Terorisme dan Rekayasa Intelijen


By Amira Paripurna 
Published on Jawa Post (December 23, 2016)

Tim Densus 88 berhasil menangkap tiga orang di sebuah rumah kos di Bekasi, yang diduga akan melakukan serangan bom bunuh diri di Istana Kepresidenan (10/12). Apa yang dilakukan oleh Tim Densus 88 ini bukan untuk pertama kalinya. Sepanjang pertengahan tahun 2016 ini sedikitnya mereka telah berhasil menggagalkan rencana pengeboman di Surabaya (7/12) dan sejumlah rencana aksi teror bom di Bali (8/12).
Keberhasilan menangkap dan menggagalkan rencana sejumlah rencana teror bom ini setidaknya sudah bisa menjawab tuntutan publik untuk mengutamakan pencegahan dengan mengagalkan rencana-rencana teror bom agar tidak berkembang secara meluas. Tim Densus 88 setidaknya juga telah menunjukkan bahwa mereka telah memperbaiki cara kerjanya yang selama ini sering mendapat kritikan dan kecaman keras dari publik bahwa dalam menanggulangi terorisme mereka bergerak terlalu represif dan reaktif sehingga sangat rentan terjadi pelanggaran HAM.  
Namun dalam kenyataannya, pada saat mereka berhasil menggagalkan sejumlah rencana-rencana serangan teror bom, masih tetap muncul ‘suara-suara’ ketidakpuasan dan ketidakpercayaan, bahwa tindakan kepolisian ini hanyalah sebuah rekayasa intelijen. Apa yang sebenarnya terjadi dan mengapa kepolisian (tim Densus 88) seolah berada dalam posisi yang serba salah?
Proaktif Konter-Terorisme dan Intelligence led-Policing
Penting untuk dicatat apa yang dilakukan oleh Polri (tim Densus 88) saat ini merupakan wujud dari pengimplementasian proaktif konter-terrorisme. Proaktif konter-terorisme dilakukan melalui teknik intrusive yang melibatkan surveillance, semisal penyadapan komunikasi (wiretapping/eavesdropping), penyamaran, pengintaian. Yang pada intinya dalam proaktif konter-terrorisme aparat akan mededikasikan sumber daya dan energinya untuk mencegah rencana-rencana serangan teror oleh para pelaku teror dan menggagalkan (thwarting and disrupting) rencana mereka agar tidak berkembang lebih lanjut.
Dengan diimplementasikannya proaktif konter-terorisme maka berimplikasi pada kebijakan-kebijakan yang terkait dalam tiga area yaitu intelijen, hukum pidana dan sistem peradilan pidana. Dalam area intelijen artinya akan memperluas kerja dan jaringan surveillance, meningkatkan penggunaan profiling, meningkatkan kewaspadaan terhadap radikalisasi yang mengarah pada kekerasan serta semakin fokus pada pelacakan pendanaan /pengumpulan dana untuk aksi terorisme.
Sedangkan dalam wilayah criminal justice, maka kebijakan yang diambil adalah diterapkannya strategi pencegahan kejahatan yang menekankan pada peningkatan penggunaan intelijen (intelligence-led policing), penangkapan dan penahanan secara dini untuk menggagalkan rencana aksi teror. Adapun dalam area hukum pidana, maka kebijakan yang diambil akan semakin mewaspadai tindakan-tindakan yang bersifat menyebarkan kebencian (hate and speech crimes), mengkriminalisasi keanggotaan didalam organisasi-organisasi yang memberikan dukungan materi, memfasilitasi rekrutmen dan pelatihan-pelatihan untuk melakukan kejahatan terorisme.
Keberhasilan polisi menangkap ‘calon pengantin’ bom Bekasi dan rencana-rencana serangan bom lainnya tentu tak luput dari kerja-kerja intelijen yang dilakukan oleh tim Densus 88, melalui strategi proaktif dan intelligence-led policing (ILP).  Sayangnya, tak banyak diketahui atau mungkin tak disadari oleh publik bahwa ILP tak hanya berfungsi dan dipakai sebagai strategi mencegah dan menanggulangi kejahatan terorisme. Padahal sebenarnya ILP telah jamak dipakai dalam konteks yang lebih luas dan telah berperan besar dalam menanggulangi kejahatan-kejahatan terorganisir dan bersifat lintas-negara (transnational organized crime/TOC), misalnya kejahatan narkoba (drug crimes), penyelundupan senjata, pencucian uang dan perdagangan orang.
Namun hingga saat ini intelijen memang telah banyak disalahpahami, seolah intelijen identik dengan operasi dan kegiatan rekayasa yang bermakna negatif semata. Ada beberapa faktor  mengapa sebagian publik tetap ‘hidup’ dalam atmosfer yang penuh kecurigaan. Yang pertama, adanya pengalaman buruk praktik-praktik intelijen “hitam” dimasa lalu—terutama intelijen militer dan intelijen negara yang telah disalahgunakan untuk melanggengkan kepentingan politik penguasa dimasa orde baru. Kedua, perang melawan terorisme  yang pada awalnya diinisiasi oleh pemerintah Amerika sangat diidentikkan dengan perang terhadap Muslim atau anti-Muslim. Apalagi sejarah pembentukan Densus 88 tak lepas dari bantuan Amerika dan Australia. Dimana kedua negara tersebut oleh sejumlah pihak dianggap sebagai negara kafir yang kebijakan-kebijakannya tidak berpihak terhadap masyarakat Muslim.  Ketiga, kegamangan publik terhadap aparat hukum yang sangat lekat dengan imej perilaku-perilaku koruptif.
Selain ketiga faktor tersebut, masih ditambah dengan belum matang dan belum selesainya proses reformasi di sektor keamanan (security sector reform) di Indonesia serta kelemahan dalam UU Anti Terorisme yang tidak mengatur secara komprehensif mengenai penggunaan intelijen dalam sistem peradilan pidana.
Penutup
Kinerja kepolisian (tim Densus 88) untuk menggagalkan sejumlah rencana serangan bom di tanah air memang patut di apresiasi. Namun, adanya kecurigaan sebagian masyarakat bahwa tindakan proaktif kepolisian untuk mencegah terorisme sebagai suatu rekayasa harus benar-benar dijadikan bahan evaluasi dan refleksi oleh kepolisian. Bahwa saat ini mereka tidak hanya dituntut untuk bisa melakukan pencegahan dan pemberantasan kejahatan terorisme namun ada tantangan yang cukup besar yaitu menunjukkan profesionalitasnya dalam segala aspek sehingga kinerjanya mendapatkan legitimasi dan kepercayaan publik.
Intelijen tetap dibutuhkan demi perlindungan negara, asalkan tidak untuk kepentingan golongan dan politis tertentu. Karenanya ini menjadi hal yang sangat urgen bagi pemerintah dan legislatif untuk kembali memfokuskan pekerjaan rumah yang tertinggal yaitu melanjutkan proses reformasi di bidang keamanan dan memperkuat pengawasan terhadap kerja-kerja intelijen.  Sehingga profesionalitas dan akuntabilitas kerja-kerja intelijen tidak lagi dipertanyakan dan dicurigai. 
Penulis adalah Kandidat Ph.D di School of Law, University of Washington-USA dan Staf Pengajar Hukum Pidana di Universitas Airlangga Surabaya. Saat ini sedang menyelesaikan penulisan disertasi “The Use of Intelligence in Indonesian Counter-terrorism Policing”








Comments