SERANGAN ISRAEL, PBB DAN PENEGAKAN HUKUM (HAM) INTERNASIONAL

by Amira Paripurna
Sebuah tim khusus PBB kini tengah mengumpulkan berbagai bukti pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel setelah selama hampir 3 pekan menggempur Gaza (Jawa Pos,14/1). Namun skeptisme segera muncul dengan adanya fakta-fakta pengabaian sejumlah Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang berkaitan dengan masalah konflik Israel-Palestina, salah satunya adalah Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB No.1850 yang dikeluarkan pada 16 Desember 2008 yang lalu dimana DK PBB menyerukan dan meminta kepada Israel dan Palestina untuk menahan diri dalam melakukan penyerangan dan melanjutkan serta mengupayakan penyelesaian sengketa secara damai. Diperparah lagi setelah berhasil digagalkannya Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai gencatan senjata untuk lebih tegas memaksa Israel menghentikan serangannya dan membuka blokade jalur Gaza, karena adanya veto dari Amerika Serikat (AS) yang merupakan ‘pelindung’ utama Israel.

Melihat kenyataan ini sejumlah pertanyaanpun muncul akan dibawa kemanakah bukti-bukti yang dikumpulkan oleh tim PBB ini nantinya? apakah PBB masih memiliki “kekuatan” untuk meminta pertanggungjawaban Israel? mekanisme hukum internasional apakah yang bisa digunakan untuk menyeret Israel hingga mau mempertanggungjawabkan semua pelanggaran HAM yang telah dilakukannya selama melakukan penyerangan terhadap Palestina. Seberapa besarkah kemungkinan untuk bisa berhasil membawa Israel pada Mahkamah Pidana Internasional?

Kejahatan Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional

Komunitas Internasional melalui Statuta Roma telah menyepakati adanya 4 jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan Internasional yaitu kejahatan genosida (the crime of genocide), kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), kejahatan perang (war crimes) dan perang agresi (the crime of aggression). Melalui Statuta Roma pula dibentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC), yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili dan meminta pertanggungjawaban individu/perseorangan (individual criminal responsibility) yang melakukan,memfasilitasi, memberikan perintah sehingga menyebabkan terjadinya kejahatan-kejahatan yang berada dalam lingkup kejahatan internasional. Yurisdiksi Mahkamah ini berbeda dengan yurisdiksi yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional. Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) yang secara struktural merupakan salah satu organ utama PBB ini mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memutus kasus sengketa antar negara (contentious case) yang lebih bersifat keperdataan serta memberikan fatwa (advisory opinion).

Yang perlu diperhatikan kemudian apakah serangkaian serangan yang dilakukan Israel tersebut termasuk dalam salah satu dari 4 kejahatan internasional tersebut sehingga memungkinkan para pemimpin dan petinggi militer Israel untuk diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) ?

Serangan bela diri yang dijadikan alasan bagi Israel untuk melakukan penyerangan terhadap Palestina merupakan dalih yang tidak berdasar, karena menurut hukum internasional suatu serangan dapat dinyatakan sebagai serangan bela diri (preemptive self-defense) apabila serangan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada DK PBB, dan setelah itu PBB akan menkoordinasi semua langkah-langkah untuk memulihkan keamanan dan perdamaian dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 51 Piagam PBB. Apa kenyataannya? Israel sama sekali tidak pernah melaporkan rencana penyerangannya itu dan justru mengabaikan resolusi-resolusi yang telah dikeluarkan oleh DK PBB. Dengan fakta ini maka tindakan Israel menyerang Palestina dapat dikategorikan sebagai perang agresi.

Penyerangan membabibuta yang dilakukan Israel degan memborbadir infrastruktur diluar dari objek militer seperti tempat-tempat ibadah (masjid), rumah sakit, sekolah-sekolah dan rumah penduduk hingga penyerangan terhadap perempuan dan anak, merupakan pelanggaran terhadap hukum perang seperti yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949.

