprihatinkan, meski telah ada UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat nasib mereka tetap saja terpinggirkan hampir disemua sektor, mulai dari sektor pendidikan, pekerjaan, kesehatan, sampai pada aksesibilitas untuk menikmati fasilitas-fasilitas publik. Sejumlah aturan yang mengharuskan keberpihakan pada penyandang cacat tidak dipatuhi, baik itu oleh kalangan swasta maupun pemerintah sendiri. Walau begitu tak bisa  dipungkiri juga bahwa masih ada sebagian masyarakat, swasta maupun kebijakan pemerintah yang memberikan perhatian terhadap kebutuhan khusus penyandang cacat meskipun masih tergolong sangat minim. Yang sangat disayangkan adalah selain minim upaya-upaya perhatian yang diberikan kepada penyandang cacat lebih didasari atas motivasi belas kasihan dan dianggap sebagai bagian kegiatan-kegiatan sosial semata. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2 tahun yang lalu tepatnya pada 30 Maret 2007, lebih dari 70 negara termasuk Indonesia telah menandatangani Konvensi tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak serta Martabat Penyandang Cacat (Convention on the Protection and Promotion of the Rights and Dignity of Persons with Disabilities). Pengakuan konvensi ini oleh sejumlah negara telah menjadi menjadi momentum penting terhadap pengakuan hak penyandang cacat untuk setara dengan warga masyarakat lainnya dan kewajiban Negara Pihak untuk mewujudkannya. Hal ini nampak pada prinsip-prinsip yang termuat dalam konvensi, yaitu menghormati harkat dan martabat Penyandang Cacat, non-diskriminatif, partisipasi penuh, aksedibilitas, penghormatan terhadap perbedaan dan penerimaan penyandang cacat sebagai bagian dari keanekaragaman manusia dan kemanusiaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesungguhnya tidak ada hak-hak baru bagi penyandang cacat yang termuat di dalamnya juga tidak ada sesuatu hak yang warga masyarakat lainnya tidak miliki sebelumnya. Konvensi ini lebih menekankan bahwa penyandang cacat harus diberi kesempatan yang sama dan dijamin hak-haknya sebagaimana warga masyarakat lainnya. Konvesi ini juga menekankan sekaligus merupakan refleksi perubahan paradigma dalam penanganan masalah penyandang cacat dari yang bersifat remedial dan belas kasihan pada pendekatan hak asasi manusia (HAM).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berangkat dari Konvensi Internasional tersebut sudah semestinya pemerintah maupun masyarakat merubah cara pandang dan pola pikir (mindset) terhadap penyandang cacat. Pandangan bahwa penyandang cacat sebagai orang yang tak layak masuk dalam ruang publik dan  pandangan sinis terhadap mereka akan menimbulkan sikap yang secara tidak langsung maupun langsung mengeliminasi dan mendiskriminasikan orang cacat dari kehidupan sosial.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebutuhan Khusus di Bidang Pendidikan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lingkungan pendidikan Indonesia belum benar-benar memenuhi hak, keperluan &amp; kebutuhan para penyandang cacat, contohnya belum semua lembaga pendidikan tinggi memberikan kesempatan bagi penyandang cacat, padahal pendidikan formal SLB hanya sampai pada tingkat SMP, selanjutnya hanya dibekali ketrampilan-ketrampilan kemandirian agar bisa berproduksi. Para penyandang cacat seharusnya diberi kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan tinggi. Kecacatan fisik mereka bukanlah penghalang bagi mereka untuk belajar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sistem pembelajaran inklusif yang sebenarnya telah diwajibkan Depdiknas juga belum terlaksana di lapangan. Sistem ini ditujukan agar penyandang cacat dapat duduk sejajar dengan siswa lainnya dalam satu sistem pendidikan yang sama. Hal ini telah diberlakukan di negara-negara maju seperti Belanda, Inggris, Amerika. Hasilnya, anak-anak penyandang cacat memperoleh kepercayaan diri yang lebih baik, bahkan mampu menunjukkan prestasi akademik yang sepadan dan unggul dengan anak-anak peserta didik yang tidak cacat secara fisik. Sedangkan rekan-rekannya yang tidak cacat lebih  mampu bersikap