Tim Peneliti:
Amira Paripurna, S.H.,
LL.M.
Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H.
Dibiayai oleh Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional, sesuai dengan
Surat Perjajian Pelaksanaan Penugasan Penelitian Hibah Bersaing
Nomor: 004/SP2H/PL/Dit.
Littabmas/IV/2011, Tanggal 14 April 2011
Abstrak
Korupsi di Indonesia telah masuk dalam ranah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) sehingga untuk
memberantasnya dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula yaitu dengan
membentuk Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan diberikan kewenangan terhadap
KPK untuk melakukan metode penyadapan dalam melakukan investigasi kejahatan.
Penyadapan (interception) mengandung 2 aspek yang saling bertentangan, karena
dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak privasi warga negaranya
yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun
korespondensi. Disisi lain digunakannya metode penyadapan ini sangat berguna
untuk mengungkap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat
serius dan luar biasa (extraordinary and
serious crimes).
Hukum mengenai
penyadapan di Indonesia masih tersebar di beberapa aturan perundang-undangan.
Belum adanya harmonisasi dan sinkronisasi aturan dan tata cara penyadapan,
akuntabilitas dan mekanisme kontrol penggunaan penyadapan oleh aparat penegak
hukum serta serta mekanisme komplain (complaint
mechanism procedure) bagi seseorang yang merasa hak-hak privasinya
terlanggar atas penyadapan menyebabkan metode investigasi kejahatan melalui
cara ini dikawatirkan akan dipergunakan secara sewenang-wenang oleh aparat
hukum serta memicu terjadinya pelanggaran HAM warga negara.
Karena itu
penelitian ini ditujukan untuk merumuskan model kebijakan penyadapan yang
berdimensi Hak Asasi Manusia dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di
Indonesia. Penelitian yang dilakukan melalui identifikasi dan mengkaji
aturan-aturan hukum dan konflik-konflik norma hukum di dalam kebijakan
pengaturan penyadapan di Indonesia, serta juga mengindentifikasi dan mengkaji
standar pelaksanaan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh masing-masing
lembaga penegak hukum yang terkait dengan penggunaan prosedur penyadapan.
Kata kunci : Penyadapan;
Hak Asasi Manusia; Korupsi.
Comments
Post a Comment