Perang agresi (the crime of agression) dan kejahatan perang (war crimes) yang dilakukan Israel merupakan kejahatan internasional sehingga dapat membuka jalan untuk dibawanya para pemimpin dan petinggi militer Israel kehadapan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Sayangnya, Israel bukanlah negara anggota peratifikasi Statuta Roma, sehingga ICC tidak memiliki kewenangan untuk mengadili individu/ perseorangan pelaku kejahatan internasional yang merupakan warga negara Israel. Dengan kata lain para pemimpin Israel tidak mungkin diadili dihadapan Mahkamah Pidana Internasiona (ICC) karena Israel belum menjadi negara anggota peratifikasi Statuta Roma.

Cara lainnya adalah melalui pengadilan di beberapa negara seperti Belgia, Kanada, Belanda, Inggris dan Spanyol yang dalam perundangan nasionalnya menerapkan berlakunya yurisdiksi internasional untuk pelaku kejahatan internasional. Meskipun belum tentu efektif namun dapat dijadikan alternatif untuk menyeret dan mengadili para petinggi-petinggi Israel.

Lalu pengadilan mana lagi yang bisa dijadikan tumpuan harapan untuk meminta pertanggungjawaban Israel? Kemungkinan terakhir adalah dibentuknya pengadilan kejahatan internasional yang bersifat sementara yang memiliki wewenang khusus mengadili kejahatan tertentu (ad-hoc tribunal) seperti International Criminal Tribunal for Former Yugoslavia/Rwanda (ICTY/ICTR), sayangnya lagi kemungkinan terbentuknya pengadilan ad-hoc ini sangatlah kecil mengingat Amerika Serikat (AS) sebagai “peri pelindung” Israel dalam kedudukannya sebagai anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB memiliki hak veto yang pasti akan digunakannya pada saat usul pembentukan ad-hoc tribunal itu diajukan. Karena dasar pembentukan ad-hoc tribunal ini adalah semata-mata hanya berdasarkan Resolusi DK PBB.

PBB dan norma Hukum HAM

Tampaknya jalan keluar untuk menggiring Israel kejalur hukum masih ‘remang-remang”kemungkinan impunitas terhadap Israel justru terbuka lebar, karena Dewan Keamanan (DK) PBB sebagai organ penting PBB tidak memiliki kebijakan yang konsisten dalam menyikapi setiap pelanggaran HAM yang mengancam perdamaian dan keamanan dunia/internasional. Kelambanan reaksi yang diberikan oleh PBB dalam merespon sejumlah kejahatan kemanusiaan di beberapa negara seperti Myanmar, Irak dan di Palestina saat ini merupakan akibat dari sangat kuatnya pengaruh dan dominasi negara-negara pemegang hak veto yang menjadi anggota tetap Dewan Keamanan (DK) PBB. Karena itu sudah sepatutnya, hak veto yang dimiliki oleh 5 negara (the big five) anggota tetap dewan keamanan PBB segera dicabut, karena adanya hak veto justru telah menjadikan kekerasan dan kejahatan kemanusiaan di dunia semakin tegak berdiri dan langgeng keberadaannya.

Sebagai lembaga penjaga dan penjamin perdamaian dunia dalam menjalankan fungsinya PBB mengutamakan kedaulatan negara sebagai nilai tertinggi daripada hak-hak dasar manusia itu sendiri. Sebagai akibatnya dalam mempromosikan dan menerapkan mekanisme/ sistem perlindungan HAM hanya terbatas pada penciptaan norma-norma (norm creation), pengumpulan informasi dan bukti, pengawasan yang setengah hati, penghukuman dan pengutukan secara umum belaka.

Perubahan besar dalam tubuh PBB utamanya Dewan Keamanan (DK) PBB wajib dan mendesak untuk segera dilakukan agar PBB beserta norma-norma dalam hukum HAM tidak sekedar menjadi macan ompong dan dijadikan alat untuk menjalankan kepentingan negara-negara besar “penguasa” dunia.

