Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Tulisan berikut dipresentasikan pada Konferensi Nasional Hukum dan Penghukuman yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan dan PSKW UI pada 2010

Keadilan Pemulihan (Restorative Justice) Bagi Perempuan Korban Kekerasan
Amira Paripurna S.H.,LL.M
Abstrak

Sistem Peradilan pidana (SPP) yang saat ini berlaku di Indonesia, memberikan posisi yang lemah bagi korban kejahatan. Hak-hak seorang korban kejahatan seringkali terabaikan hampir dalam setiap tahap proses peradilan pidana (pre-trial,trial dan post trial). Tak jarang karena pengabaian akan hak-haknya seorang korban mengalami double victimization, hal yang sama pula dialami oleh perempuan korban kekerasan (gender violence).Restorative justice memberikan ruang yang berimbang bagi kepentingan dan pemenuhan hak-hak korban, pelaku serta masyarakat. Dengan pendekatan restorative justice hak-hak korban kejahatan yang terlanggar dan diabaikan pemenuhannya dalam proses peradilan pidana dapat lebih terpenuhi dan ”suara” serta posisi korban pun dapat lebih diperhatikan, dan disisi lain pelaku mendapatkan perlakuan yang adil dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.Makalah ini akan membahas dan mengeksplorasi mengenai peluang, hambatan dan tantangan, penggunaan pendekatan restorative justice sebagai sebuah alternatif pendekatan dalam sebuah sistem peradilan yang dapat memberikan ruang lebih bagi pemulihan dan pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan serta diharapkan dapat mengurangi terjadinya kejahatan kekerasan terhadap perempuan.
Key words : Restorative Justice, Kekerasan terhadap Perempuan, Korban, Pelaku, Sistem Peradilan Pidana

Prosiding konferensi http://komnasperempuan.or.id/publikasi/Indonesia/2011/agustus/isi%20Hukum%20dan%20Penghukuman.pdf
Makalah lengkap menghubungi penulis di amiraparipurna at yahoo dot co dot id

Comments

Post a Comment