toleran dan berempati terhadap mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dapat dipahami sekarang bahwa sesungguhnya masalahnya bukan terletak pada keterbatasan fisik mereka,tetapi justru terletak pada tidak diberikannya kesempatan yang sama dan tidak dipenuhinya kebutuhan khusus mereka sebagai penyandang cacat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Untuk itu, saatnya pemerintah melaksanakan kebijakan pengarusutamaan masalah kecacatan, misalnya dengan sistem pembiayaan pembangunan yang peka terhadap isu disabilitas (disability budgeting) artinya, setiap sektor dan setiap level pemerintahan, memasukan orang dengan disabilitas sebagai sasaran pelayanannya termasuk menganggarkan pembiayaan untuk keperluan tersebut. Apalagi dengan kebijakan nasional mengenai besarnya anggaran pendidikan yang mencapai 20% dari APBN, seharusnya dapat menjadi peluang emas bagi para pengambil kebijakan untuk memenuhi kebutuhan khusus para penyandang cacat dibidang pendidikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kita semua berharap semoga langkah maju Pemkab Jember untuk memberi perhatian dibidang pendidikan khususnya bagi penyandang cacat tidak hanya menjadi kebijakan dan perhatian yang muncul sebagai wacana indah tetapi kering pelaksanaan. Para penyandang cacat itu   tidak meminta banyak dan bukan pula belas kasihan yang mereka butuhkan. Yang  mereka inginkan adalah pemenuhan hak-hak asasinya sebagaimana warga negara yang lain. Para penyandang cacat itu memerlukan perhatian dan kepedulian yang jujur dan benar-benar dilaksanakan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-6330709022266828741?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/6330709022266828741/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/01/education-for-all-memberikan-kesempatan.html#comment-form' title='0 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/6330709022266828741'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/6330709022266828741'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/01/education-for-all-memberikan-kesempatan.html' title='EDUCATION FOR ALL : PEMENUHAN KEBUTUHAN KHUSUS PENYANDANG CACAT BERBASIS HAM'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SXRVnFA7WAI/AAAAAAAAAB4/wEmquv1XxTU/s72-c/images+penyandang+cacat.php' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-4897128414165042875</id><published>2009-01-16T18:23:00.000-08:00</published><updated>2009-01-16T18:24:25.514-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='perempuan dan anak'/><title type='text'>DATING VIOLENCE</title><content type='html'>Jangan pernah menganggap bahwa masa pacaran itu hanya berisikan cerita-cerita romantis penuh kemesraan semata. Karena anggapan itu tak sepenuhnya benar, malah sebaliknya dalam masa pacaran justru banyak ditemukan kisah sedih dengan linangan air mata penyesalan yang tiada henti. Bukan hanya karena cerita-cerita sepele diputus pacar tetapi tangisan karena mengalami kekerasan oleh sang pacar. Percaya tidak percaya, tetapi memang begitulah kenyataannya. Mulai dari kekerasan-kekerasan secara fisik, emosi hingga seksual semuanya mungkin saja terjadi dalam masa pacaran.&lt;br /&gt;Seringkali terjadi muda mudi yang tengah menjalani masa pacaran tak menyadari bahwa sebenarnya dirinya telah menjadi korban kekerasan. Rasa ikatan emosi yang cukup besar terhadap sang pacar, hubungan yang sudah terlanjur jauh dan ketakutan menyandang gelar ‘jomblo’ dan tak laku menyebabkan seseorang menjadi tergantung dan menjadi tak berani mengambil sikap pada saat kekerasan sudah didepan mata.&lt;br /&gt;Ketika pacar sudah mulai menempeleng dan memukul, namun kita hanya bisa diam dan menangis. Ketika pacar bersikap posesif, cemburu buta yang berujung pada pembatasan untuk beraktifitas dan melakukan tindakan-tindakan positif , sedang kita hanya bisa menurut saja seperti kerbau dicucuk hidung, sudah bisa dijadikan indikator bahwa sebenarnya hubungan pacaran itu sudah tidak sehat dan terjadi kekerasan didalamnya.