JATIMNET.COM, Surabaya –
Pakar Counter-Terorism Universitas Airlangga, Amira Paripurna meminta pejabat dan warga masyarakat agar tak merumuskan orang yang terpapar radikalisme hanya dari simbol memakai cadar dan celana cingkrang.
“Merumuskan siapa yang radikal hanya dari simbolik cadar dan cingkrang kurang pas, tentu merumuskan dari sisi ini bermasalah,” kata Amira kepada Jatimnet.com, Kamis 7 November 2019.
Amira melanjutkan, termasuk penggunaan istilah deradikalisasi, sering disalahgunakan. Istilah tersebut menurut UU No.5/2018 sebenarnya merujuk dan program ini ditujukan kepada terdakwa, tersangka, narapidana atau mantan narapidana yang telah menjadi bagian dari anggota teroris.
Sementara untuk kalangan yang lebih luas, Amira menyebut istilah yang tepat adalah kontra radikalisme.
“Perlu ada terminologi dan penggunaan istilah yang tepat, termasuk sasarannya juga harus tepat, kita tidak tahu kelompok mana yang disebut radikal dan bukan,” tegas akademisi Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu.
Amira menilai wacana larangan cadar ataupun celana cingkrang yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi di instansi pemerintah sangat tidak produktif.
baca berita selengkapnya disini
Comments
Post a Comment