Putusan MK No. 1/PUU-VIII/2010 telah memberikan "pencerahan baru" dalam upaya memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak terutama terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (children in conflict with the law).Uji materiil yang diajukan oleh KPAI dan Yayasan Pusat dan Kajian Anak Perlindungan Medan atas UU No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Pasal 1 angka 2 huruf b, Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 22, Pasal 23 ayat (2) huruf a, dan Pasal 31 ayat (1)]dikabulkan sebagian oleh MK. Putusan lebih lengkap dapat dilihat di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=sidang.PutusanPerkara&id=1&aw=1&ak=11&kat=1
Comments
Post a Comment