Comments

  1. Saya juga sudah lama berfikir keras (saking kerasnya sampai bingung), untuk kasus israel ini seharusnya ada upaya hukum internasional untuk menyelesaikkannya. nah dalam tulisan ibu cukup menjadi jawaban bagi saya, cukup menarik dan informatif.

    tapi membuat saya jadi berfikir, katanya hukum yang ada lambangnya dewi keadilan ditutup matanya adalah bertujuan untuk menciptakan keadilan, tapi koq saya berfikirnya hukum baik hukum nasional maupun internasional memang bertujuan untuk menciptakan keadilan tapi bukan keadilan yang hakiki , tapi lebih keadilan yang berpihak pada yang kuat. Intinya hukum itu selalu berpihak pada yang kuat. bagaimana menurut ibu, saya butuh pencerahan:)

    ReplyDelete
  2. bu fida,keadilan memang sesuatu yang bersifat mendasar bagi manusia karenanya apabila kita melihat ada orang/penguasa "membeli" keadilan dengan uang,dengan kekuasaan (baik individu/pun negara)maka secara otomatis perasaan kita akan tersinggung dan nurani kita tergores. Itulah sebabnya kita beranggapan bahwa hukum hanya milik penguasa dan yang paling kuat sehingga muncullah anggapan bahwa hukum hanya bertujuan menciptakan keadilan yang tidak hakiki.
    Untuk menjawabnya coba kita lihat bagaimanakah sebenarnya ukuran keadilan itu sendiri? memang ada yang beranggapan bahwa ukuran keadilan itu subyektif dan relatif.
    Subyektif, karena ditentukan oleh manusia yang mempunyai wewenang memutuskan itu tidak mungkin memiliki kesempurnaan yang absolut. Relatif karena bagi seseorang dirasakan sudah adil, namun bagi orang lain dirasakan sama sekali tidak adil. Rumit bukan??
    Yang ini mungkin akan lebih rumit :-)) coba kita lihat lagi pada apa yang menjadi tujuan hukum. Secara tradisional ada 3 hal yang menjadi tujuan hukum yaitu ketertiban, kepastian dan keadilan. Kalau dikaji lebih dalam, pada tingkat tertentu dua tujuan itu tidak selalu seiring bahkan dapat bertentangan satu sama lain. Tujuan mewujudkan keadilan berbeda dengan tujuan mewujudkan ketertiban. Dalam keadaan tertentu,tuntutan keadilan akan melonggarkan kepastian hukum, sedangkan kepastian hukum justru merupakan komponen utama mewujudkan
    ketertiban. Tanpa kepastian hukum tidak akan ada ketertiban. Sebaliknya pada tingkat tertentu, ketertiban dapat menggerogoti
    keadilan. Selain mewujudkankepastian,ketertiban memerlukan
    persamaan (equality), sedangkan keadilan harus memungkinkan
    keberagaman atau perbedaan perlakuan. Uraian diatas mengenai tujuan hukum menunjukkan bahwa permasalahan hukum tidaklah sesederhana seperti acap kali didengung-dengungkan. Sekedar konsep, sangat mudah mengucapkan keadilan dan ketertiban,tetapi pada tatanan operasional didapati bermacam-macam masalah
    yang dihadapi. Bahkan seperti disebutkan diatas, dapat terjadi pertentangan satu sama lain. Apalagi jika hukum jelas-jelas dipermainkan (seperti kasus2 di Indonesia dan Israel tersebut diatas dimana "politik" masih menjadi panglima dibandingkan hukum).
    Semoga jawaban ini bisa memberikan sedikit pencerahan :-))

    ReplyDelete
  3. mba,gmn kl melakukuan "intervensi kemanusiaan" oleh masyarakat internasional (tanpa PBB), sperti operasi "safe heaven" di kosovo oleh NATO. krn apabila mengharapkan mekanisme PBB dan ICC, capek mba? -heheh-

    blognya bagus
    eka

    ReplyDelete
  4. Nice writing :)
    Salam kenal aja ya..

    Tara

    ReplyDelete
  5. hanya dengan berdasarkan kepentingan,, yang lemah akan terus ditindas?? Apakah ambisi Israel akan terus mengorbankan rakyat Palestina??

    ReplyDelete
  6. Terima kasih.
    Its very useful buat tugas akhir saya

    ReplyDelete

Post a Comment