&lt;br /&gt;Tak hanya itu sebenarnya yang bisa dijadikan ukuran apakah jalinan hubungan pacaran yang tengah dijalani sudah tidak sehat. Ketika pacar sudah mulai menjalankan aksi rayuan untuk membuktikan besarnya rasa cinta terhadap pacar yang berujung pada ajakan dan bahkan memaksa melakukan hubungan seksual. Sadarilah! bahwa sebenarnya kita telah menjadi korban. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perilaku pacaran memang bukanlah hal yang baru, sejak dahulu telah mendapat tempat dimata masyarakat, meski ada sebagian pula orang tua yang masih menganggapnya tabu, tidak baik dan melarang keras anak-anaknya berpacaran. Tetapi apakah mungkin langkah seperti itu yang akan diambil, langkah ekstrim dengan melarang keras bergaul atau memingit anak gadis ditengah semakin bergesernya pergeseran nilai dan norma pergaulan dalam masyarakat yang semakin permisif dan bebas. Yang ada bisa jadi muda-mudi itu akan menjadi “liar” dan bermain kucing-kucingan sebagai respon terhadap orang tua yang terlalu ekstrim mengekang kebebasan anak-anaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memberi pemahaman yang benar dan mengajak dialog terhadap anak-anak kita mengenai batasan-batasan pergaulan dalam masa pacaran dan segala konsekuensinya, memang perlu dilakukan dan yang paling penting untuk dipahami bahwa dalam hubungan pacaran tidak terdapat mekanisme pertanggungjawaban secara hukum, sehingga  kalau sampai terjadi kejadian yang tidak diinginkan seperti kehamilan dalam masa pacaran, akan sangat susah bagi perempuan yang menjadi korban untuk meminta pertanggungjawaban dan mendapatkan keadilan secara hukum. Pasangan akan dengan mudah untuk menolak bertanggungjawab karena pacaran memang tak memiliki status hukum , selain itu dalih “suka sama suka” merupakan alasan yang paling mudah dilontarkan untuk menghindar dari jeratan hukum. Sekali lagi perlu diingat dan diwaspadai bahwa dalam masalah kekerasan terhadap perempuan, perempuanlah yang akan tetap berada dalam posisi yang lemah, dipersalahkan dan akan selalu menjadi korban. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu bagaimana kalau pacaran tak bisa dihindari lagi apalagi kalau cinta sudah membara dan  sudah tak dapat dibendung ? Apalagi disaat semakin bebasnya pergaulan muda-mudi jaman sekarang. Yah mau bagaimana lagi? yang penting selalu waspada, bersikap tegas (asertif) terhadap pasangan, ingat selalu terhadap norma agama dan batasan-batasan nilai yang kita anut dan yang lebih  penting lagi berani bertanggung jawab.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-4897128414165042875?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/4897128414165042875/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/01/dating-violence.html#comment-form' title='4 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4897128414165042875'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/4897128414165042875'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/01/dating-violence.html' title='DATING VIOLENCE'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>4</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4044416608533474098.post-3064058465938324733</id><published>2009-01-16T14:31:00.000-08:00</published><updated>2009-01-19T02:56:02.428-08:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Internasional HAM'/><title type='text'>SERANGAN ISRAEL, PBB DAN PENEGAKAN HUKUM (HAM) INTERNASIONAL</title><content type='html'>Sebuah tim khusus PBB kini tengah mengumpulkan berbagai bukti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel setelah selama hampir 3 pekan menggempur Gaza (Jawa Pos,14/1). Namun skeptisme segera muncul dengan adanya fakta-fakta pengabaian sejumlah Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang berkaitan dengan masalah konflik Israel-Palestina, salah satunya adalah Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No.1850 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2008 yang lalu dimana DK PBB menyerukan dan meminta kepada Israel dan Palestina untuk menahan diri dalam melakukan penyerangan dan melanjutkan serta mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai. Diperparah