Aktivis Lingkungan dalam Cengkeraman Kriminalisasi


Amira Paripurna Ph.D.
Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Pasal ini sesungguhnya lahir dengan semangat untuk melindungi aktivis lingkungan hidup. Namun kenyataaan berkata lain, catatan Walhi masih tetap menunjukkan bahwa kasus konflik lingkungan hidup, sumber daya alam dan agraria yang berujung pada tindakan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan hidup dan pejuang HAM di Indonesia masih tetap tinggi tiap tahunnya. Joko Prianto, misalnya, ditahan dengan dugaan pemalsuan dokumen berisi ribuan tanda tangan pe­nolakan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.
 Modus “kriminalisasi” semacam ini nampaknya sengaja dilakukan untuk meubah aktivisme kedalam kejahatan, dan untuk menghindari clash berdarah antara aparat dan aktivis penegak lingkungan. Dimana clash berdarah justru akan menghasilkan simpati masyarakat dan protes publik yang lebih besar. Modus kriminalisasi semacam ini juga dianggap efektif untuk “membungkam” aktifis lingkungan, karena dengan menggiring mereka kedalam jeratan kasus hukum (non-lingkungan) maka alokasi waktu, energi dan sumber keuangan yang mereka dedikasikan untuk perjuangan lingkungan dapat menghambat aktivisme mereka, dan untuk memunculkan stigma jahat terhadap pejuang lingkungan serta mengasingkan mereka dari dukungan jaringan.
            Kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan tidak hanya terjadi di Indonesia, namun jamak pula terjadi di negara-negara Amerika Latin maupun Eropa. Bahkan di Amerika Serikat, sejak tahun 1983 telah muncul istilah eco-terorism dan ecotage untuk mengasosiasikan aktivitas pejuang lingkungan dengan terorisme. Upaya ini terus dilakukan dan dianggap cukup efektif untuk menciptakan label jahat dan jelek serta mengutuk citra para aktivis lingkungan, 
sekaligus untuk membangkitkan rasa takut masyarakat umum. Selain itu untuk mencari pembenaran terhadap cara-cara represif yang dipakai oleh aparat negara dalam menghadapi aktivis lingkungan, negara nampaknya berusaha mencari dan membangun kategori terkait pola perilaku tertentu yang dapat dikriminalkan. Bisa jadi dalam konteks ini, negara akan menciptakan dikotomi antara “good protestor” dan “bad protestor”, atau dikotomi antara aktivis dan teroris.
Reaksi Sosial dan Pelabelan
Dalam lensa kriminologi, konsep kriminalisasi menemukan landasannya melalui teori reaksi sosial atau pelabelan. Secara ringkas teori ini menyatakan bahwa kunci untuk memahami asal mula penyimpangan terletak pada reaksi masyarakat/sosial, bukan pada perilaku aktor individual itu sendiri. Penyimpangan tidak lagi dipandang hanya sebagai tindakan patologis yang melanggar norma-norma konsensual, namun sebagai sesuatu yang diciptakan melalui interaksi di tingkat mikro antara pelanggar hukum dan penegak hukum. Proses ini untuk memastikan bahwa beberapa orang yang melakukan tindakan yang dianggap “menyimpang” kemudian dikenal (mendapat stigma/label) sebagai penyimpang, sedangkan yang lain tidak.
Melalui teori reaksi sosial dan pelabelan membuka jalan baru untuk mempertanyakan secara kritis tentang proses ‘pendifinisian’ apa yang disebut menyimpang atau bukan (baik/jahat) ketimbang sekedar mempertanyakan apa itu perilaku yang menyimpang. Pertanyaan-pertanyaan kritis yang bisa diajukan misalnya, ‘Siapa yang mendefinisikan orang lain/orang tertentu berperilaku menyimpang?; ‘Siapa yang memiliki kekuatan untuk mendefinisikan bahwa yang lain menyimpang sementara saya tidak menyimpang?, ‘Mengapa beberapa perilaku didefiniskan sebagai buruk/menyimpang sementara perilaku lain tidak dikatakan buruk’; serta ‘bagaimana peran menyimpang kemudian diadopsi dan dimainkan?’ Untuk menjawab pertanyaan semacam itu, tidak cukup hanya mempelajari dan menelusuri bagaimana peraturan dan undang-undang dibuat, namun lebih krusial adalah menelusuri dan mempertanyakan untuk kepentingan siapa hal ini diadakan?
Lebih lanjut, John Muncie dalam ‘The Theory and Politics of Criminalization’ mengemukakan pandanganya bahwa pemahaman kritis tentang kriminalisasi sangat penting. Reaksi sosial dan pelabelan menandai langkah pertama dalam memahami mengapa dan bagaimana hanya perilaku dan tindakan yang mengganggu tertentu yang tunduk pada kriminalisasi dan mengapa sejumlah bahaya sosial lain yang lebih serius seperti transaksi senjata ilegal; penipuan perusahaan besar, kejahatan korporasi kekerasan yang di back-up oleh  negara dan sebagainya masih terus diabaikan. Tampaknya bahaya sosial lain yang lebih serius tidak dianggap sebagai elemen inti dari ‘masalah kejahatan’ karena kenyataan yang ada memang masih secara rutin dipraktekkan impunitas terhadap kepentingan korporasi besar,  dan dan bahkan mengalihkannya dengan mengekspos ‘kriminalisasi selektif.’ 



Comments