Model Kebijakan Penyadapan Berdimensi Hak Asasi Manusia dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi


Tim Peneliti:
Amira Paripurna, S.H., LL.M.
Prof. Dr. Didik Endro Purwoleksono, S.H., M.H.
Dibiayai oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional, sesuai dengan Surat Perjajian Pelaksanaan Penugasan Penelitian Hibah Bersaing
Nomor: 004/SP2H/PL/Dit. Littabmas/IV/2011, Tanggal 14 April 2011 

Abstrak 
Korupsi di Indonesia telah masuk dalam ranah kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes) sehingga untuk memberantasnya dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula yaitu dengan membentuk Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) dan diberikan kewenangan terhadap KPK untuk melakukan metode penyadapan dalam melakukan investigasi kejahatan.
                 Penyadapan (interception) mengandung 2 aspek yang saling bertentangan, karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak privasi warga negaranya yang mencakup privasi atas kehidupan pribadi, kehidupan keluarga maupun korespondensi. Disisi lain digunakannya metode penyadapan ini sangat berguna untuk mengungkap perkembangan modus kejahatan maupun kejahatan yang sangat serius dan luar biasa (extraordinary and serious crimes).
Hukum mengenai penyadapan di Indonesia masih tersebar di beberapa aturan perundang-undangan. Belum adanya harmonisasi dan sinkronisasi aturan dan tata cara penyadapan, akuntabilitas dan mekanisme kontrol penggunaan penyadapan oleh aparat penegak hukum serta serta mekanisme komplain (complaint mechanism procedure) bagi seseorang yang merasa hak-hak privasinya terlanggar atas penyadapan menyebabkan metode investigasi kejahatan melalui cara ini dikawatirkan akan dipergunakan secara sewenang-wenang oleh aparat hukum serta memicu terjadinya pelanggaran HAM warga negara.
Karena itu penelitian ini ditujukan untuk merumuskan model kebijakan penyadapan yang berdimensi Hak Asasi Manusia dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Penelitian yang dilakukan melalui identifikasi dan mengkaji aturan-aturan hukum dan konflik-konflik norma hukum di dalam kebijakan pengaturan penyadapan di Indonesia, serta juga mengindentifikasi dan mengkaji standar pelaksanaan kewenangan penyadapan yang dilakukan oleh masing-masing lembaga penegak hukum yang terkait dengan penggunaan prosedur penyadapan.

Kata kunci : Penyadapan; Hak Asasi Manusia; Korupsi.

Comments