lagi setelah berhasil digagalkannya Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai  gencatan senjata untuk lebih tegas memaksa Israel menghentikan serangannya dan membuka blokade jalur Gaza, karena adanya veto dari Amerika Serikat (AS) yang merupakan ‘pelindung’ utama Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Melihat kenyataan ini sejumlah pertanyaanpun muncul akan dibawa kemanakah bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim PBB ini nantinya? apakah PBB masih memiliki “kekuatan” untuk meminta pertanggungjawaban Israel? mekanisme hukum internasional apakah yang bisa digunakan untuk menyeret Israel hingga mau mempertanggungjawabkan semua pelanggaran HAM yang telah dilakukannya selama melakukan penyerangan terhadap Palestina. Seberapa besarkah kemungkinan untuk bisa berhasil  membawa Israel pada Mahkamah Pidana Internasional?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kejahatan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Komunitas Internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan Internasional yaitu kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) dan perang agresi (the crime of aggression). Melalui Statuta Roma pula dibentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (individual criminal responsibility) yang melakukan,memfasilitasi, memberikan perintah sehingga menyebabkan terjadinya kejahatan-kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan internasional. Yurisdiksi Mahkamah ini berbeda dengan yurisdiksi yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang secara struktural merupakan salah satu organ utama PBB ini  mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar negara (contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang perlu diperhatikan kemudian apakah serangkaian serangan yang dilakukan Israel tersebut termasuk dalam salah satu dari 4 kejahatan internasional tersebut sehingga memungkinkan para pemimpin dan petinggi militer Israel untuk diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Serangan bela diri yang dijadikan alasan bagi Israel untuk melakukan penyerangan terhadap Palestina merupakan dalih yang tidak berdasar, karena menurut hukum internasional suatu serangan dapat dinyatakan sebagai serangan bela diri (preemptive self-defense) apabila serangan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada DK PBB, dan setelah itu PBB akan menkoordinasi semua langkah-langkah untuk memulihkan keamanan dan perdamaian dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 51 Piagam PBB. Apa kenyataannya? Israel sama sekali tidak pernah melaporkan rencana penyerangannya itu dan justru mengabaikan resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan oleh DK PBB. Dengan fakta ini maka tindakan Israel menyerang Palestina dapat dikategorikan sebagai perang agresi. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penyerangan membabibuta yang dilakukan Israel degan memborbadir infrastruktur diluar dari objek militer seperti tempat-tempat ibadah (masjid), rumah sakit, sekolah-sekolah dan rumah penduduk hingga penyerangan terhadap perempuan dan anak, merupakan pelanggaran terhadap hukum perang seperti yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perang agresi (the crime of agression) dan kejahatan perang (war crimes) yang dilakukan Israel merupakan kejahatan internasional sehingga dapat membuka jalan untuk dibawanya para pemimpin dan petinggi militer Israel kehadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sayangnya, Israel bukanlah negara anggota peratifikasi Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki kewenangan untuk mengadili individu/ perseorangan pelaku kejahatan internasional yang merupakan warga negara Israel. Dengan kata lain para pemimpin Israel tidak mungkin diadili dihadapan Mahkamah Pidana Internasiona (ICC) karena Israel belum menjadi negara anggota peratifikasi Statuta Roma.