Pandangan Kebencian, Hate Crimes dan Terorisme



Para pemimpin politik dan agama dari seluruh dunia mengecam keras atas teror mematikan di dua masjid di kota Christchurch, Selandia Baru, Jumat (15/3). Teror itu setidaknya telah menewaskan 50 orang dan setidaknya 48 menderita luka serius dalam teror yang terjadi di tengah peribadatan salat Jumat itu.
Dari hasil penelusuran sosial media milik pelaku teror ditemukan unggahan-unggahan sejumlah manifesto yang berisikan ide-ide anti-imigran dan anti-Islam serta penjelasan-penjelasan mengapa ia melakukan aksi biadab itu. Dari penelusuran ditemukan ternyata pelaku teror merupakan pendukung supremasi kulit putih. Pemicunya adalah karena adanya perasaan kebencian, xenophobia, etno-nasionalis, dan anti-imigran.
Teror di Selandia Baru sedikit banyak telah memudarkan stereotype bahwa kelompok ekstrimis agama (Islam) lah yang selama ini menjadi biang keladi tindakan terorisme.
Jika ditilik dari sejarah terorisme di era modern, gelombang aksi terorisme telah muncul dalam empat masa. Kemunculan awal berlangsung di era 1880 hingga 1920-an. Pada periode ini kelompok terorisme bertujuan memenangkan reformasi politik sipil dari tindasan pemerintahan otoriter.
Masa kedua terjadi pada 1920 hingga 1960an. Pada periode ini mereka berusaha memperjuangkan kedaulatan nasional.
Orientasi ini kemudian berubah pada era 1970an. Pada periode ini kelompok teroris memiliki ideologi kiri revolusioner, seperti Brigade Merah Italia. Orientasi kelompok ini lebih kepada membela kepentingan negara dunia ketiga.
Dan keempat era 2000-an atau paska 9/11. Pada era ini agama memiliki makna yang mendalam. Agama digunakan sebagai pembenaran serta dijadikan sebagai sumber-sumber prinsip pengorganisasian untuk mendirikan “dunia baru”, pada era ini pelakunya yakni kelompok ekstrimis riligius semacam Al Qaeda atau ISIS. Pun sasarannya langsung mengarah ke warga sipil sebagai korban terornya.
Kini dapat diperkirakan paska tragedi di Selandia Baru, perhatian masyarakat internasional akan semakin terpusat pada fenomena meningkatnya hate speech, hate violence dan hate crimes yang semakin mengglobal ini. Fenomena yang hampir terjadi di hampir semua negara yang memiliki keberagaman tradisi budaya, sejarah kolonial ataupun post-kolonial, beragam tradisi agama, sistem politik yang bervariasi, maupun kesenjangan ekonomi, diyakini tidak hanya bisa merusak hubungan di level individu ataupun inter-komunitas tapi bisa berujung pada gangguan keamanan negara.
Pertanyaannya, apakah ada kesamaan gerakan yang dilakukan kelompok supremasi kulit putih (white supremacy) dan kelompok ekstrimis berbasis keagamaan ini? Seperti apa sejatinya keterkaitan antara hate violence/hate crimes dan terorisme?
Batasan yang kabur antar Hate Crimes dan Terorisme
Mereka para simpatisan dan pendukung kelompok white supremacy dan ekstrimis agama pasti menggagap keduanya saling berlawanan dan akan menolak anggapan jika keduanya memiliki pandangan yang sama. Yakni sama-sama memiliki pandangan kebencian. Ini bisa dilihat dari cara pandang kedua kelompok yang hampir serupa terhadap dunia dan sekitarnya. Mereka memliki paham kebencian terhadap kelompok tertentu. Juga sama-sama paranoid, memiliki pemikiran yang beracun yakni campuran antara perasaan superior dan inferior terhadap yang lain di luar kelompoknya.  Selain itu, kelompok ini biasanya berusaha bernostalgia terhadap masa lalu yang didominasi oleh imajinasi dominasi budaya.
Kesamaan-kesamaan tersebut telah menjungkir balikkan rasio dan pola pikir mereka sehingga berujung dengan dilakukannya tindakan kekerasan dan teror.
Jika dilihat dari sisi pemimpin kelompok/pendiri, umumnya mereka adalah kaum terdidik dan berasal dari kelas sosial menengah atas. Richard Spencer, misalnya, pimpinan dan think tank terkemuka alt-Right adalah anak seorang dokter mata dan pewaris kekayaan ladang kapas yang menerima gelar MA bidang humaniora dari Universitas Chicago.
Sementara Osama bin Laden, pimpinan Al-Qaeda, adalah seorang multimiliuner, mengenyam dua pendidikan tinggi ekonomi dan teknik sipil. Pemimpin ISIS, Abu Bakar al-Baghdadi menerima gelar PhD dari Universitas Baghdad.
Kelompok-kelompok ini umumnya tidak menggunakan cara rekrutmen secara top-down tapi lebih menggunakan mekanisme peer to peer.
