Law Enforcement Intelligence dan Gagalnya Aksi Teror Bom Bunuh Diri di Surabaya



by Amira Paripurna
Surabaya selamat dari aksi teror bom bunuh diri yang direncanakan akan diledakkan pada 22 Juni nanti. Dalam rencananya, teror bom bunuh diri tersebut akan meledakkan gerai Starbuck di salah satu mall besar di Surabaya—Galaxy Mall serta pos polisi di kawasan Mulyorejo. Plot serangan bom bunuh diri yang direncakan akan serupa dengan teror ‘Bom Thamrin’ itu berhasil diungkap dan digagalkan tanpa adanya korban jiwa, disamping itu juga ditangkap tiga terduga teroris yang terkait dengan organisasi radikal di Timur Tengah (ISIS) (Jawa Pos, 9 Juni 2016).  Terlepas dari sejumlah praktik-praktik kekerasan dan excessive use of force yang pernah dan kerap dilakukan oleh Densus 88 dalam proses penindakan kasus-kasus terorisme, keberhasilan Densus 88 kali ini untuk mencegah dan menggagalkan aksi teror bom bunuh diri ini sudah sepatutnya diapresiasi.
Keberhasilan ini tentu tak luput dari kerja-kerja intelijen yang dilakukan oleh tim Densus 88. Karena berdasarkan hasil penelitian disertasi yang dilakukan oleh penulis saat ini, ditemukan bahwa paska Bom Bali, law enforcement atau criminal Intelligence memang telah menjadi tulang punggung yang utama dalam strategi pencegahan kejahatan terorisme (counter-terorism policing) di Indonesia.  Namun, ketika menyinggung masalah intelijen kebanyakan publik akan merasa apriori dan curiga. Memang tak bisa disalahkan jika publik berpandangan demikian, karena praktik-praktik intelijen dimasa lalu—terutama intelijen militer dan intelijen negara, telah disalahgunakan untuk melanggengkan kepentingan politik penguasa.
Tak banyak diketahui atau mungkin tak disadari oleh publik bahwa intelijen telah banyak berperan besar dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan terorganisir dan bersifat lintas-negara (transnational organized crime/TOC), serta kejahatan terorisme. Namun, hingga saat ini intelijen memang telah banyak disalahpahami, seolah intelejen identik dengan operasi dan kegiatan rekayasa yang bermakna negatif semata. Tetapi, benarkah demikian adanya? Tulisan ini hendak memberikan ulasan singkat mengenai penggunaan law enforcement atau criminal intelligence dalam pencegahan kejahatan terorisme dan kejahatan terorganisir. 
Metode intelligence-led policing
Criminal Intelligence dalam arti yang sesungguhnya merupakan produk dari sebuah proses analitik dengan menggunakan pendekatan ilmiah untuk mengevaluasi informasi yang terkumpul dari berbagai sumber. Semua informasi ini lalu diintegrasikan dengan informasi yang relevan sehingga menghasilkan sebuah kesimpulan atau perkiraan fenomena dan tren kejahatan, ancaman-ancaman keamanan dan kondisi yang berhubungan dengan kriminalitas.
Produk intelijen yang terintegrasi ini memberikan arah dan landasan yang berarti mengenai kejahatan yang kompleks yang dilakukan oleh kelompok kejahatan yang terorganisasi dan terstruktur. Informasi yang dikumpulkan untuk analisis intelijen bisa diperoleh melalui informan, surveillance, operasi penyamaran, bukti-bukti dokumen, bukti forensik, penyadapan komunikasi, atau penulusuran transaksi keuangan.
Dalam konteks kejahatan terorisme dan kejahatan terorganisasi, keduanya memiliki karakteristik yang hampir sama yaitu adanya struktur organisasi yang formal. Mereka memiliki pembagian kerja, aktivitas yang terkoordinir melalui kode dan aturan tertentu serta alokasi kerja dan tugas untuk mencapai tujuan dan sasaran tertentu. Dengan karakter dan kerumitan semacam ini, polisi tidak dapat lagi mengandalkan cara-cara tradisional.
Salah satu kunci pelacakannya adalah mendeteksi komunikasi yang dilakukan antar anggota kelompok teroris dan jaringan yang mereka miliki. Dengan mengobservasi dan menganalisis cara, metode dan pola komunikasi yang dilakukan, polisi dapat mendeteksi kelompok inti (core groups) serta jaringan (criminal networks) mana yang sedang “bermain”.
Teknologi penyadapan komunikasi biasanya menjadi salah satu alat dalam pengumpulan informasi untuk kepentingan intelijen ini. Penggunaan intelijen menjadi sangat dibutuhkan karena kelompok dan jaringan teroris sangat lihai dalam mengelabui dan menutupi aktifitasnya. Strategi pencegahan kejahatan dengan mengedepankan fungsi intelijen, serta memperkuat information sharing secara internal dan eksternal ini dikenal dengan sebutan metode intelligence-led policing (Ratcliffe, 2008).
Dalam konteks Densus 88, metode pengumpulan informasi untuk kemudian dapat menghasilkan actionable intelligence didasarkan pada kombinasi antara teknologi dan human Intelligence. Namun, dalam praktiknya teknologi lebih diutamakan penggunannya dalam proses pengumpulan dan analisis informasi. Teknologi yang digunakan dalam hal ini berupa communication intelligence, electronic intelligence,  signal intelligence yaitu misalnya melalui penyadapan sinyal alat komunikasi melalui panggilan telepon, penyadapan sinyal handphone, penyadapan isi komunikasi melalui sms. Hal ini dilakukan karena teknologi lebih dapat diandalkan, terpercaya dan lebih mudah untuk diverifikasi. Disamping itu observasi melalui operasi penyamaran (undercover), pengintaian, pengawasan (surveillance) dengan mengandalkan sumber daya manusia sebagai pengumpul informasi juga dilakukan.
Penggunaan Intelijen dalam Penegakan Hukum
Penggunaan intelijen dalam kepolisian memang belum membudaya. Kenapa? Karena dalam menanggulangi kejahatan, polisi masih terbiasa dengan pola-pola pendekatan reaktif dari pada proaktif. Karena itu, sekali lagi, keberhasilan menggagalkan bom bunuh diri di Surabaya ini patut diacungi jempol. Selain dapat meminimalisir jatuhnya korban, kekerasan terhadap tersangka pelaku teror juga dapat dihindari. Juga rasa aman masyarakat dapat terjaga.
Mengingat dalam praktiknya law enforcement intelligence telah menjadi backbone dalam counter-terrorism policing, hal yang paling serius diperhatikan adalah proses dan metode pengumpulan informasinya. Sebab, kadang dalam pelaksanaannya sangat berpeluang melanggar hak-hak privasi warga negara.
Bagaimana agar penyalahgunaan wewenang ini dapat dikontrol? Jawabannya, melalui undang-undang. Namun sayangnya, hingga saat ini kita masih minim dengan aturan detil tentang kerja aparat intelijen itu.

Karena itu ke depan perlu ada prosedur-prosedur khusus terkait penggunaan intelijen dalam sistem peradilan pidana. Misalnya, bagaimana batasan alat bukti material yang sifatnya tertutup/rahasia, pengklasifikasian dan de-klasifikasi secret intelligence information.





Comments