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara lainnya adalah melalui pengadilan di beberapa negara seperti Belgia, Kanada, Belanda, Inggris dan Spanyol yang dalam perundangan nasionalnya menerapkan berlakunya yurisdiksi internasional untuk pelaku kejahatan internasional. Meskipun belum tentu efektif namun dapat dijadikan alternatif untuk menyeret dan mengadili para petinggi-petinggi Israel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lalu pengadilan mana lagi yang bisa dijadikan tumpuan harapan untuk meminta pertanggungjawaban Israel? Kemungkinan terakhir adalah dibentuknya pengadilan kejahatan internasional yang bersifat sementara yang memiliki wewenang khusus mengadili kejahatan  tertentu (ad-hoc tribunal) seperti International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/Rwanda (ICTY/ICTR), sayangnya lagi kemungkinan terbentuknya pengadilan ad-hoc ini sangatlah kecil mengingat Amerika Serikat (AS) sebagai “peri pelindung” Israel dalam kedudukannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB memiliki hak veto yang pasti akan digunakannya pada saat usul pembentukan ad-hoc tribunal itu diajukan. Karena dasar pembentukan ad-hoc tribunal ini adalah semata-mata hanya berdasarkan Resolusi DK PBB.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;PBB dan norma Hukum HAM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tampaknya jalan keluar untuk menggiring Israel kejalur hukum masih ‘remang-remang”kemungkinan impunitas terhadap Israel justru terbuka lebar, karena Dewan Keamanan (DK) PBB sebagai organ penting PBB tidak memiliki kebijakan yang konsisten dalam menyikapi setiap pelanggaran HAM yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia/internasional. Kelambanan reaksi yang diberikan oleh PBB dalam merespon sejumlah kejahatan kemanusiaan di beberapa negara seperti Myanmar, Irak dan di Palestina saat ini merupakan akibat dari sangat kuatnya pengaruh dan dominasi negara-negara pemegang hak veto yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Karena itu sudah sepatutnya,  hak veto yang dimiliki oleh 5 negara (the big five) anggota tetap dewan keamanan PBB segera dicabut, karena adanya hak veto justru telah menjadikan kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di dunia semakin tegak berdiri dan langgeng keberadaannya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai lembaga penjaga dan penjamin perdamaian dunia dalam menjalankan fungsinya PBB mengutamakan kedaulatan negara sebagai nilai tertinggi daripada hak-hak dasar manusia itu sendiri. Sebagai akibatnya dalam mempromosikan dan menerapkan mekanisme/ sistem perlindungan HAM hanya terbatas pada penciptaan norma-norma (norm creation), pengumpulan informasi dan bukti, pengawasan yang setengah hati, penghukuman dan pengutukan secara umum belaka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan besar dalam tubuh PBB utamanya Dewan Keamanan (DK) PBB wajib dan mendesak untuk segera dilakukan agar PBB beserta norma-norma dalam hukum HAM tidak sekedar menjadi macan ompong dan dijadikan alat untuk menjalankan kepentingan negara-negara besar “penguasa” dunia.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4044416608533474098-3064058465938324733?l=amiraparipurna.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/feeds/3064058465938324733/comments/default' title='Post Comments'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/01/pbb-dan-hukum-ham-internasional-sekedar.html#comment-form' title='6 Comments'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/3064058465938324733'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4044416608533474098/posts/default/3064058465938324733'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://amiraparipurna.blogspot.com/2009/01/pbb-dan-hukum-ham-internasional-sekedar.html' title='SERANGAN ISRAEL, PBB DAN PENEGAKAN HUKUM (HAM) INTERNASIONAL'/><author><name>amiraparipurna_law</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14127877025115993500</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='24' height='32' src='http://2.bp.blogspot.com/_jqCOtCqYl0c/SevQh3zpeWI/AAAAAAAAADA/SdT5P0Aenww/S220/P9101172.JPG'/></author><thr:total>6</thr:total></entry></feed>
