Diterbitkan dalam Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember, Vol. 5, No. 10, h. 172, Tahun 2009
Abstrak
Kekerasan terhadap anak adalah penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran hak dan perlindungan terhadap anak untuh tumbuh sehat dan berkembang secara normal berdasarkan rasa kepercayaan yang dimilikinya. Perhatian terhadap tindak kekerasan terhadap anak dalam keluarga jarang mendapatkan perhatian masyarakat/publik. Kasus pemerkosaan, penyiksaan dan penganiayaan berat merupakan sebagian kecil dari kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Secara normatif telah disahkan sejumlah peraturan perundang-undangan berkaitan dengan perlindungan anak. Artikel ini membahas bentuk-bentuk perlindungan (hukum dan non hukum) terhadap anak yang mengalami tindak kekerasan dalam keluarga.
keywords: Legal protections, child abuse, domestic violence.
Full Paper dapat diunduh disini
Comments
Post a Comment