Garis pemisah antara hate crimes dan terorisme memanglah kabur (vague). Di Amerika misalnya, salah satu bentuk terorisme paling awal di negara tersebut adalah hate crimes yang dipicu oleh sentimen rasial dan politik dari Ku Klux Klan. Tindakan ini pada akhirnya mengantarkan pada upaya legislatif mengatasi fenomena umum terorisme yang bermotif rasial ini. Shimamoto (2004) menyatakan bahwa ‘the Enforcement Act’ tahun 1870 dan ‘Ku Klux Klan Act’ tahun 1871 adalah langkah pertama yang diambil oleh Amerika untuk menangani kekerasan rasial bermotivasi teroristik untuk melindungi hak-hak warga yang menjadi sasaran hate crimes.
Sejumlah akademisi pun berpandangan bahwa antara hate crimes dan terorisme memiliki sejumlah kesamaan karakter. Di antaranya aspek sosio-politik, aspek komunikasi dalam penyampaian pesan pandangan kebenciannya serta penggunaan kekerasan yang menargetkan warga sipil beserta sub-kelompoknya sebagai strategi dan taktik untuk penyerangan, pertahanan atau pembalasan.  
Apa yang Perlu Dilakukan?
Fakta menunjukkan bahwa terorisme tidak hanya bersumber dari ektrimisme agama (Islam) saja.  Namun sumber-sumber ajaran keagamaan (apapun agama itu) bisa menjadi pendorong munculnya pandangan kebencian dan berujung fatal hingga melakukan kekerasan dan teror.  Salah satu pola dari hate crimes yang terus meningkat adalah bersumber dari pandangan keagamaan dan meliputi seluruh bentuk ekstrimisme agama (anti-Budha, anti-Mormon, anti-Yahudi, anti-Islam, anti-Kristen, anti-Sikh, anti-Jehovah, dll).
Pada 2017, Direktur FBI telah menyatakan bahwa ancaman kekerasan dan teror yang bersumber dari kelompok pendukung supremasi kulit putih setidaknya sama dengan ancaman yang muncul dari kelompok ekstrimis agama (Islam). Selanjutnya dalam laporannya di depan para senator, FBI memperkirakan dari sekitar 1000 kasus terorisme domestik yang bersumber dari kelompok supremasi kulit putih jumlahnya kurang lebih sama dengan kasus terorisme yang terkait dengan ekstrimisme Islam yang juga sedang diselidiki FBI.
Artinya, laporan FBI itu merupakan sinyal yang membahayakan bahwa motif hate crimes semakin meningkat.
Meski sudah ada sinyal itu namun mereka masih punya perbedaan dalam merespons. Sejak 2001 misalnya, pemerintah di seluruh dunia telah berkomitmen kuat untuk menghadapi teror yang dilakukan oleh ekstrimis berbasis agama (violent religious extremism groups) dengan mengeluarkan perundang-undangan yang kurang lebih sama isinya. Perundang-undangan itu diantaranya mengatur untuk memperketat surveillance sebagai upaya preventif, mengkriminalisasi mereka yang mengajak, mendorong atau memfasilitasi untuk dilakukannya teror, mengkriminalisasi keanggotaan seseorang yang berafiliasi pada organisasi teroris, mendaftar nama-nama dan organisasi teroris (Islam), melakukan kontra ekstrimisme (Islam), dengan memblokir sumber-sumber keuangannya dll.
Sebaliknya, komitmen untuk menghadapi dan memperlakukan teror yang dilakukan white supremacist atau jenis kelompok ekstrimis kekerasan (violent extremism groups) lainnya yang juga semakin menguat terlihat belum begitu serius dilakukan. Bahkan dari dari hasil pemeriksaan pelaku terror di Selandia Baru, ditemukan bukti adanya transfer sejumlah dana yang dikirimkan ke kelompok ekstrim sayap kanan di Austria. Hal ini menunjukkan kelompok-kelompok ini juga telah berjejaring seperti kelompok-kelompok teroris lainnya.
Apapun wujudnya, kelompok-kelompok yang memiliki pandangan kebencian ini memang membahayakan dan tidak bisa lagi disepelekan. Paska teror, pemerintah Selandia Baru memang sudah bereaksi cepat dalam menindak si pelaku teror. Empati, simpati dan solidaritas yang luar biasa terhadap komunitas Muslim yang menjadi korban, tidak hanya datang dari pemerintah namun juga hampir seluruh warga negara itu.  
Namun itu saja tidak cukup. Diperlukan sebuah respons yang berimbang sebagaimana menyikapi peristiwa 9/11 ataupun teror yang bersumber dari ekstremisme agama. Penyamaan persepsi atas bahaya hate speech sudah sepatutnya dilakukan. Perlu segera dilakukan perumusan langkah-langkah bersama melalui sarana-sarana hard approach maupun soft approach dalam mencegah dan menghadapi semakin memburuknya fenomena hate speech serta ancaman kekerasan dan teror yang bersumber dari kelompok pendukung supremasi kulit putih ataupun rasial lainnya.

Amira Paripurna, Ph.D*  
Penulis adalah Staf pengajar Departemen Hukum Pidana dan Peneliti pada Pusat Studi HAM (HRLS), Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Saat ini sedang menjadi visiting fellow pada Asian Law Institute (ASLI) di National University of Singapore (NUS).











Comments